√ Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab & Pencegahannya

Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab & Pencegahannya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang kecelakaan kerja. Yang meliputi pengertian kecelakaan kerja, jenis-jenis kecelakaan kerja, penyebab kecelakaan kerja, dan pencegahan kecelakana kerja dengan pembahasan lengkap dan ringan dipahami.

Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab & Pencegahannya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini.

Pengertian Kecelakaan Kerja

Kecelakaan yaitu suatu kejadian yang tidak diduga atau tidak diinginkan terjadi yang bisa membuat kacau proses yang sudah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik untuk manusia dan atau harta benda.

Sedangkan kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diduga dan tidak dikehendaki atua tidak direncanakan yang mengakibatkan kerugian untuk manusia, barang ataupun lingkungan.

Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari kecelakaan kerja menurut ahlinya.

1. OSHA

Pengertian kecelakaan kerja menurut OSHA adalah kecelakaan yang terjadi pada saat pergi atau pulang dari kerja, yang biasa disebut dengan commuting, bukan termasuk kecelakaan kerja.

2. Permenaker No. 03/MEN/1998

Pengertian kecelakaan kerja menurut Permenaker adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

3. Standar AS/NZS (4801:2001)

Pengertian kecelakaan kerja menurut Standar AS/NZS adalah semua kejadian yang tidak direncankan yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya.

4. OHSAS (18001:2007)

Pengertian kecelakaan kerja menurut OHSAS adlaah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.

5. Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS

Pengertian kecelakaan kerja tambang menurut Direktur Teknik MIGAS adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambah, pada waktu melakukan pekerjaannya di tempat kerja pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan atau kematian.

6. Per 03/Men/1994 tentang Program JAMSOSTEK

Pengertian kecelakaan kerja menurut Per 03/Men/1994 adalah kecelakana berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalma perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.

7. Kepmenaker (1999)

Pengertian kecelakaan kerja menurut Kepmenaker adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulan ke rumha melalui jalan biasa atau wajar dilalui.

8. Suma’mur (2009)

Pengertian kecelakaan kerja menurut Suma’mur adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan pada perusahaan, yang berarti bahwa kecelakaan yang terjadi dikarenakan oleh pekerjaan dan pada waktu melakukan pekerjaan serta kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan ke dan dari tempat kerja.

Jenis-jenis Kecelakaan Kerja

Bird dan Germain (1990) menyatakan terdapat tiga jenis kecelakaan kerja, antara lain:

  • Accident: Adalah kejadian yang tidak dikehendaki yang membuat kerugian baik untuk manusia ataupun terhadap harta benda
  • Incident: Adalah kejadian yang tidak dikehendaki yang belum menjadi kerugian
  • Near Miss: Adalah kejadian nyaris celaka dengan kata lain kejadian ini hampir membuat terjadi incident maupun accident

Dengan dasar tingkat akibat yang ditimbulkan, menurutu Suma’mur (1981) ada tiga jenis kecelakaan kerja, yakni:

  • Kecelakaan Kerja Ringan
    Kecelakaan kerja ringan merupakan kecelakana yang membutuhkan pengobatan di hari itu dan dapat melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat kurang dari 2 hari. Seperti terpeleset, tergores, terkna pecahan beling, terjatuh dan terkilir.
  • Kecelakaan Kerja Sedang
    Kecelakaan kerja sedang yaitu kecelakaan yang membutuhkan pengobatan dan perlu istiraha selama lebih dari 2 hari. Seperti terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
  • Kecelakaan Kerja Berat
    Kecelakaan kerja berat yakni kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Seperti patah tulang.

Penyebap Kecelakaan Kerja

Ridley (2008) menyatakan sebab kecelakaan kerja, antara lain:

Situasi Kerja
Meliputi:

  • Pengendalian manajemen yang kurang
  • Standar kerja yang kurang
  • Standar kerja tidak terpenuhi
  • Kelengkapan yang gagal atau tempat kerja yang tidak tercukupi

Kesalahan Orang
Meliputi:

  • Keterampilan dan ilmu pengetahuan yang kurang
  • Masalah fisik atau mental
  • Motivasi yang kurang atau salah penempatan
  • Kurang memperhatikan

Tindakan Tidak Aman
Meliputi:

  • Tidak ikut metode kerja yang sudah disepakati
  • Seringkali mencari jalan pintas
  • Tidak mengindahkan dan memakai perlengkapan keselamatan kerja

Kecelakaan
Meliputi:

  • Peristiwa yang tidak diduga
  • Terjadi kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya
  • Terjatuh
  • Terhantam mesin atau material yang jatuh
  • Dan lain-lain

Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis-Jenis, Penyebab, Pencegahan

Pencegahan Kecelakaan Kerja

Suma’mur (2009) mentakan kecelakaan kerja bisa dicegah dengan mengikuti faktor-faktor berikut antara lain:

Faktor Lingkungan
Lingkungan kerja yang terpenuhi persyaratan mencegah kecelakaan kerja yakni:

  • Memenuhi Syarat Aman: Meliputi higiene umum sanitasi, ventilasi udara, pencahaan dan penerangan pada tempat kerja dan pengaturan suhu udara dari ruang kera
  • Memenuhi Syarat Keselamatan: Meliputi keadaan gedung dan tempat kejer yang dapat menjamin keselamatan
  • Memenuhi Persyaratan Ketatarumah Tanggaan: Meliputi pengaturan menyimpan barang, menempatkan barang dan memasang mesin, pemakaina tempat dan ruangan.

Faktor Mesin Dan Peralatan Kerja
Mesin dan peralatan kerja harus berdasar pada rencana yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik dilihat dari baik pada pagar atau tutup pengaman di bagian mesin atau perkakas yang bergerak seperti bagian yang berputar.

Apabila pagar atau tutup pengaman sudah dipasang, maka harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman itu yang dapat dilihat dari bentuk dan ukurannya yang disesuaikan pada mesin atau alat dan juga perkakas terhadap keselamatan pekerja dilindungi.

Faktor Perlengkapan Kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang wajih dipenuhi untuk pekerja. Alat pelindung diri adalah berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan dan semua ukurannya harus sesuai supaya pekerja memperoleh kenyamanan dalam pemakaiannya.

Faktor Manusia
Pencegahan kecelakaan pada faktor manusia mencakup peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, mengurangi atua menghapus hal yang membuat konsentrasi kerja berkurang, menerapkan disiplin kejra, menghindari perbuatan yang bisa membuat kecelakaan dan juga menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kecelakaan Kerja, Jenis, Penyebab & Pencegahannya. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi