Pengertian Asuransi Jiwa, Jenis Polis, Manfaat & Contohnya

Pengertian Asuransi, Fungsi dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap) – Kata asuransi diambil dari kata insurance yang berarti pertanggungan. Asuransi ialah sebuah perjanjian antara nasabah atau tertanggung dengan penanggung/perusahaan asuransi.

Pengertian Asuransi, Fungsi dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap)

Dalam hal ini pihak penanggung yang berkenan dalam menanggung sejumlah kerugian yang dapat jadi terjadi pada kemudian hari setelah pihak tertanggung itu menyetujui pembayaran dengan sejumlah uang yang disebut dengan premi. Premi yakni sejumlah uang yang dikeluarkan untuk pihak yang tertanggung sebagai upah ataupun sebagai imbalan terhadap pihak penanggung.

Pengertian Asuransi

Secara umum, didalam UU sendiri, asuransi dirtikan sebagai sebuah perjanjian yang terjadi antara dua pihak maupun lebih, yang mana pihak penanggung mengkaitkan diri pada pihak tertanggung, dengan menerima nominal uang atau premi asuransi, guna memberikan pengganti terhadap pihak tertanggung sebab terjadinya kerugian, kehilangan atau kerusakan, keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ke 3 (tiga) yang mungkin saja akan diderita pada pihak tertanggung, yang muncul atas sebuah kejadian yang tidak pasti maupun memberikan sejumlah pembayaran yang mana didasari atas hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Didasari dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), asuransi diartikan sebagai sebuah perjanjian yang mana pihak penanggung mengkaitkan diri terhadap pihak tertanggung, dengan menerima sejumlah nominal premi, guna memberikan sebuah pengganti kepadanya yang disebabkan oleh terjadinya suatu kerugian, kehilangan maupun kerusakan yang mungkin akan terjadi dikemudian hari tanpa ada dugaan.

Terdapat beberapa syarat dalam perjanjian asuransi yang disertai hak & kewajiban oleh kedua belah pihak tertera didalam sebuah polis asuransi. Beberapa contoh dari asuransi diantaranya yaitu asuransi jiwa, kesehatan, kehilangan, kecelakaan & asuransi kebakaran.

Terdapat juga pihak yang memberikan resiko disebut dengan tertanggung, yang merupakan suatu nasabah atau masyarakat yang memberikan resiko yang akan menimpanya, sedangkan pada pihak yang menerima risiko tersebut disebut juga edngan penanggung yaitu perusahaan asuransi yang bersangkutan lah yang membuat perjanjian tersebut dinamakan kebijakan. Kebijakan ini yait suatu kontrak legal yang menerangkan mengenai setiap istilah & kondisi yang dilindungi. Jumlah nominal yang dibayar oleh pihak tertanggung terhadap sipenanggung agar resiko yang ditanggungnya disebut premi.

Besarnya nominal premi ini biasanya ditentukan oleh si penanggung yang terdiri atas sejumlah dana yang dapat diklaim di masa depan kelak, biaya administratif, serta keuntungannya.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

1. Mark R. Greene

Ia menyatakan bahwa Asuransi yaitu institusi ekonomi yang mana mengurangi suatu resiko dengan cara menggabungkan antara di bawah satu manajemen serta kelompok objek terhadap sebuah kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh sebuah kelompok sudah bisa diprediksi terhdap suatu lingkup yang lebih rinci.

2. C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins

Ia menyatakan bahwa Asuransi yaitu suatu alat dimana suatu resiko dua orang maupun lebih atau dalam perusahaan-perusahaan yang digabungkan melalui suatu kontribusi premi yang pasti atau yang sudah ditentukan sebagai dana yang digunakan dalam membayar suatu klaim.

3. D.S. Hansell

Ia menyatakannya dalam buku yang berjudul Elements of Insurance yang mendefinisikan bahwa asuransi yaitu selalu berkaitan dengan suatu resiko atau Insurance is to do with risk.

Macam-Macam Asuransi

Berikut adalah macam-macam dari asuransi diantaranya yaitu:

  • Asuransi jiwa
    Asuransi jiwa yaitu guna memberikan suatu keuntungan finansial terhadap orang yang ditunjuk atas kematian yang telah tertanggung.
  • Asuransi kesehatan
    Asuransi kesehatan yaitu produk asuransi yang khusus dalam menangani suatu masalah kesehatan yang diakibat oleh suatu penyakit serta menanggung suatu proses perawatan terhadap para anggota asuransi nya.
  • Asuransi Kendaraan
    Asuransi kendaraan yakni asuransi untuk suatu cedera terhdap orang lain atau untuk suatu kerusakan pada suatu kendaraan orang lain yang dikarenakan dari suatu kendaraan tertanggung.
  • Asuransi kepemilikan rumah dan properti
    Asuransi pemilik rumah merupakan sebagai pelindungan untuk pemilik rumah terhdap kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka sendiri, asuransi properti pribadi sebagai pelindung terhadap suatu kehilangan, atau kerusakan pada barang-barang tertentu milik pribadi.
  • Asuransi pendidikan.
    asuransi pendidikan merupakan salah saru solusi untuk mencerdaskan serta menjamin suatu kehidupan menjadi lebih baik. Coentohnya seperti pada orang tua yang membuat asuransi untuk pendidikan anak. Biaya premi yang perlu dibayar oleh suatu peserta asuransi tergantung dengan jenis pendidikan yang ingin diperoleh saat anaknya menjalankan pendidikannya.

Fungsi Tujuan Asuransi

Fungsi utama dari sebuah asuransi yakni untuk mekanisme pengalihan atau transfer resiko atau disebut dengan risk transfer mechanism, yang merupakan untuk mengalihkan resiko dari satu pihak yang mana pihak tertanggung teradap pihak lain yaitu si penanggung.

Pengalihan resiko ini bukan berarti untuk menghilangkan kemungkinan misfortune, namun pihak pada penanggung akan menyediakan fasilitas dalam keamanan keuangan (financial security) dan ketenangan (peace of mind) untuk pihak tertanggung. Sebagai imbalannya, maka daru pihak tertanggung wajib untuk membayar sejumlah premi dalam nominal yang relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan dialaminya.

Tujuan Asuransi

  • Guna memberikan suatu jaminan perlindungan apabila adanya terjadi resiko-resiko yang diderita satu pihak
  • Meningkatkan efisiensi
  •  pemerataan biaya
  • Agar dapat menjamin kehidupan dimasa yang akan datang

Prinsip Dasar Asuransi

Sebuah lembaga maupun perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis asuransi perlu memenuhi prinsip dasar, berikut diantaranya:

  • Insurable Interest yaitu suatu Hak guna mengasuransikan, yang muncul dalam sebuah hubungan keuangan, antara pihak tertanggung dengan pihak yang diasuransikan yang amana diakui secara hukum.
  • Utmost Good Faith yaitu langkah dalam mengutarakan secara akurat dan juga lengkap, segala fakta yang material (material fact) tentang sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta maupun tidak.
  • Proximate Cause yakni penyebab aktif, efisien yang mana dapat menimbulkan rangkaian peristiwa yang menimbulkan terhadap suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang dimulai serta secara dan dari sumber yang baru serta independen.
  • Indemnity yakni mekanisme dimana dari pihak penanggung menyediakan kompensasi finansial yang terdapat usahanya untuk menempatkan pihak tertanggung ke posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum adanya terjadi suatu kerugian.
  • Subrogation yaitu pengalihan hak tuntut oleh pihak tertanggung terhadap pihak penanggung setelah uang klaim dibayar.
  • Contribution yaitu hak penanggung guna mengajak penanggung lainnya agar bersama-sama menanggung, namun tidak harus sama kewajibannya terhada pihak tertanggung agar ikut memberikan indemnity.

Pengertian Asuransi Jiwa, Jenis Polis, Manfaat, Contoh

Manfaat Asuransi

Manfaat dari asuransi diantaranya yaitu:

  • Untuk membantu mengelola dalam suatu keuangan
  • Bisa untuk memberikan suatu jaminan perlindungan dari risiko-risiko dalam suatu kerugian yang diderita pada nasabah
  • Bisa untuk meningkatkan suatu efisiensi
  • Transfer Resiko
  • Untuk menyeimbangkan biaya
  • Dasar bagi pihak bank guna memberikan kredit sebab bank membutuhkan suatu jaminan perlindungan dari bangunan yang sudah diberikan oleh peminjam uang.
  • Sebagai tabungan
  • Sebagai penutup Loss of Earning Power pengguna atau suatu badan usaha ketika ia tidak bisa berkerja

Itulah tadi pembahasan mengenai Pengertian Asuransi, Fungsi dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap) yang dijelaskan secara lengkap dan jelas. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Daftar Isi