16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita sudah tidak asing lagi mendengar kata “kredit” atau sering berkaitan dengan pengkreditan. Misalnya kita sering temui di tempat penjualan elektronik, dealer mobil ataupun motor, dan lain sebagainya. Istilah kredit sudah tidak asing lagi dalam dunia perdagangan, jual beli atau perekonomian.

16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Seringkali kata kredit dikaitakan dengan kata hutang, namun pada dasarnya kredit sendiri lebih berkaitan dengan suatu proses dalam jual beli sedangkan hutang sendiri hanya berlaku pada peminjaman barang atau uang. Pada pembahasan kali ini kami akan menyajikan mengenai pengertian kredit itu sendiri menurut yang dibahas oleh para ahli di bidangnya. Mari kita simak apa saja pengertian dari kredit yang dijelaskan oleh pakarnya.

Pengertian Kredit

Kata Kredit sendiri berasal dari bahasa latin yaitu credere yang artinya kepercayaan. Kredit merupakan suatu kemampuan dalam melaksanakan suatu pembelian maupun sedang mengadakan pinjaman yang mana terdapat sebuah perjanjian bahwa pembayarannya akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

Adapun beberapa pengertian kredit yang menurut pendapat dari para ahli diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Anwar

DIsini beliau menjelaskan bahwa kredit yaitu suatu pemberian prestasi (jasa) dari pihak yang satu kepada pihak yang lainya serta prestasinya akan dikembalikan lagi yang mana sesuai dengan jangka waktu tertentu beserta dengan uang untuk kontraprestasinya (balas jasa).

2. Hasibuan

Berliau berpendapat bahwa kredit yaitu semua jenis pinjaman yang harus dibayar dengan bunganya oleh peminjam yang mana sesuai dengan perjanjian yang  telah disepakati bersama.

3. Thomas Suyatno

Thomas Suyatno menjelaskan bahwa Kredit merupakan suatu penyediaan uang yang dapat disamakan dengan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan yang meminjamkan.

4. Kasmir

BEliau menyatakan bahwa kredit yaitu suatu pembiayaan yang dapat berupa uang ataupun suatu tagihan yang nilainya bisa ditukar dengan uang.

5. Henry Dunning

Ia berpendapat bahwa kredit yakni saat dimana seseorang sedang memberikan sebuah jasa melaui suatu perjanjian untuk pembayarannya.

6. Dr. Al-amin Ahmad

Beliau menyatakan bahwa kredit yaitu membayar hutang yang harus dilakukan bisa dilaksanakan secara berangsur-angsur pada tempo yang telah ditetapkan sebelumnya.

7. Muljono

Disini beliau berpendapat bahwa kredit merupakan suatu kemampuan dalam melakukan pembelian maupun melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk melakukan pembayaran dengan waktu yang ditentukan.

8. Mecleod Rivai dan Veithzal

Mereka menyatakan bahwa kredit ialah peroses penyerahan uang, jasa maupun barang dari satu pihak kepada pihak yang lainnya atas dasar kepercayaan dengan adanya suatu perjanjian mampu atau bisat membayar pada tanggal yang sebelumnya telah disepakati.

9. Undang – undang No 7 1998

Dikutip dari Undang – undang No 7 1998 bahwa kredit yaitu suatu penyediaan tagihan dan uang yang mana dapat disamakan berdasarkan atas kesepakatan maupun persetujuan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak yang lain serta mewajibkan peminjam guna melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan maupun bagi hasilnya dalam jangka waktu yang sebelumnya sudah ditentukan.

Berdasarkan dari pengertian kredit menurut para ahli yang sudah dijabarkan diatas disini kita sudah bisa untuk menyimpulkan secara ringkas bahwa kredit yaitu tiap-tiap perjanjian dalam bentuk jasa dan balas jasa yang berdasarkan atas dasar kepercayaan. Dalam prakteknya pinjaman kredit pada umumnya dinyatakan pada perjanjian tertulis serta terdapat sebuah jaminan dengan menyerahkan pesyaratan yang dijadikan sebagai jaminan baik yang bersifat benda ataupun bukan benda. Sasaran dari sebuah kredit yaitu sebuah penyediaan pinjaman dalam bentuk modal guna melakukan sebuah usaha.

10. Brymont P. Kent

Menurut pendapat adri Brymont P. Kent yang berpendapat bahwa kredit yaitu hak dalam menerima pembayaran maupun sebuah kewajiban dalam melakukan sebauah pembayaran dengan waktu yang telah diminta atau pada waktu yang akan datang, dalam penyerahan suatu barang-barang pada waktu sekarang.

11. Rolling G. Thomas

Disini Rolling G. Thomas berpendapat bahwa kredit yaitu suatu kepercayaan oleh si peminjam dengan membayar sejumlah uang pada waktu masa yang telah ditetapkan.

Didalam kerdit sesuatu pasti sudah ada perjanjian maupun kontrak yang ada didalamnya antar kedua belah pihak yang sebelumnya telah disetujui bersama.

12. Teguh Pudjo Muljono (2007)

Beliau menjelaskan bahwa kredit adalah “suatu kemampuan dalam melaksanakan suatu pembelian maupun mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya yang akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati”

13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)

Dikutip daru Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) yang menyatakan bahwa kredit merupakan suatu penyediaan uang maupun tagihan yang bisat dipersamakan dengan itu, yang berdasarkan dengan persetujuan atau suatu kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mana mewajibkan untuk pihak peminjam segera melunasi utangnya yang sesuai dengan jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

14. Amir R. Batubara

Disini ia berpendapat bahwa kredit yaitu suatu pemberian prestasi yang kontra yang mana prestasinya akan menjadi sejumlah uang di masa yang akan mendatang.

15. Firdaus dan Ariyanti

Disini mereka beruda berpendapat bahwa kredit merupakan suatu reputasi yang dimiliki oleh setiap orang yang memungkinkan dia untuk mendapatkan uang, barang-barang maupun tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan sebuah perjanjian dalam melakukan pembayarannya disuatu waktu yang mendatang.

16. Melayu S.P. Hasibuan

Beliau berpendapat bahwa kredit yaitu semua jenis pinjaman yang mana harus dibayar kembali bersama dengan bunganya oleh sih peminjam yang mana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Fungsi-Fungsi Kredit

Berikut ini adalah beberapa fungsi dari kredit diantaranya yaitu:

  • Berguna dalam meningkatkan daya guna uang
  • Dapat meningkatkan kegairahan saat berusaha
  • Dapat meningkatkan dalam peredaran serta lalu lintas uang
  • Kredit ialah salah satu alat untuk menstabiltias perekonomian
  • Berguna dalam meningkatkan dengan hubungan internasional
  • Dapat meningkatkan daya fungsi serta dalam peredaran barang
  • Dapat digunakan sebagai meningkatkan dalam pemerataan pendapatan
  • Dapat digunakan sebagai sebuag motivator serta dinamisator suatu kegiatan perdagangan dan perekonomian
  • Untuk memperbesar modal dari suatu perusahaan
  • Untuk meningkatkan IPC (income per capita) terhadap masyarakat
  • Untuk mengubah cara berfikir serta tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis

9 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli Terlengkap

Tujuan Kredit

Berikut ini merupakan beberapa tujuan dari kredit diantaranya yaitu :

  • Agar dapat memperoleh pendapatan bank terhadap hasil bunga kredit yang diterima
  • Agar dapat memproduktifkan serta bisa memanfaatkan dana-dana yang telah ada
  • Berguna dalam menjalankan suatu kegiatan operasionak bank
  • Sebagai penambah modal dalam kerja di bidang perusahaan
  • Guna mempercepat lalu lintas dari pembayaran
  • Berguna dalam meningkatkan seuatu kesejahteraan serta pendapatan dari masyarakat

Sekian ulasan kita kali ini mengenai 16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga bisa membantu dan menambah wawasan untuk para pembaca, terimakasih.

Daftar Isi