Wesel adalah : Pengertian, Unsur, Syarat dan Macamnya

Wesel adalah : Pengertian, Unsur, Syarat dan Macamnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Wesel. Yang meliputi pengertian, unsur-unsur, syarat dan macam-macam wesel dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Wesel adalah : Pengertian, Unsur, Syarat dan Macamnya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Wesel

Wesel secara bahasa (etimologi) bersumber dari istilah Belanda yakni Wessle yang artinya wesel, sedangkan dalam bahasa Inggris wesel dinamakan dengan Bill of exchange dan dalam bahasa Perancis wesel disebut dengan letter de change.

Definisi Wesel merupakan surat perintah yang dibuat oleh kreditur dialamatkan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu di tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel.

Pengertian Wesel Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari wesel menurut ahlinya.

  1. Mahmoeddin
    Pengertian Wesel menurut Mahmoeddin adalah sejenis surat berharga dan termasuk surat tagihan oran dan merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepasa seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa.
  2. KUHD
    Pengertian Wesel menurut KUHD adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengna adanya tanggal dan tempat tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu tertentu.
  3. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
    Pengertian Wesel menurut KBBI adalah surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegannya.

Unsur Surat Wesel

Suatu surat wesel memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah:

  • Surat berharga yang memiliki tanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
  • Adalah perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak yang terkait dirantaranya penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.

Syarat Surat Wesel

Surat wesel di negara Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk aturan yang tercantum dalam buku ke VI KUHD menurut pasal 100 sampai dengan pasal 173. Persyaratan dalam surat wesel antara lain:

Supaya disebut sebagai wesel, maka harus memenuhi persyaratan berikut ini, yakni:

  • Kata surat Wesel yang termuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai untuk menulis wesel tersebut.
  • Terdapat perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pembayara/tertarik/betrolene/drawee
  • Tanggal pembayaran
  • Penentuan tempat dimana pembayaran dilakukan
  • Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk oleh pembayaran harus dilakukan/nemer.
  • Tanggal dan tempat wesel ditarik/diterbitkan
  • Tanda tangan penerbit

Apabila tidak terpenuhi dari salah satu syarat diats, maka dapat disebut tidak berlaku kecuali dalam hal berikut ini:

  • Apabila tidak ditentukan hari bayarnya maka wesel tersebut dianggap harus dibayar di hari ditunjukannya wesel unjuk)
  • Apabila tidak ditentukan tempat pemabayarannya yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili
  • Apabila tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik dianggap sebagai tempat tertariknya wesel tersebut.

Macam Wesel

KUHD menyatakan terdapat beberapa macam atau jenis-jenis wesel, antara lain:

Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)
Wesel atas pengganti penerbit merupakan wesel yang diterbitkan dengan menunjukkan sendiri sebagai pemegang yang pertama, menjadikan penerbit dan pemegang yang pertama merupakan orang atau pihak yang sama.

Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)
Wesel atas penerbit sendiri merupakan jenis wesel yang dikeluarkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan bahasa lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya menjadikan penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.

Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD)
Artinya dari wesel tersebut untuk perhitungan orang ketiga yaitu wesel yang dikeluarkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Pada umumnya pihak penerbit adalah bank.

Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (Pasal 102a ayat 1 KUHD)
Wesel Inkaso merupakan wesel yang dikeluarkan bertujuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama, untuk menagih beberapa uang dari tersangkut dan tidak dimasukan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)
Wesel berdomisili merupakan wesel yang dikeluarkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditetapkan di tempat tinggal dari pihak ketiga (baik di tempat tinggal tersangkut ataupun tempat lain). Tujuan utamanya adalah mempermudah pembayaran.

Wesel Berdomisili Blangko (Pasal 126 KUHD)
Wesel berdomisili blangko merupakan wesel yang dikeluarkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dijalankan di tempat lain, yang mempunyai perbedaan dengan tempat berdomisili yang berkaitan.

Pengertian Wesel, Unsur-Unsur, Syarat, Macam-Macam

Menurut Pencatatannya

Berdasarkan pencatatannya, wesel bisa dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Wesel Tidak Berbunga
    Adalah wesel yang nilai di saatu jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, menjadikan nilai tunai di saat wesel tersebut diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan.
  • Wesel Berbunga
    Adalah wesel yang nilai nominalnya adalah nilai di saat penarikan menjadikan nilai tunai di saat jatuh tempo atau di saat diperjualbelikan sama dengan nilai nominal ditambah bungan yang dihitung.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Wesel adalah : Pengertian, Unsur, Syarat dan Macamnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi