Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya

Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Sumber Hukum. Yang meliputi pengertian sumber hukum, macam-macam atau jenis jenis sumber hukum dan contoh sumber hukum dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih lengkapnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya

Mari kita bahas pengertian sumber hukum terlebih dahulu.

Pengertian Sumber Hukum

Secara umum, Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat juga disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengetahui dua sumber hukum yakni sumber hukum formal dan sumber hukum materil.

Dengan pengertian lain bahwa sumber hukum adalah seluruh sesuatu yang bisa mengaktifkan aturan-aturan yang memiliki sifat memaksa, yaitu jika melanggarnya akan menimbulakan sanksi tegas.

Suatu teori mengajarkan bahwa hukum memiliki tujaun semata-mata untuk mencapai keadilan. Berdasarkan teori ini, isi hukum semata-mata wajid ditetapkan oleh kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam buku “Ethica Nicomachea dan Rhetorica” yang mengemukakan “hukum memiliki tugas yang suci yakni memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.

Macam-Macam Sumber Hukum dan Contoh

Ada beberapa macam sumber hukum yang dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut penjelasan selengkapnya.

Sumber Hukum Material

Sumber hukum material adalah aturan, norma atau kaidah yang merupakan sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak. Atau pengertian lainnya dari sumber hukum material adalah tempat dari mana material itu diambil.

Suatu keyakinan atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang dapat menentukan isi hukum. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum adalah keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah juga dapat disebut dengan suatu penerapan dari hukum material, sehingga hukum formal dapat berjalan dan dipatuhi oleh semua objek hukum. Macam-macam sumber hukum formal adalah sebagai berikut:

Undang-Undang

Undang-undang adalah segala sesuatu aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara itu. Contohnya adalah seperti: Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perpu dan lain sebagainya.

Kebiasaan

Kebiasaan adalah segala macam tingkah laku yang sama dan dilaksanakan secara terus menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohya adalah: Adat istiadat didaerah yang dilakukan dengan cara turun-temurun yang telah menjadi hukum pada daerah tersebut. Contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakat adalah sebagai berikut:

  • Adat-istiadat/kebiasaan orang Bali yang mewajibkan hukum upacara pembakaran mayat untuk orang yang telah meninggal atau disebut dengan “Ngaben”
  • Adat-istiadat orang Batak yang melarang adanya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
  • Adat-istiadat suku Dayak yang mewajibdkan perkawinan dilakukan dengan sistem endogamy, yaitu sistem perkawinan yang terjadi antar keluarga yang masih ada dalam satu rumpun suku bangsa yang berhubungan.

Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu terhadap sebuah perkara yang sama, sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim di masa kini. Seorang hakim bisa membuat sebuah keputusan sendiri, apabila perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak masuk dalam aturan sama sekali dalam undang-undang.

Pengertian Sumber Hukum, Macam-Macam, Contoh

Traktat

Traktak adalah segala macam bentuk pernjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Dan perjanjian itu memiliki sifat yang mengikat untuk antar negara-negara yang bersangkutan pada traktat ini dan secara otomatis traktat tersebu juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Contoh Sumber hukum Traktat dalam sebuah negara dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Traktat bilateral: adalah suatu jenis traktat atau perjanjian yang dibentuk oleh dua negara saja.
  • Traktat multilateral: adalah suatu perjanjian internasional yang dibentuk oleh banyak negara.

Doktrin

Doktrin adalah segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan suatu patokan atau pedoan atau asas-asas yang penting dalam hukum dan penerapannya.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi