Pengertian Haji dan Umrah : Hukum, Syarat, Rukun, Wajib Haji, Sunah Haji dan Umrah

Pengertian Haji dan Umrah  : Hukum, Syarat, Rukun, Wajib Haji,Sunah Haji dan Umrah – Apakah itu Haji dan Umroh ?Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apa yang dimaksud Haji dan Umroh dan hal- hal lain melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Pengertian Haji dan Umrah : Hukum, Syarat, Rukun, Wajib Haji, Sunah Haji dan Umrah


Haji merupakan rukun Islam ke 5. Menunaikan ibadah haji adlah suatu bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun juga keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi atau juga akan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yakni tepat pada bulan Dzulhijjah.Sedangkan umroh adalah ibadah yang mirip ibadah haji ,Namun lebih simpel pelaksanaanya dan tak di tentukan waktunya.

Pengertian Haji

Secara estimologi (bahasa), Haji ini juga berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang akan dimaksud dalam definisi diatas ialah selain Ka’bah atau Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan juga Mina (tempat melontar jumroh).

Pengertian haji secara istilah (terminologi) adalah pergi beribadah ke tanah suci (Mekah), melakukan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah serta melaksanakan semua ketentuan-ketentuan haji di bulan Zulhijah.

lalu sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yakni dimulai dari Syawal sampai 10 pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, maupun mabit di Mina.

Pengertian Umroh

Pengertian umrah menurut bahasa (etimologi) yaitu diambil dari kata “i’tamara” yang artinya berkunjung. Di dalam syariat, umrah artinya adalah berkunjung ke Baitullah (Masjidil Haram) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan memenuhi syarat tertentu yang waktunya tidak ditentukan seperti halnya haji.

Umrah merupakan berkunjung ke Ka’bah untuk bisa melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh ini disunahkan bagi muslim yang bila mampu. Umroh dapat dilakukan pada kapan saja, kecuali pada hari Arafah yakni tgl 10 Zulhijah dan juga hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama degan nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)

Hukum Haji dan Umroh

Dasar hukum ibadah haji dan umrah ialah Al-Qur’an surah Ali Imran, 3: 97; Al-Baqarah, 2:196-197, dan Al-Hjj, 22: 27-28. Dalam surah Ali Imran, 2: 97 Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran, 2: 97).

Hadis yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadist tentang rukun islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: “Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ‘wahai manusia, Allah telah memfardhukan haji bagimu, maka laksanakanlah.’ Kemudian seseorang bertanya, ‘apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaanya tiga kali. Kemudian Rasullulah SAW bersabda, ‘Kalau saya katakana benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu.’” (H.R. Ahmad Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai).

Berdasarkan Al-Qur’an dan hadist tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardhu ‘ain bagi setiap Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya.

Sebagai ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilakukan dan tidak diwajibkan. Hadis Nabi Muhammad saw. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah fardu sedangkan umrah adalah “tatawwu.” (A1 Hadis)

Tatawwu maksudnya ialah tidak diwajibkan, tetapi baik dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan melakukannya lebih utama daripada meninggalkannya karena tatawwu mempunyai ganjaran pahala.

Syarat Wajib Haji

  • Islam. Ibadah haji hanya wajib dikerjakan oleh orang yg beragama islam.
  • Baligh. Anak anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di sudah mengerjakan haji, maka hajinya tetap sah tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.
  • Berakal sehat.
  • Merdeka ( tidak menjadi budak ).
  • Mampu.
  • Ada mahram ( muhrim ) bagi wanita , bagi wanita harus ada suami atau orang yang mendampinginya.

Syarat Sah Haji

Haji di nyatakan sah apabila melaksanakannya memenuhi beberapa hal berikut ini :

  • Dikerjakan sesuai batas batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu pemakaman ibrahim), dan batas waktu wukuf.
  • Melakukan urutan rukun haji tidak boleh dibalik balik.
  • Dipenuhi syarat syaratnya, misalnya syarat thowaf dan sa’i.
  • Dikerjakan di tempat yg telah di tentukan, misalnya tempat wukuf, thawaf, sa’i, melontar jumroh dan hadir di muzdalifah ataupun bermalam di mina.

Rukun Haji

Yang dimaksud dengan rukun haji adalah perbuatan yg harus dilaksanakan sekama menunaikan ibadah haji dan apabila ada rukun yg tertinggal, maka ibadah hajinya tidah sah dan tidak dapat di ganti dengan dam serta wajib mengulangi kembali ibadah hajinya pada tahun yang akan datang. Adapun rukun haji terdiri atas enam macam, yaitu sebagai berikut.

Ihram

ihram adalah niat mengerjakan haji dengan memakai pakaian ihram dan meninggalkan semua yg dilarang atau diharamkan dalam haji.

Wukuf di padang arafah,

adalah berhenti di padang arafah pada tanggal 9 zulhijah, yg dimulai dari tergelincirnya matahari (tanggal 9 zulhijah) sampai dengan fahar tanggal 10 zulhijah.

Thawaf,

Thawaf memiliki pengertian , mengelilingi ka`bah sebanyak tuju kali dengan syarat syarat sebagai berikut :

  • Suci dari hadas dan najis
  • Menutup aurot
  • Ka`bah berada di sebelah kiri orang yg thawaf.
  • Hitungannya di mulai dari rukun hajar aswad.
  • Thawaf di lakukan di dalam masjidil haram.

Adapun macam macam thawaf adalah sebagai berikut :

  • Thawaf ifadah (thawaf rukun haji).
  • Thawaf qudum, yaitu thawaf yang di lakukan ketika baru pertama kali datang ke tanah suci dan melihat ke ka`bah.
  • Thawaf sunnah, yaitu thawaf yang bisa dilaksanakan kepan saja.
  • Thawaf madzar, yaitu thawaf yang dinazarkan (dijanjikan).
  • Thawaf wada, yaitu thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah suci (saat akan pulang).

Sa`i,

yaitu berlari lari kecil dari bukit shafa kebukit marwah dan sebaiknya sebanyak tujuh kali.Syarat syarat sa`i adalah sebagai berikut :

  • Dimulai dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
  • Dikerjakan setelah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadah.
  • Dikerjakan sebanyak tujuh kali.
  • Tahalul, yang artinya yaitu bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.
  • Tertib atau Urut.

Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantikannya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu :

  • Berihram sesuai miqatnya.
  • Bermalam muzdalifah.
  • Bermalam(mabit) di mina.
  • Melontarkan Jumroh aqobah.
  • Melontarkan jumroh Ula, Wustho dan aqabah.
  • Menjauhkan diri dari hal hal yang dilarang dalam ihram.
  • Thawaf wada.

Sunnah Haji

Sunnah haji adalah perbuatan perbuatan yang dianjurkan dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Ada beberapa sunnah haji, yaitu sebagai berikut :

  • Mengerjakan haji dengan cara ifrad.
  • Membaca talbiyah mulai sejak ihram sampai dengan melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 zulhijah.
  • Membaca doa setelah membaca doa talbiyah.
  • Thawaf qudum, yaitu thawaf pada saat pertama kali datang di kota mekah al-muqaramah.
  • Menunaikan sholat sunnah dua rekaat setelah selesai thawaf qudum.
  • Mencium hajar aswad.

Pengertian Haji dan Umrah – Hukum, Syarat, Rukun, Wajib Haji, Sunah Haji dan Umrah

Larangan-Larangan Ibadah Haji

Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam (denda). Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut :

Larangan Khusus Pria :

  • Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit.
  • Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram.
  • Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram.

Larangan khusus wanita

  • Memakai tutup muka.
  • Memakai sarung tangan.

Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita

  • Memotong dan mencabut kuku.
  • Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya.
  • Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram.
  • Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.
  • Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar.
  • Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal.
  • Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll.
  • Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci.

Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda).

Dam (denda) Dalam Haji

Ditinjau dari segi etimologi, dan artinya yaitu darah, sedangkan menurut terminology dan artinya adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan terrnak sebagai tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.

Macam – Macam Haji Dan Perbedaannya

Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut :

Haji Ifrad

haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji.

Haji Tammatu

adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahulu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji.

Haji Qiran

adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalam hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh.

Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Haji

Tata urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut :

  1. Ihram.
  2. Wukuf di arafah.
  3. Mabit di Muzdalifah.
  4. Melontarkan jumroh aqobah.
  5. Thawaf Ifadah.
  6. Mengerjakan sa`i.
  7. Tahallul.
  8. Bermalam (mabit) di Mina.
  9. Thawaf Wadaa`.

Syarat Umrah

Syarat umrah ada dua yaitu syarat wajib dan syarat sah :

Syarat Wajib Umrah

  • Islam
  • Balig
  • Berakal sehat
  • Merdeka
  • Mampu.

Syarat Sah Umrah

  • Islam.
  • Balig.
  • Berakal.
  • Merdeka.

Rukun Umrah

Rukun Umrah da lima macam yaitu sebagai berikut.

  • Ihram.
  • Thawaf yaitu mengelilingi ka`bah 7 kali dengan niat thawaf umrah.
  • Sa`i.
  • Tahalul.
  • Tertib.
  • Wajib Umrah
  • Ihram di Miqat.
  • Meninggalkan segala larangan umrah sebagaimana larangan haji.

Tata Urutan Pelaksanaan Umrah

Ibadah umrah ialah merupakan rangkaian kegiatan ibadah haji, umrah sering disebut haji kecil, sedangkan haji disebut dengan haji arafah. Adapun tata urutan mengerjakan umrah sebagai berikut.
Ihram disertai niat umrah di dalam hati, semata mata mengharapkan ridha Allah Swt.
Kemudian masuk kedalam masjidil haram untuk melakukan thawaf sebanyak 7 kali (sama seperti pada haji).
Selesai thawaf dilanjutkan sa`i antara bukit safa dan bukit marwah.
Selesai sa`i kemudian tahalul dan seterusnya seperti pada pelaksanaan haji.

Miqat Umrah

Seperti halnya dalam ibadah haji, maka dalam ibadah umrah pun terdapat iqat mukani yang pada prinsipnya sam dengan miqat haji, untuk zamani umrah tidak ada (sepanjang masa).

Larangan Dalam Ibadah Umrah

Larangan dalam ibadah umrah sama dengan larangan larangan dalam ibadah haji.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Pengertian Haji dan Umrohsemoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi