Arbitrase : Pengertian Menurut Para Ahli, Dasar Hukum, Syarat, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya

Arbitrase : Pengertian Menurut Para Ahli, Dasar Hukum, Syarat, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya –  Apakah itu Arbitrase ?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.


Arbitrase : Pengertian Menurut Para Ahli, Dasar Hukum, Syarat, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya


Arbitrase merupakan suatu bentuk cara penyelesaian suatu konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan umum yg berdasarkan kepada perjanjian yg dibuat secara tertulis oleh pihak yg bersangketa. Arbitrase dijalankan atas dasar kehendak sendiri dari para pihak yg bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase. Biasanya arbitrase dijadikan sebagai alternatif untuk menjadi opsi yang bisa dipilih untuk menangani masalah hukum.

Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan. Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999

Istilah pengertian arbitrase atau arbitrasi adalah berawal dari bahasa Prancis yang berujung pada putusan yang dibuat oleh arbiter pada suatu peradilan arbitrase. Dengan rujukan tersebut, pengertian arbitrase juga dapat dikatakan berasal dari bahasa latin yaitu arbitrare yang memiliki arti kekuasaan untuk mengatasi sesuatu dengan kebijaksanaan dalam mencapai suatu hasil.

Oleh sebab itu, pada suatu ilmu hukum penyebutan pengertian arbitrase sangat populer dan secara umum dapat dipahami untuk menyelesaikan masalah melalui kebijakan di luar peradilan umum secara mudah.

Akan sangat berbeda ketika dilihat melalui sudut pandang ilmu ekonomi, sebutan arbitrase merupakan sebagai praktik untuk mendapatkan keuntungan akibat adanya perbedaan harga di antara dua pasar keuangan lainnya.

Dengan hal tersebut akan berarti ada suatu gabungan antara dua jenis pasar keuangan supaya memperoleh suatu keuntungan. Dimaksud keuntungan merupakan suatu selisih harga pasar yang dari toko satu dengan toko yang lainnya.

Pada pendidikan, sebutan dari arbitrase merupakan suatu transaksi tanpa arus kas negatif dan setidaknya harus ada arus kas positif dalam suatu kondisi. Dengan ini dapat secara sederhana sering disebut sebagai pencapaian keuntungan tanpa memiliki langkah menerapkan manajemen resiko. Sebagai penerapan disuatu perusahaan itu sendiri biasanya akan melibatkan saham, obligasi, mata uang, komoditi, dan lainnya.

Maka, pada suatu ilmu hukum penyebutan pengertian arbitrase sangat populer dan secara umum dapat dipahami untuk menyelesaikan masalah melalui kebijakan di luar peradilan umum secara mudah.

Apabila ingin menyelesaikan masalah dengan cara arbitrase, kedua belah pihak yang bersengketa sebelumnya harus sepakat. Mereka juga diharuskan menunjuk satu pihak penengah yang disebut dengan arbiter. Selanjutnya, mereka wajib membuat perjanjian tertulis atas hasil dari perundingan mereka.

Perjanjian tertulis hasil arbitrase disebut juga dengan klausul arbitrase. Perjanjian tertulis tersebut merupakan hasil yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak yang bersengketa.


Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli


  • H. Priyatna Abdurrasyid

Arbitrase ialah sebuah proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Pemecahan masalah dari sengketa akan bergantung pada bukti-bukti yang berasal dari pengajuan kedua belah pihak.

  • Frank Elkoury dan Edna Elkoury

Arbitrase adalah salah satu proses yang mudah atau simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut.

  • Stanford M. Altschul

Arbitrase merupakan sebuah sistem penyelesaian perselisihan alternatif yang disetujui oleh semua pihak untuk perselisihan. Sistem ini menyediakan penyelesaian perselisihan pribadi secara cepat.

  • Marwan dan Jimmy

Arbitrase ialah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang hanya didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dimuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1

Arbitrase adalah salah satu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

  • Sudargo Gautama

Arbitrase yakni sebuah upaya yang dilakukan pihak-pihak yang bertikai dalam penyelesaian sengketa dengan nilai positif, lantaran tidak mengakibatkan adanya korban serta kerugian antara negara-negara yang terkaiat permasalahan.

  • H.M.N. Purwosutjipto

Arbitrase ialah sebuah proses pemeriksaan sebuah sengketa yang dijalankan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa dan dipecahkan dengan dasar kepada bukti yang diajukan oleh para pihak.


Dasar Hukum Arbitrase

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal
  • Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
    UNCITRAL Arbitration Rules

Syarat Arbitrase

Menurut Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 berikut adalah syarat arbitrase antara lain yakni:

  • Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  • Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
  • Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  • Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tujuan Arbitrase

Arbitrase memiliki tujuan untuk menyelesaikan perselisihan di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan memiliki kepentingan. Pihak ketiga, seorang arbiter, mendengarkan bukti yang dibawa oleh kedua belah pihak dan membuat keputusan. Arbiter bisa berperan sebagai penonton, saksi, atau pendengar.

Arbitrase termasuk salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif (ADR), yang digunakan sebagai pengganti litigasi dengan harapan menyelesaikan sengketa tanpa biaya dan waktu untuk pergi ke pengadilan. Litigasi adalah proses dalam pengadilan yang melibatkan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.


Jenis Jenis Arbitrase


  • Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase Ad Hoc ialah sebuah penyelesaian sengketa yang dilakukan secara khusus untuk menangani dan memberikan putusan untuk perselisihan tertentu. Arbitrase ad hoc tidak dikelola oleh suatu institusi. Para pihak akan menentukan peran mereka sendiri dalam aspek arbitrase, seperti penunjukan arbiter, aturan yang berlaku, dan jadwal waktu untuk mengajukan berbagai dokumen.

Tanpa lembaga pengelola, para pihak dalam arbitrase ad hoc bebas untuk untuk menggunakan prosedur pilihan mereka. Dalam kasus-kasus di mana tidak ada aturan prosedural yang disepakati, majelis arbitrase akan mengelola arbitrase dengan cara yang dianggapnya sesuai.

Arbitrase ad hoc juga dapat diubah menjadi arbitrase institusional. Jika pihak merasa mereka memerlukan bantuan dari lembaga khusus untuk menangani kasus ini di beberapa hal.

  • Arbitrase Institusional

Arbitrase Institusional merupakan kebalikan dari Arbitrase Ad Hoc. Arbitrase Institusional nantinya akan melihatkan badan arbitrase resmi dalam menyelesaikan dan memberikan putusan sengketa. Jadi, nantinya pihak yang bersengketa akan meminta bantuan kepada lembaga tersebut sampai kasusnya terselesaikan.

Berbeda dengan jenis ad hoc, pada arbitrase ini lembaga bersifat permanen sehingga tidak terjadi pembubaran meskipun putusan senketa sudah dilakukan. pertengkaran tetangga yang harus ditengahi ketua rt/rw (kan sekolah udh kek rumah bagi kita)


Manfaat Arbitrase

Adapun beberapa manfaat arbitrase antara lain yakni:

  • Arbitrase bersifat Pribadi

Proses arbitrase termasuk persidangan ini tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter sering kali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan demikian, rahasia bisnis dan informasi penting dapat dilindungi dari publik, media, dan atau pesaing.

  • Arbiter adalah Ahli

Para pihak dapat dengan bebas memilih arbiter selama mereka abiter yang dipilih tidak memihak alias independen. Arbiter yang dipilih bisa berasal dari negara lain atau bidang profesional. Hal ini akan menjamin arbiter memiliki keahlian profesional dan mampu menangani peselisihan atau persengketaan.

  • Arbitrase Dapat Menghemat Waktu Dan Biaya

Prosedur yang dibuat khusus dan tidak adanya proses banding dan atau peninjauan ulang memberikan peluang untuk proses arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang harus dikeluarkan dapat lebih hemat.


Proses Penyelesaian Sengketa dengan Arbitrase

Cara penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:

  • Mendaftar ke BANI dan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Menunjuk Arbitrer
  • Mendengarkan tanggapan pemohon
  • Proses tuntutan balik
  • Proses sidang pemeriksaan

Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan arbitrase diantaranya yaitu:

  • Kelebihan Arbitrase

    • Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
    • Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
    • Para pihak bisa memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
    • Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan
  • Kelemahan Arbitrase

    • Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
    • Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga Arbitrase.
    • Lembaga Arbitrase dan ADR tidak memiliki daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
    • Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
    • Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya bisa bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.

Arbitrase : Pengertian Menurut Para Ahli, Dasar Hukum, Syarat, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya


Contoh Arbitrase


  • Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember 2014, ICSID memenangkan Indonesia terhadap gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq. Ini merupakan kemenangan kedua Indonesia dalam kasus terkait, yang sebelumnya berhadapan dengan mantan pemilik saham bank yang sama, Rafat Ali Rizvi.

Pada tahun 2011, Hesham, yang pernah menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Century, menuntut pemerintah karena tindakan ekspropriasi atas saham di bank tersebut. Ia meminta ganti rugi senilai US$19,8 juta. Alih-alih memperoleh ganti rugi, ICSID justru menolak gugatan Hesham terkait tindakan ekspropriasi.

Dengan demikian, kemenangan Indonesia pada dua kasus Bank Century tersebut membuat pemerintah terhindar dari kewajiban membayar biaya sekitar Rp1,3 triliun atau US$100 juta.

  • Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia

Pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut.

Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill.

Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.


Contoh Kasus Perusahaan Arbitrase

• Sengketa Pertamina yang melawan Commerz Asia Emerald yang diatasi dengan cara Singapore International Arbitration Centre (SIAC), di Singapore pada tahun 2008.

• Sengketa berkaitan dengan Bank Century yang mana dua pemegang sahamnya melakukan gugatan kepada Pemerintah Indonesia yaitu Rafat Ali Rizvi dan Hesman Al Warraq yang diatasi dengan ICSID, Singapore

• Sengketa antara Cemex Asia Holdings yang melakukan perlawanan kepada Indonesia yagn diselesaikan dengan cara International Centre for Sttlement of Investment Dispute (ICSID) di tahun 2004 hingga 2007.

• Sengketa antara Newmont yang melawan Pemerintah Indonesia yang diatasi dengan ICSID, Washington DC.


Kondisi Perusahaan Arbitrase

Keadaan yang dialami perusahaan akan terjadi dimana ada 3 kondisi perusahaan yang mengalami suatu arbitrase yaitu sebagai berikut :

• Pada setiap pasar aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama.

• Dengan dua aset perusahaan maupun arus kas yang identik tetapi tidak diperdagangkan dengan harga yang sama.

• Pada suatu aset dengan nilai kontrak berjangka, dimana aset tersebut pada saat ini tidak diperdagangkan dengan harga kontrak lantaran ada biaya penyimpanan gudang atas aset yang harus diperhatikan.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Arbitrase , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi