Hukum Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Jenis Dan Ketentuannya

Hukum Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Jenis Dan Ketentuannya – Apakah itu hukum ijarah dan dasarnya ?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.


Hukum Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Jenis Dan Ketentuannya


Menurut Sayyid Sabiq dalam fikih sunah, al Ijarah ini berasal dari kata al Ajru yang mempunyai makna al ‘Iwadhu atau ganti atau kompensasi.

Menurut Al-Fiqri, ijarah menurut bahasa adalah الكراة أو بيع المنفعة   , yang berarti sewa menyewa atau jual beli manfaat. Adapun menurut Sayid Sabiq ijarah adalah الإجارة مشتقة من الأجر وهو العوض, ومنه سمي الثواب أجرا yang berartii ‘iwadh (imbalan), dari pengertian ini pahala (tsawab) dinamakan ajr (upah/pahala).

Akad ijarah adalah akad pemindahan manfaat terhadap suatu barang atau asset dalam waktu tertentu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan dari barang atau asset tersebut.

Akad ijarah ini mewajibkan si pemberi sewa untuk dapat menyediakan barang yang bisa dipakai atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akan.Dan juga memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima pembayaran sewa terhadap barang yang disewakan.

Jika setelah dilakukan akad terdapat kerusakan sebelum barang digunakan, maka akad bisa dibilang batal atau pemberi sewa harus mengganti barang yang disewakan dengan barang baru yang sejenis.
Penyewa.Penyewa adalah pihak yang memakai atau mengambil manfaat terhadap barang.

Sehingga penyewa mempunyai kewajiban untuk membayar sewa dan juga menggunakan barang yang sesuai dengan kesepakatan, tidak melanggar ketentuan syariah, dan merawat keutuhan barang tersebut.

Jika kerusakan barang ini dikarenakan dari kelalaian penyewa, maka penyewa mempunyai kewajiban untuk menggantinya atau memperbaikinya.

Selama dalam masa perbaikan, waktu penyewaan tidak diperpanjang.

Pemberi sewa bisa meminta penyewa untuk menyediakan suatu jaminan terhadap ijarah dengan tujuan untuk menghindari resiko kerugian.


Aturan Ijarah

Akad ijarah ini harus memuat aturan tentang jangka waktu akad, besaran sewa (upah), cara pembayaran sewa, peruntukan barang yang disewakan, dan hal lainnya yang dianggap penting.

Begitu akad ijarah disepakati maka bersifat mengikat para pihak yang terlibat didalamnya, dan jika terjadi suatu perubahan pada isi akad harus disepakati bersama.

Setelah akad ditandatangani, pemberi sewa tidak bisa menyewakan barang yang sudah disewakan kepada pihak lain selama periode akad.

Perjanjian tersebut mulai berlaku efektif pada saat penyewa bisa menggunakan barang yang disewanya, bukan ketika penandatanganan akad.

Adapun pengertian ijarah dari empat madzhab diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Menurut Imam Hanafiah

Ijarah merupakan الإجارةعقد على المنفعة بعوض هومال yakni suatu akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta.

  • Menurut Imam Malikiyyah

Ijarah merupakan الإجارة …. عةد يفيد تمليكا منافع شئ مباح مدمة معلومة بعوض غير ناشئ عن المنفعة yakni suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat dari suatu barang yang mubah untuk waktu tertentu dengan suatu imbalan yang bukan berasal dari manfaat.

  • Menurut Imam Asyafi’i

Ijarah merupakan وحد عقد الإجارة عقد على منعة مقصودة معلومة قابلة للبذل ولإباحة بعوض معلوم yakni suatu akad atas manfaat tertentu yang dapat diberikan dan diperbolehkan dengan suatu imbalan tertentu.

  • Menurut Imam Hambali

Ijarah merupakan وهي عقد على المنافع تنعد بلفظ الإجارة والكرأ وما في معناهما yakni suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijaraah, kara’ dan sejenisnya.

Dari pengertian keempat madzhab tersebut, dapat diberikan suatu kesimpulan bahwa ijarah merupakan suatu akad yang dilakukan atas suatu manfaat dengan imbalan.


Dasar Hukum Ijarah

Untuk hukum ijarah atau sewa menyewa ini adalah mubah ataau diperbolehkan syara’. Namun ada beberapa ulama yang memiliki perbedaan pendapat yakni Abu Bakar Al-Asham, Isma’il bin ‘Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Kisan.

Para ulama tersebut idak memperbolehkan ijarah karena ijarah merupakan jual beli manfaat tidak bisa diserahterimakan ketika akad terjadi. Manfaat hanya bisa dirasakan ketika sudah beberapa waktu. Namun tanggapan tersebut disanggah oleh ibn Rush, meskipun manfaat belum ada ketika akad dilakukan, namun pada galibnya ia (manfaat) akan terwujud, dan inilah yang menjadi perhatian dan pertimbangan syara’.

Adapun dasar hukum diperbolehkannya ijarah adalah sebagai berikut:

  • Al-Qur’an

QS. Ath-thalaq (65) ayat 6:

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأۡتَمِرُواْ بَيۡنَكُم بِمَعۡرُوفٖۖ وَإِن تَعَاسَرۡتُمۡ فَسَتُرۡضِعُ لَهُۥٓ أُخۡرَىٰ ٦

Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

QS. Al-Qashash (28) ayat 26 dan 27:

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَ‍ٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ ٢٦ قَالَ إِنِّيٓ أُرِيدُ أَنۡ أُنكِحَكَ إِحۡدَى ٱبۡنَتَيَّ هَٰتَيۡنِ عَلَىٰٓ أَن تَأۡجُرَنِي ثَمَٰنِيَ حِجَجٖۖ فَإِنۡ أَتۡمَمۡتَ عَشۡرٗا فَمِنۡ عِندِكَۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَۚ سَتَجِدُنِيٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ ٢٧

Artinya: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. (27). Berkatalah dia (Syu´aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.

  • Hadits

Dasar hukum ijarah selanjutnya adalah pada sebuah hadits riwayat Bukhori, yakni

عن عروة بن الزبير أن عائسة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم قالت : واستأجر رسول الله صلى الله علىه وسلم وأبو بكر رجلا من بني الديل هاديا خريتا وهو على دين كفار قريش فدفعا إليه راحلتيهما ووعداه غار ثوربعد ثلاث ليل براحلتيهما صبح ثلث.

Artinya: “Dari Urwah bin Zubair bahwa sesungguhnya Aisyah ra.istri nabi SAW berkata : Rasulallah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang laki-laki dari suku bani Ad Dayl, penunjuk jalan yang mahir, dan ia masih memeluk agama orang kafir quraisy. Nabi dan Abu Bakar kemudian menyerahkan kepadanya kendaraan mereka, dan mereka berdua menjanjikan kepadanya untuk bertemu di Gua Syur dengan kendaraan mereka setelah tiga hari pada pagi hari selasa.” (H.R Bukhori)


Syarat Syarat Ijarah

Adapun syarat-syarat dari Ijarah diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Adanya Keridhoan Pada Kedua Belah Pihak (suka sama suka)

Hal ini berdasarkan Q.S An-Nisa ayat 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

  • Barang atau objek memiliki manfaat yang jelas, yakni menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, dan jenis pekerjaan jika ijarah berupa jasa seseorang.
  • Objek atau barang harus sesuai dengan syara’, Objek yang digunakan harus memenuhi syara’, seperti contoh tidak mungkin seorang perempuan yang haid disuruh untuk membersihkan sebuah Masjid, sedangkan ia tidak memenuhi syara’.
  • Orang yang melakukan akad harus berakal dan mumaayyiz.
  • Barang Harus milik orang yang berakad.

Rukun Ijarah

Adapun rukun dari ijarah adalah sebagai berikut:

Pengertian Ijarah, Dasar Hukum, Syarat & Rukunnya Lengkap

1. Aqid ( orang yang akad).
2. Shigat akad.
3. Ujrah (upah).
4. Manfaat
2. Syarat Ijarah.


Jenis Akad Ijarah

Berdasarkan Objek yang Disewakan, ijarah ini bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:

  • Manfaat terhadap asset yang tidak bergerak. Misalnya seperti rumah, mobil dan motor.
  • Manfaat terhadap asset jasa. Misalnya seperti yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

Berdasarkan PSAK Nomor 107, ijarah dibagi menjadi 4 jenis yaitu sebagai berikut:

  • Ijarah

Adalah kegiatan sewa menyewa objek ijarah tanpa adanya perpindahan dari hak kepemilikan barang atau asset.

  • Ijarah Muntahiya Bit Tamlik

Adalah ijarah dengan janji atau wa’ad perpindahan kepemilikan barang yang diijarahkan pada saat tertentu.

Perpindahan kepemilikan bisa dilaksanakan apabila semua pembayaran sewa terhadap objek ijarah yang dialihkan sudah diselesaikan dan objek ijarah sudah diserahkan kembali kepada pemberi sewa.

Selanjutnya, untuk perpindahan kepemilikan akan dibuatkan akad yang baru, dan terpisah dari akad ijarah sebelumnya.

Perpindahan kepemilikan ini bisa dilakukan dengan melalui penjualan, hibah, atau penjualan secara bertahap (angsuran) setiap penyewa melakukan pembayaran dari harga total sampai dengan dia mempunyai asset atau barang tersebut secara penuh di akhir akad.

  • Jual-dan-Ijarah

Adalah transaksi untuk menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan selanjutnya disewa kembali objek yang sudah dijual tersebut.

  • Ijarah-lanjut

Adalah menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain terhadap asset atau barang yang sebelumnya disewa dari pemilik.


Rukun Akad Ijarah

Rukun dari akad ijarah ini ada 3, yaitu sebagai berikut:

  • Pelaku, yang terdiri dari pemberi sewa atau pemberi jasa (lessor atau mu’jir) dan penyewa atau pengguna jasa (lessee atau musta’jir).
  • Objek, yang berupa manfaat dari asset/barang (ma’jur) dan pembayaran sewa, atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
  • Ijab Kabul

Hukum Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Jenis Dan Ketentuannya


Ketentuan Akad Ijarah

Ketentuan dari akad ijarah adalah sebagai berikut ini.

  • Pelaku

Harus cakap hukum dan baligh.

  • Objek Akad Ijarah


    • Manfaat asset dan/atau jasa

      • Harus dapat dinilai dan bisa dilakukan dalam kontrak.
      • Misalnya seperti sewa mobil, maka mobil tersebut harus bisa berfungsi sebagaimana mestinya mestinya dan tidak mengalami kerusakan.
      • Harus diperbolehkan secara syariah atau tidak diharamkan.
      • Oleh karena itu ijarah atas objek sewa yang diharamkan oleh Allah dianggap tidak sah. Misalnya seperti, memberi upah kepada orang untuk mencelakai orang lain, menyewakan rumah sebagai tempat berbuat maksiat dan lain sebagainya.
      • Ditentukannya dengan jelas jangka waktu penggunaan manfaat. Misalnya 5 tahun.
        Spesifikasi-nya harus dikenali secara jelas untuk menghilangkan ketidaktahuan yang bisa menyebabkan sengketa.
      • Misalnya seperti kondisi fisik mobil yang disewakan. Untuk mengetahui kejelasan dari manfaat suatu asset atau barang bisa dilaksanakan identifikasi fisik.
    • Bisa dialihkan secara syariah.

Contoh manfaat yang tidak bisa untuk dialihkan secara syariah sehingga akad-nya dinyatakan tidak sah adalah sebagai berikut:

      • Kewajiban shalat 5 waktu dan juga puasa di bulan Ramadhan tidak bisa dialihkan, karena merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu.
      • Mempekerjakan orang untuk membaca Al-Quran dan manfaat atau pahalanya ditujukan untuk orang yang mempekerjakan-nya atau orang lain. Karena pahala dari membaca Al-Quran akan diterima oleh orang yang membacanya, sehingga tidak aka nada manfaat yang bisa dialihkan.
      • Asset atau barang yang habis pada saat dikonsumsi tidak bisa dijadikan sebagai objek ijarah.
      • Karena mengkonsumsi atau mengambil manfaat dari asset tersebut sama dengan memilikinya. Misalnya seperti makanan, minuman, uang, dan lain sebagainya.
    • Sewa dan upah

Sewa dan upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan juga dibayarkan oleh si penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa.

Yaitu sebagai pembayaran atas manfaat yang diperoleh dari asset atau jasa oleh si penyewa.

Harus jelas berapa besaran-nya dan juga diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam akad. Tidak boleh menyatakan bahwa “gaji atau upah yang diterima penyewa tergantung dari penjualan perusahaan”, karena besaran-nya menjadi tidak pasti.
Dapat dibayarkan dalam bentuk manfaat lain yang mirip atau serupa dengan objek akad.
Mempunyai sifat fleksibel. Hal ini berarti bisa berbeda untuk ukuran waktu, tempat, jarak, dan lainnya. Misalnya seperti, sewa mobil yang jenisnya sama, Di Jakarta Rp.600.000 sedangkan di Semarang Rp.400.000. Atau menyewakan bangunan untuk took pakaian harga sewanya Rp.30 juta/tahun, namun dipakai untuk bengkel harga sewanya Rp.40 juta/tahun.

Begitu disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam akad maka bersifat mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad.

    • Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Pihak yang terlibat didalamnya harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dilakukan dengan hibah atau jual beli hanya bisa dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.

Janji pemindahan kepemilikan yang sudah disepakati pada awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidaklah mengikat. Jika janji ingin direalisasikan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilaksanakan setelah berakhirnya akad ijarah.


  • Ijab Kabul

Adalah pernyataan dan ekspresi saling ikhlas diantara para pihak yang terlibat dalam akad yang dilakukan secara tertulis dan verbal dengan melalui korespondensi atau menggunakan berbagai cara komunikasi modern.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Hukum Ijarah : Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, Jenis Dan Ketentuannya , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya

Daftar Isi