√ Kompetensi Guru dalam Dunia Pendidikan (Pembahasan Lengkap)

Kompetensi Guru dalam Dunia Pendidikan (Pembahasan Lengkap) – Pendidikan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh semua orang. Semua orang wajib mendapatkan pendidikan yang sama. Di bawah ini adalah bagaimana kompetensi guru di dalam dunia pendidikan dibedakan.

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kompetensi Guru dalam Dunia Pendidikan (Pembahasan Lengkap)

Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.

Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya  saing dalam menghadapi tantangan global.

Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Implementasi Kompetensi Guru

Hal tersebut diimplementasi  dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:

  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
  3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
  4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Hal tersebut juga ada di dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang siapa dan bagaimana sikap guru menyatakan;

“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, seorang guru juga harus memiliki  Kualifikasi Akademik atau  ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat ia melaksanakan tugasnya seorang guru juga wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”

Jenis-jenis Kompetensi Guru

Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud diatas  meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan dijelaskan dari masing-masing kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai berikut:

Kompetensi Pedagogik

Sebagaimana dimaksud merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:

  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
  2. Pemahaman terhadap peserta didik
  3. Pengembangan kurikulum atau silabus
  4. Perancangan pembelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. Evaluasi hasil belajar
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian

Sebagaimana dimaksud  sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang harus dimiliki sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertakwa
  2. Berakhlak mulia
  3. Arif dan bijaksana
  4. Demokratis
  5. Mantap
  6. Berwibawa
  7. Stabil
  8. Dewasa
  9. Jujur
  10. Sportif
  11. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
  12. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi Sosial

Sebagaimana dimaksud  merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk tujuan sebagai berikut:

  1. Berkomunikasi lisan, tulis, dan atau isyarat secara santun;
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
  5. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

Jadi itulah kompetensi guru yang diatur dalam UU dan jenis-jenis kompetensi guru. Semoga artikel Kompetensi Guru dalam Dunia Pendidikan (Pembahasan Lengkap) dapat bermanfaat bagi kita semua. terimakasih 🙂

Daftar Isi