19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum administrasi negara. Yang mana penjelasan ini berdasarkan pendapat para ahli dengan masing-masing pendapatnya.

19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Untuk lebih lengkapnya sebaiknya simak dengan seksama penjelasan dibawah ini.

Pengertian Hukum Administrasi

Berikut ini adalah definisi dari hukum administrasi menurut ahlinya.

1. De La Bascecoir Anan

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

2. Sir. W. Ivor Jennings

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Sir. W. Ivor Jennings adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.

3. Logemann

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

4. J.H.P. Beltefroid

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.H.P. Beltefroid adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

5. L.J Van Apeldoorn

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut L.J. Van Apeldoorn adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

6. A.A.H. Strungken

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.A.H. Strungken adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

7. J.P. Hooykaas

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.P. Hooykaas adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

8. R. Abdoel Djamali

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali adalah petaruran hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.

9. Djokosutono

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Djokosutono adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.

10. Oppen Hein

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

11. Marcel Waline

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Marcel Waline adalah adalah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.

12. E. Utrecht

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

13. John M. Pfiffer dan Robert V

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut John M. Pfiffer dan Robert V adalah adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

14. A.M. Donner

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.M. Donner adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.

15. Bachsan Mustofa

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Bachsan Mustofa adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.

16. Muchsan

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Muchsan adalah hukum mengenai kefungsian administrasi negara.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

17. Van Vollenhoven

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Van Vollenhoven adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.

18. M.E. Dimock dan G.O. Dimock

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut M.E. Dimock dan G.O. Dimock adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

19. Kusumadi Poedjosewojo

Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Poedjosewojo adlaah keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.

Demikianlah telah dijelaskan tentang 19 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi