Jenis Norma dan Fungsinya Dalam Kehidupan Bermasyarakat (Lengkap)

Jenis Norma dan Fungsinya Dalam Kehidupan Bermasyarakat (Lengkap) – Banyak macam-macam norma yang harus diketahui, semua norma yang berlaku memiliki fungsi masing-masing. Nah, sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis dan fngsi norma, sedikit ulasan tentang norma itu sendiri. Norma merupakan tolak ukur dari segala tingkah laku manusia yang berkaitan dengan benar atau salahnya, pantas atau tidaknya perilaku yang dijalankan dalam berinteraksi di dalam kehidupan bermasyarakat.

Jenis Norma dan Fungsinya Dalam Kehidupan Bermasyarakat (Lengkap)

Orang yang melanggar norma akan dikenakan sanksi yang sesuai. Sehingga untuk menghindari segala bentuk sanksinya, kita harus mengindahkan norma dengan mentaatinya dan menerapkannya dalam pergaulan kita sehari-hari agar tercipta ketentraman dan kedamaian dalam berinteraksi dalam suatu masyarakat. Nah, selanjutnya kita fokus pada pembahasan kali ini mengenai jenis-jenis norma dan fungsi-fungsi norma. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Norma

Sebelum memasuki ke jenis-jenisnya mari kita simak terlebih dahulu mengenai pengertian norma yang akan dipaparkan oleh para ahlinya:

1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Norma merupakan

  • Salah satu aturan maupun ketentuan yang mengikat warga masyarakat, yang diguanakn sebagai panduan, tatanan, serta kendalian tingkah laku, yang sesuai dan dapat diterima.
  • Suatu aturan, ukuran, maupun kaidah yang digunakan untuk tolok ukur dalam menilai atau memperbandingkan sesuatu.

2. J Macionis

Norma menurut pendapat dari J Macionis merupakan suatu aturan serta kumpulan harapan masyarakat supaya bisa memandu tindakan atau perilaku para anggotanya.

3. Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm

Mereka menyatakan pendapatnya bahwa Norma merupakan standar perilaku yang sudah ada dan dipelihara oleh masyarakat.

4. Craig Calhoun

Menurut pendapat dari Craig Calhoun yang menyatakan bahwa Norma merupakan pedoman maupun aturan yang menyatakan tentang bagaimana seseorang agar bertindak dalam situasi-situasi tertentu.

5. Broom dan Selznic

Mereka berdua berpandapat bahwa norma merupakan suatu rancangan yang sudah ideal tentang perilaku manusia sebagai mana akan memberikan batasan untuk semua anggota-anggota masyarakat agar bisa mencapai tujuan hidupnya.

6. Ariefa Efianingrum

Beliau menyatakan pendapatnya bahwa norma yaitu suatu aturan atau juga patokan (baik itu secara tertulis atau tidak tertulis) yang mana berfungsi sebagai pedoman dalam bertindak atau juga sebagai tolak ukur benar atau salahnya dalam suatu perbuatan.

7. Hamid Syahrul Aminuddin

Hamid Syahrul Aminuddin berpendapat bahwa norma yaitu suatu pola perilaku yang diterima dalam sebuah lingkungan sosial tertentu.

8. Soerjono Soekanto

Ia menyatakan bahwa norma yaitu sebuah perangkat yang bisa dibuat agar dapay mengatur hubungan yang ada dalam suatu masyarakat supaya bisa berjalan sebagaimana yang telah diharapkan.

9. Ridwan Halim

Norma menurut pendapat dari Ridwan Halim ialah segala peraturan yang mana pada intinya adalah suatu aturan yang berlaku, baik itu secara tertulis atau tidak, sebagai mana berlaku sebagai acuan maupun pedoman yang memang harus dipatuhi serta ditaati oleh setiap individu yang terdapat dalam suatu masyarakat.

10. Bagja Waluyo

Menurut pendapat dari Bagja Waluyo yang menjelaskan bahwa norma yaitu suatu wujud maupun bentuk nyata dari nilai yang merupakan sebuah acuan atau pedoman yang isinya mengenai keharusan dari berperilaku bagi setiap manusia.

11. Ahcmad C Zubair

Menurut pendapat dari Ahcmad C Zubair bahwa Norma merupakan ukuran, garis pengarah, aturan maupun kaidah bagi pertimbangan serta penilaian.

12. Marvin E. Shaw

Ia menyatakan bahwa norma yaitu peraturan menganai segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh suati anggota masyarakat yang mematenkannya dalam sebuah keselarasan tingkah laku yang semestinya.

Jenis-jenis Norma

Terdapat beberapa jenis norma yang ada di negara kita, berikut adalah jenis-jenisnya:

Norma Agama

Yaitu jenis norma yang didasarkan dengan ajaran agama, yang mana diciptakan oleh Tuhan untuk hambanya supaya bisa mendapatkan kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat. Sumber norma ini yakni kitab suci dari masing-masing agama yang dianutnya. Norma agama ini juga bersifat mutlak yang mana mengharuskan untuk hambaNya agar mentaati segala perintah serta menjauhi segala laranganNya. Bagi hamba yang tidak mempunyai keyakinan yang kuat atau kekuatan iman yang cukup, akan lebih cenderung untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran norma agama. Salah satu dari contoh norma agama yaitu saling menghargai antara agama yang satu dengan agama yang lainnya.

Norma Kesusilaan

yakni salah satu jenis norma yang didasari pada hati nurani manusia, yang mana adalah aturan hidup tentang perilaku baik dan buruknya, serta mengacu terhadap keadilan dan kebenaran. Contoh dari pelanggaran asusila yaitu melakukan pelecehan seksual.

Norma Kesopanan

Yaitu salah satu jenis norma yang diatur oleh agama ataupun dari adat istiadat. Norma ini bermula dari aturan perilaku yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pelanggaran yang dilakukan untuk norma kesopanan ini tidak diberikan sanksi serta tidak menimbulkan efek sosial. Contoh dari norma kesopanan yaitu: cara berpakaian, bertutur kata terhdap orang yang lebih tua, perlakuan anak terhdap orang tua, serta bersikap lainnya yang dianggap sebagai perilaku yang sopan.

Norma Kebiasaan

ialah jenis norma dalam bentuk yang sama, yang mana dihasilkan dari perbuatan yang telah dilakukan secara berulang-ulang sehingga hal ini menjadi sebuah kebiasaan, misalnya seperti acara yang dilakukan menjelang tujuh bulanan, kelahiran bayi, syukuran ulang tahun, pulang kampung dan berbagai kebiasaan lainnya.

Norma Hukum

Merupakan jenis norma yang dibuat oleh negara maupun dari lembaga adat yang berwenang serta bersifat memaksa dan mengikat. Maksudnya yaitu aturan hukum yang dibuat harus ditaati serta berlaku untuk setiap orang. Terdapat pula orang yang melanggarnya nantinya akan dikenai sanksi seperti hukuman (penjara maupun berupa denda). Contohnya: mencuri, membunuh, melanggar ketertiban lalu lintas, pencemaran nama baik, dan berbagai kejahatan lainnya. Unsur-unsur yang terdapat dalam norma hukum diantaranya yaitu: aturan yang dibuat sufatnya tegas dan juga memaksa, dibuat oleh suatu badan lembaga yang berwenang, aturan mengenai perintah serta larangan dan juga perilaku dari anggota masyarakat dalam pergaulannya.

Jenis Norma & Fungsinya Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Fungsi-Fungsi Norma

Norma juga mempunyai banyak fungsi yang mana dapay kita rasakan sebagai warga negara atau masyarakat, fungsi-fungsi dari norma diantaranya yaitu:

  1. Menjadikan dasar dalam memberi sanksi terhdap setiap individu maupun masyarakat yang melanggar norma-norma yang sudah berlaku.
  2. Mengatur segala bentuk tingkah laku yang ada di masyarakat supaya dapat sesuai dengan nilai-nilai norma yang berlaku dalam tatanan masyarakat.
  3. Terdapat norma bisa membantu dalam mencapai tujuan untuk kehidupan bermasyarakat.
  4. Menciptakan keamanan, keadilan, ketentraman serta ketertiban yang terdapat dalam lingkungan masyarakat.
  5. Mengikat masyarakat agar mau mentaati norma, sebab dalam sebuah norma terdapat aturan yang tegas dan sanksi bagi pelanggarnya.

Terdapat pula Karakteristik Norma diantaranya yaitu: hasil kesepakatan bersama, secara umum tidak tertulis kecuali dengan norma hukum, terdapat sanksi bagi pelanggarnya, mengalami perubahan, dan dipatuhi bersama-sama.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Jenis Norma & Fungsinya Dalam Kehidupan Bermasyarakat, semoga dapat memberikan manfaatnya bagi para pembaca. Terimakasih 🙂

Daftar Isi