Konstitusi Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Ruang Lingkup dan Sejarahnya

Konstitusi Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Ruang Lingkup dan Sejarahnya – Apakah yang dimaksud dengan konstitusi? Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahas apakah itu konstitusi dan hal yang melingkupinya. Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Konstitusi Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Ruang Lingkup dan Sejarahnya


Sebuah Negara atau pemerintahan pasti memiliki Undang-Undang Dasar atau Konstitusi yang bertujuan salah satunya sebagai tempat berdiri kokohnya Negara tersebut. Karena tanpa konstitusi sebuah Negara tidak mempunyai pedoman.

Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar. UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara. Konstitusi merupakan sebuah norma pola politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur situasi yang terperinci, melainkan cuma menjabarkan prinsip-prinsip yang jadi dasar bagi peraturan-peraturan sebagainya.


Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli, antara lain sebagai berikut:

Elizabeth. C. Wade

Konstitusi merupakan naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negeri dan menentukan pokok-pokok panduan kerja badan tersebut.

KC. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu pelosok yang berupa kumpulan gaya yang membentuk dan mengelola pemerintahan negara

Herman heller

Herman heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih besar dari Undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya yuridis meskipun juga sosiologis dan politis.

Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, adalah:

  • Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik penduduk.
  • Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup dalam dalam mayarakat.
  • Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam salah satu naskah sebagai undang-undang.

VOIR. Strong

Menurut CF. Solid, konstitusi merupakan kumpulan dasar yang didasarkan pada dampak pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.

Sri Soemantri

Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negeri dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Richard S. Kay

Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

Cart T. Friedrich

Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat akibat dan tas nama kaum, tapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang diinginkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.

Cf. Strong

Konstitusi yaitu sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, kemudian juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Chairul Anwar

Konstitusi merupakan primary laws mengenai pemerintahan di suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.

Lord James Brice

Konstitusi ialah kerangka masyarakat di dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap bersama berbagai lembaga yang punya fungsi dan hak yang diakui.

Miriam Budiarjo

Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita sebuah bangsa dan dasar organisasi salahsatu bangsa. Didalamnya berisi penjuru peraturan pokok dan primer yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan pasal politik, ekonomi dan yang lain sebagainya.


Fungsi Konstitusi

  • Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang – wenang agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
  • Sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
  • Sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • Sebagai identitas nasional dan lambang.
  • Pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
  • Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
  • Sarana pengendalian masyarakat (social control).
  • Fungsi simbolik pemersatu (symbol of unity).
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
  • Fungsi simbolik rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).

Tujuan Konstitusi

  • Membatasi kekuasaan penguasa agar bukan bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak mengenai berjalan dengan baik serta bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan dapat merugikan rakyat banyak.
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM jamaah lain dan hak mendapatkan perlindungan hukum dalam sesuatu melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa hadirnya pedoman konstitusi negara kindertageseinrichtung tidak akan berdiri dengan kokoh.

Jenis – Jenis Konstitusi

Berikut ini terdapat beberapa jenis konstitusi, antara lain sebagai berikut:

Tertulis dan Tidak Tertulis

  • Konstitusi tertulis merupakan konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan juga suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
  • Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).

Fleksibel dan Kaku

  • Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel.
  • Konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.

Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi

  • Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
  • Konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain setingkat Undang-undang.

Serikat dan Kesatuan

  • Bila bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
  • Dalam negara bentuk kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer

Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:

  • Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
  • Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
  • Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.

Ruang Lingkup Konstitusi

Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:

  • Kekuasaan tunduk pada hukum
  • Jaminaan dan perlindungan HAM.
  • Peradilan yang bebas dan mandiri.
  • Akuntabilitas publik atau pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia

Pada masa penjajahan Belanda, Indonesia ialah bagian dari kerajaan Belanda. Ketentuan yang digunakan pada dikala itu merupakan“ grondwet”. Dengan ketentuan tersebut, segala hukum didetetapkan lewat salah satu jalur, ialah“ wet”( undang- undang) ataupun“ algemeen maatregel van bestuur”( keputusan raja Belanda).

Pada tahun 1855, terjadilah“ reegering sreglement” yang menciptakan“ Indische staatsregeling” yang didalamnya memahami 4 berbagai undang- undang, ialah:

wet – algemeen maatregel van bestuur

Ordonnantie – regeerings verordening

Pada masa pendudukan Jepang semenjak bulan Maret 1942 sampai 17 Agustus 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak jauh berbeda dengan masa penajahan Belanda. Antara lain Gubernur Jenderal ditukar oleh Gun-Sei kan, Kementerian kehakiman diganti jadi sihoo- bu.

Satu hari sehabis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, diresmikan sesuatu undang- undang 1945. Persiapan itu sudah dicoba semenjak akhir Mei 1945.

Oleh PPPKI (Panitia Persiapan Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia) yang dipandu oleh Dokter. K. R. T. Radjiman Wedioningrat.

Sehabis kekalahan Jepang dari sekutu pada Perang Dunia II, Belanda berupaya kembali ke daerah Indonesia dengan NICA( Netherlands Civil Affairs). Dampaknya, sebagian wilayah di Indonesia diberi status Negeri Bagian dari sesuatu negeri federasi, ialah Belanda.

Setelah itu pada bertepatan pada 17 Nopember 1945, terjadilah negosiasi awal Indonesia- Belanda yang diwakili oleh Van Mook serta Sutan Syahrir dengan pimpinan Jenderal Inggris Christison yang tidak menciptakan apa- apa.

Dilanjutkan dengan persetujuan linggarjati pada bertepatan pada 25 Maret 1947 yang intinya merupakan:

Pemerintah Belanda mengakui Pemerintah Republik Indonesia berkuasa de facto atas Jawa, Madura, serta Sumatera.

Kedua pemerintah hendak berkolaborasi buat waktu pendek buat membentuk negeri federasi yang berdaulat serta demokratis, bernama Republik Indonesia Serikat.

Bersinambung dengan Agresi Militer I, Persetujuan Renville, serta Agresi Militer II oleh Belanda. Sampai kesimpulannya pada bertepatan pada 28 Januari 1949 DK PBB menerima resolusi yang muat:

Supaya segera dilakukan“ cease fire”( pemberhentian tembak- menembak).

Melepaskan pemimpin- pemimpin Republik Indonesia.

Tetapi perihal itu tidak sempat dihiraukan. Sampai kesimpulannya terjadilah KMB pada bertepatan pada 13 Agustus 1949 di Den Haag. Tidak lama setelah itu, Indonesia jadi Negeri Kesatuan. Sehabis itu, muncullah UUDS 1950. Sampai kesimpulannya berganti jadi UUD 1945.


Proses Perubahan Konstitusi Indonesia


Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

  • Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

Sewaktu Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

  • Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950

Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak pernah luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.

Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat.

Maka UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

  • Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

  • Periode 5 Juli 1959-sekarang

Melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.


Konstitusi Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Ruang Lingkup dan Sejarah Konstitusi

Sejarah Berkembangnya Konstitusi

Konstitusi mulai diketahui dalam catatan sejarah ialah semenjak jaman bangsa Yunani yang mempunyai sebagian kumpulan hukum( semacam kitab hukum pada 624- 404 SM).

Athena sempat memiliki tidak kurang dari 11 konstitusi, sebaliknya Aristoteles sendiri sukses mengoleksi sebanyak 158 buah konstitusi dari sebagian negeri. Pada masa itu uraian tentang“ konstitusi” cumalah ialah sesuatu kumpulan dari peraturan dan adat kerutinan sekedar.

Sejalan dengan ekspedisi waktu, pada masa Kekaisaran Roma penafsiran konstitusi( constitutionnes) hadapi pergantian arti;

dia ialah sesuatu kumpulan syarat dan peraturan yang terbuat oleh para kaisar, statment serta komentar para pakar hukum, negarawan, dan adat kerutinan setempat tidak hanya undang- undang. Konstitusi Roma memiliki pengaruh lumayan besar hingga abad pertengahan yang membagikan inspirasi untuk tumbuhnya mengerti Demokrasi Perwakilan serta Nasionalisme. 2 mengerti inilah yang ialah cikal bakal timbulnya mengerti konstitusionalisme modern.

Berikutnya pada abad VII( era klasik) lahirlah piagam Madinah ataupun Konstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibangun pada dini masa klasik Islam( 622 Meter) ialah ketentuan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang ditempati oleh berbagai kelompok serta kalangan: Yahudi, Kristen, Islam serta yang lain.

Konstitusi Madinah berisikan tentang hak leluasa berkeyakinan, kebebasan berkomentar, kewajiban kemasyarakatan serta pula mengendalikan kepentingan- kepentingan hukum.

Konstitusi Madinah ialah satu wujud konstitusi awal di dunia yang sudah muat modul sebagaimana seperti konstitusi modern serta sudah mendahului konstitusi- konstitusi yang lain di dalam meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.

Pada paruh kedua abad XVII, kalangan bangsawan Inggris yang menang dalam revolusi istana( The Glorious Revolution) sudah mengakhiri absolutisme kekuasaan raja serta menggantikannya dengan sistem parlemen bagaikan pemegang kedaulatan.

Akhir dari revolusi ini merupakan deklarasi kemerdekaan 12 negeri koloni Inggris pada 1776, dengan menetapkan konstitusi bagaikan dasar negeri yang berdaulat.

Pada tahun 1789 meletus revolusi di Perancis, diisyarati oleh ketegangan- ketegangan di warga serta terganggunya stabilitas keamanan negeri. Instabilitas sosial di Prancis menimbulkan perlunya konstitusi( constituante).

Hingga pada bertepatan pada 14 September 1791 tercatat bagaikan diterimanya konstitusi Eropa awal oleh Louis XVI. Semenjak kejadian inilah sebagian besar negara- negara di dunia, baik monarkhi ataupun republuk, negeri kesatuan ataupun federal, bersama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.

Di perancis timbul novel karya J. J. Rousseau, Du Contract Social, yang berkata“ manusia terlahir dalam kondisi leluasa serta sederajat dalam hak- haknya”. Sebaliknya hukum ialah ekspresi dari kehendak universal( rakyat).

Pemikiran Rousseau ini sangat menjiwai hak- hak serta kemerdekaan rakyat( De Declaration des Droit d I’ Homme et du Citoyen), sebab deklarasi inilah yang mengilhami pembuatan Konstitusi Perancis( 1791) spesialnya yang menyangkut hak- hak asasi manusia. Sehabis kejadian ini, hingga timbul konstitusi dalam wujud tertulis yang dipelopori oleh Amerika.

Konstitusi tertulis model Amerika ini setelah itu diiringi oleh bermacam negeri di Eropa, semacam Spanyol( 1812), Norwegia( 1814), Belanda( 1815).

Perihal yang butuh dicatat merupakan kalau konstitusi pada waktu itu belum jadi hukum dasar yang berarti. Konstitusi sebagai UUD, ataupun kerap diucap dengan“ Konstitusi Modern” baru timbul bertepatan dengan pertumbuhan sistem demokrasi perwakilan.

Demokrasi perwakilan timbul bagaikan pemenuhan kebutuhan rakyat hendak lembaga perwakilan( legislatif). Lembaga ini diperlukan bagaikan pembuat Undang- undang buat kurangi serta menghalangi dominasi para raja. Alibi inilah yang menempatkan konstitusi tertulis bagaikan hukum dasar yang letaknya lebih besar daripada raja.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Konstitusi Adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Jenis, Ruang Lingkup dan Sejarahnya , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi