Tujuan Norma : Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat dan Jenis-Jenis Norma

Tujuan Norma : Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat dan Jenis-Jenis Norma – Apa saja tujuan dari Norma yang berlaku di masyarakat ?Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apakah itu Tujuan Norma dan hal-hal lain yang melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya

Tujuan Norma : Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat dan Jenis-Jenis Norma


Norma merupakan seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Ada maupun tidaknya norma diperkirakan memiliki dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang dalam berperilaku.Tujuan norma dari norma ini ialah menjadi pedoman, arahan, dasar, serta juga tata tertib bagi anggota masyarakat supaya tercipta masyarakat yang teratur dan juga tenteram, sekaligus untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan juga membedakan mana yang benar dan sebaliknya.

Dengan menaati norma yang ada,akan tercipta tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta juga bernegara yang tertib, aman, rukun, dan juga damai. Masyarakat yang taat norma juga dapat menciptakan kehidupan yang adil.


Pengertian Norma

Pengertian norma merupakan suatu ukuran (benar salahnya, tepat tidak tepatnya, pantas atau juga tidaknya ) perilaku seseorang dalam masyarakat. Norma merupakan serangkaian sanksi bagi para pelanggarnya serta juga larangan yang dilengkapi sanksi bagi para pelanggarnya .Beberapa definisi norma dikemukakan para ahli,Beberapa di antaranya adalah :

  • John J. Macionis (1997), Norma merupakan aturan-aturan serta juga harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya .
  • Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm (1998) Norma merupakan sebuah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat .
  • Craig Calhoun (1997), Norma merupakan aturan atau juga pedoman yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang itu seharusnya bertindak dalam situasi tertentu .
  • Broom & Selznic, Norma merupakan rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat didalam mencapai tujuan hidupnya.
  • Antony Giddens( 1994) ,Norma merupakan prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat.

Ciri-Ciri Norma

Kita bisa mengenali norma yang berlaku di masyarakat dengan memperhatikan karakteristiknya. Dibawah ini merupakan ciri-ciri norma:

  • Pada umumnya norma tidak tertulis, kecuali norma hukum
  • Norma memiliki sifat mengikat dan juga terdapat sanksi di dalamnya
  • Norma merupakan kesepakan bersama anggota masyarakat
  • Anggota masyarakat wajib menaati norma yang berlaku
  • Anggota masyarakat yang melanggar norma dkenakan sanksi
  • Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat

Fungsi Norma

  • Mengatur tingkah laku masyarakat supaya sesuai dengan nila yang berlaku
  • Menciptakan ketertiban serta juga keadilan dalam masyarakat.
  • Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat ; dan juga
  • Menjadi dasar untuk dapat memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma

Manfaat Norma

Dengan adanya norma maka kegiatan atau aktivitas masyarakat akan lancar serta tertib sehingga kehidupan akan berjalan dengan harmonis. Dibawah ini merupakan manfaat norma dalam kehidupan masyarakat diantaranya:

  • Mencegah munculnya perselisihan dalam masyarakat.
  • Meningkatkan kerukunan antar warganegara.
  • Membatasi perilaku warga supaya tidak menyimpang.
  • Bisa menjadikan manusia yang beriman serta juga bertaqwa.
  • Mengendalikan sikap, ucapan, dan juga perilaku melalui teguran hati.
  • Terwujudnya ketertiban serta juga kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.
  • Melindungi kepentingan atau hak orang lain.

Tujuan Norma : Pengertian, Ciri, Fungsi, Manfaat dan Jenis-Jenis Norma

Jenis-Jenis Norma Dalam Masyarakat

Menurut C.J.T. Kansil, norma tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam seperti berikut ini :

  • Norma Agama

Norma agama ialah pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Norma tersebut memiliki sifat dogmatis, tidak boleh dikurangi serta juga tidak boleh ditambah.

Pemeluk agama tertentu meyakini bahwa norma agama itu mengatur mengenai peribadatan dan dalam hubungan manusia dengan sesamanya serta juga dengan penciptanya.

Dalam norma agama ini terdapat sanksi itu ialah hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tersebut tidak langsung diberikan namun setelah manusia itu meninggal dunia.
Contohnya, Jangan mencuri,Jangan berbuat jahat dan kasar pada orang lain dan Melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci

  • Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan ini meruapakan aturan atau juga pedoman hidup yang dianggap ialah sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan tersebut berasal dari moral serta juga hati nurani manusia.

Dalam norma kesusilaan tersebut biasanya pemberian sanksi memiliki sifat tidak tegas. Bentuk dari sanksi norma kesusilaan ini lebih banyak pada adanya rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran.
Contohnya Jujur pada orang lain dan berlaku adil pada semua orang

  • Norma Kesopanan

Norma kesopanan ini merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia didalam kelompok masyarakat serta juga dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma tersebut bersumber dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan juga berbeda-beda di berbagai lingkungan serta juga waktu.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan memiliki sifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma ini umumnya ialah celaan atau juga ejekan dari orang lain, dikucilkan dari masyarakat.
Contohnya,Memberikan salam dan menyapa pada orang lain,bertutur kata baik dan tidak kasar dan menghargai orang yang lebih tua

  • Norma Hukum

Norma hukum ini merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yang mempunyai power dan wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta juga bernegara. Peraturan tersebut bersumber dari perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, serta juga doktrin.

Fungsi dari norma hukum ini antara lain:

  • Sebagai pelengkap norma lain dengan sanksi yang tegas serta nyata
  • Mengatur segala macam hal yang belum ada pada norma lain
  • Terkadang norma hukum ini bertentangan dengan norma lain. contohnya seperti; hukuman mati, pada norma
  • lain ada larangan untuk membunuh
  • Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma hukum memiliki sifat tegas, memaksa, mengikat terhadap
  • semua orang. Contohnya sperti hukuman penjara/ tahanan, denda, bahkan juga hukuman mati.

Contoh Norma Hukum adalah,Kewajiban membayar pajak,dilarang mencuri,dilarang melakukan tindak kekerasan atau juga membunuh dan Semua pengendara wajib memperhatikan serta juga mengikuti rambu lalu lintas

  • Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan ini merupakan aturan sosial yang terbentuk dengan secara sadar atau tidak sadar yang mana terdapat petunjuk perilaku dengan secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan tersebut biasanya berupa kritikan, cemoohan, bahkan dikucilkan atau diasingkan dari masyarakat.
Contohnya ,mandi teratur tiap hari,menggosok gigi tiap-hari agar nafas segar,memberikan tip kepada pelayan

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Tujuan Norma , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi