√ Sejarah Amandemen UUD 1945 (Pembahasan Lengkap)

Sejarah Amandemen UUD 1945 (Pembahasan Lengkap) – Pada hakikatnya semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari UUD 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun UUD 1945 adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna.

Hal tersebut juga menandai adanya 4 sejarah amandemen UUD 1945. Sebelum diamandemen UUD 1945 memiliki perbedaan. terdapat 3 macam UUD yang telah digunakan di Indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.

Sejarah Amandemen UUD 1945 (Pembahasan Lengkap)

Beruntung saat ini kita tetap menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, UUD 1945. Dalam perkembangan perjalanan bangsa Indonesia memiliki kebutuhan yang lebih beragam lagi.

Hal tersebut dilihat dalam UUD 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Hal tersebut tampak wajar karena dalam prosesnya penyusunan UUD 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti dalam proses perumusan pancasila.

Sejarah Amandemen UUD 1945

Sejarah amandemen UUD 1945 tercatat sudah mengalami 4 kali dalam melakukan amandemen. Amandemen sendiri diartikan sebagai perubahan namun bukan dimaksudkan sebagai pergantian. Setelah 4 kali diamandemen  ada sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya.

Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen pada UUD 1945 antara lain:

  1. Mulai lemahnya sistem checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
  2. Adanya Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden atau hak prerogatif dan kekuasaan legislatif.
  3. Terlaknanya sebuah pengaturan yang terlalu fleksibel.
  4. Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM

Dari keempat alasan perlu diadakannya amandemen maka muncullah ke empat sejarah dalam proses amandemen UUD 1945 di Indonesia, antara lain:

Amandemen I

Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni: Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21. Ada pun inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).

Amandemen II

Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.

Ada pun pasal-pasal yang dilakukan amandemen adalah Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C. Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A. Adanya proses amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Amandemen III

Tepat pada tanggal 10 november 2001 amandemen ke tiga ini disahkan melalui  ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal.

Berikut ini detil dari amandemen ketiga.Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA. Ada pun inti dari perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Sejarah Amandemen UUD 1945 Lengkap

Amandemen IV

Amandemen ke IV ini terlaksana pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal di antaranya; Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 3 dan BAB XIII, Bab XIV.

Perubahan dari amandemen ke empat ini adalah DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.

Inti dari adanya Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai Sejarah Amandemen UUD 1945 (Pembahasan Lengkap), semoga artikel diatas dapat bermanfaat buat kita semua. Terimakasih 🙂

Daftar Isi