√ Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap)

Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini Sepengetahuan.Co.Id akan menjelaskan tentang Itikaf. Dalam Wikipedia Itikaf bersumber dari bahasa Arab yang artinya menetap, mengurung diri atau terhalangi. Secara dalam artian ibadah dalam ajaran Islam merupakan berdiam diri didalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT.

Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap)

Selain definisi itikaf, kami juga akan mengulas tentang jenis-jenis, waktu, rukun, syarat, dan niat itikaf. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Itikaf

Definisi itikaf selain dari Wikipedia diatas yaitu berhenti atau diam di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, yang semata karena niat beribadah kepada Allah.

Itikaf bersifat sunnak dilakukan setiap waktu, namun yang sangat baik atau utama adalah dilakukan pada bulan Ramadhan.

Jenis-Jenis Itikaf

Adapun jenis-jenis itikaf antara lain yaitu:

  • Itikaf Sunnat

    Itikaf sunnat merupakan itikaf yang dijalankan dengan sukarela semata untuk lebih dekat dan berharap memperoleh ridha Allah SWT, seperti itikaf 10 hari menjelasan habisnya puasa bulan Ramadhan.

  • Itikaf Wajib

    Itikaf wajib merupakan itikaf yang dilakukan karena memiliki nazar atau janji, seperti: Apabila Allah SWT menyembuhkan penyakit ku, maka aku akan beritikaf.

Waktu Itikaf

Pada dasarnya, waktu itikaf bergantung dari jenis itikaf yang akan dilakukan. Itikaf wajib bergantung terhadap berapa lama waktu yang dinazarkan. Kemudian untuk itikaf sunnat tidak ada batasan waktu yang menentukan, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat. Ya’la bin Ummayyah berkatas “Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beritikaf”.

Rukun Itikaf

Itikaf memiliki rukun yaitu:

  • Niat
  • Berdiam di masjid (QS. Al-Baqarah: 187)

Beberapa ulama memperbolehkan melakukan itikaf pada setiap masjid yang dipakai untuk sholat berjamaah lima waktu. Hal itu dilaksanakan untuk menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga jalannya shalat berjamaah setiap waktu.

Beberapa ulama lain, memberikan syarat supaya itikaf dilaksanakan di masjid yang dipakai untuk shalat jum’at, menjadikan orang yang beritikaf tidak harus meninggalkan tempat itikafnya menuju masjid lain untuk shalat Jum’at.

Pendapat tersebut diperkuat oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang paling penting adalah itikaf di masjid Jami’, sebab Rasulullah SAW itikaf di masjid Jami’. Lebih utama di tiga masjid, yaitu Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.

Syarat-Syarat Itikaf

Orang yang akan beritikaf maka harus memenuhi syarat-syarat antara lain yaitu:

  • Muslim
  • Niat
  • Baligh/Berakal
  • Suci dari hadats (junub), haid dan nifas
  • Dilaksanakan di dalam masjid

Sehingga jika bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggun kewarasannya, orang yang dalam kondisi junub, wanita yang dalam masa haid dan nifas tidak sah melakukan itikaf.

Doa Niat Itikaf

Artinya: “Saya niat (melakukan) Itikaf di masjid, sunah karena Allah Ta’ala

Hal Yang Diperbolehkan untuk Mutakif

Hal-hal yang dibolehkan dilakukan oleh mutakif atau orang yang sedang beritikaf antara lain yaitu:

  • Keluar dari tempat itikaf untuk mengantar istri, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada istrinya Sofiyah Ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
  • Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubh dari kotoran atau bau badan.
  • Keluar untuk melaksanakan hajar yang harus dipenuhi, seperti buang air besar dan kecil, makan, minum (apabila tidak ada yang mengantar makanan), dan semua yang tidak mungkin dilakukan di masjid, tetapi harus segera kembali sesudah menyelesaikan keperluannya.
  • Makan, minum, dan tidur di masjid dengan selalu menjaga kesucian dan kebersihan masjid
  • Menemui tamu di masjid untuk sesuatu yang diperbolehkan agama.

Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat-Syarat, Niat Terlengkap

Hal Yang Membatalkan Itikaf

Hal-hal yang bisa membatalkan itikaf antara lain yaitu:

  • Meninggalkan masjid secara sengaja tanpa ada keperluan yang dikecualikan meskipun sebentar.
  • Murtad (keluar dari agama Islam)
  • Hilang akal karena gila atau mabuk
  • Haid atau nifas
  • Bersetubuh dengan istri, tetapi memegang tanpa syahwat tidak apa-apa seperti yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya.
  • Pergi shalat Jum’at (untuk mereka yang membolehkan itikaf di surau yang tidak dipakai untuk shalat).

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Itikaf, Jenis, Waktu, Rukun, Syarat & Niat (Lengkap) semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih sudah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi