Konsiliasi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Manfaat, Keuntungan Dan Perbedaannya Dengan Mediasi

Konsiliasi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Manfaat, Keuntungan Dan Perbedaannya Dengan Mediasi – Apakah itu konsiliasi dan tujuannya?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.


Konsiliasi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Manfaat, Keuntungan, Dan Perbedaannya Dengan Mediasi


Konsiliasi merupakan suatu upaya dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan dari pihak-pihak dengan melibatkan pihak netral yang dinamakan Konsiliator yang mencari titik tengah (penyelesaian atau persetujuan) yang mempertemukan keinginan dari pihak-pihak yang berselisih.

Konsiliasi (conciliation) ini juga dapat diartikan ialah sebagai pendamai atau juga lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur di dalam Pasal 131 HIR. Oleh sebab itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia tersebut bisa atau dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

Pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim tersevyt bertindak ialah sebagai conciliator atau pun juga majelis pendamai, setelah gagal mendamaikan, baru kemudian terbuka kewenangan majelis hakim untuk kemudian memeriksa serta juga mengadili perkara tersebut dengan jalan menjatuhkan putusan.

Disebabkan oleh karna konsolidasi ini merupakan lembaga pendamai maka penyelesaian sengketa diluar pengadilan diantaranya ialah itu dengan cara konsoliasi. Di dalam UU No. 30 Thn 1999 itu tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian atau juga definisi dari konsiliasi.

Bahkan tidak dapat atau bisa ditemui satu ketentuan pun termasuk mengenai pengertian konsiliasi di dalam UU No. 30 Thn 1999 ini. Perkataan konsiliasi ialah sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa itu bisa atau dapat ditemukan di dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 serta juga Alenia ke-9 Penjelasan Umum UU No. 30 Thn 1999 tersebut.

Sehingga pengertian konsiliasi tersebut dijelaskan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu: Konsiliasi ini merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk kemudian mencapai suatu persetujuan serta penyelesaian itu dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator)


Pengertian Konsiliasi Menurut Para Ahli

Untuk dapat mengerti mengenai Konsiliasi ini maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa para ahli dibawah ini:

  • Huala Adolf : 2005

Pengertian konsiliasi ini merupakan suatu metode di dalam penyelesaian suatu sengketa yakni dengan menyerahkannya kepada sebuah konsiliator untuk kemudian menjelaskan serta juga menguraikan segala jenis fakta serta juga setelah itu akan membuat suatu usulan suatu keputusan penyelesaian, Tetapi usulan keputuan tersebut memiliki sifat tidak mengikat.

  • Peter Behrens : 1992

Definisi konsiliasi ini merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang memiliki sifat lebih formal daripada mediasi. Putusan yang kemudian ditetapkan lewat konsiliasi tersebut sifatnya tidak mengikat.

  • UU no. 30 Thn 1999

Arti konsiliasi ini merupakan suatu proses di dalam mencari perdamaian di luar pengadilan, atau pun juga suatu tindakan untuk kemudian mencegah dilakukannya suatu proses litigasi.

  • The Institue of International Law

Pengertian konsiliasi ini ialah suatu cara di dalam penyelesaian pertikaian yang sifatnya itu intenasional yakni dengan menggunakan komite atau pun juga bantuan dari negara lain yang kemudian tidak memihak.


Ciri Konsiliasi

Konsiliasi ini mempunyai beberapa karakteristik atau ciri yang membedakannya dengan alternative penyelesaian sengketa lainnya, yakni :

  • Voluntary
    ini merupakan bahwa penggunaan penyelesaian dengan secara konsiliasi ini sepenuhnya tergantung dari keinginan para pihak, artinya adalah tidak ada paksaan di dalam menggunakan proses konsiliasi.
  • Flexible
    Para pihak tentu mempunyai kebebasan untuk memilih, seperti pada memilih konsiliator, kemudian tempat pelaksaan konsiliasi, bahasa yang dipakai, serta sebagainya.
  • Not binding
    Sifat konsiliasi ini merupakan tidak mengikat atau juga hanya rekomendasi
  • Fast
    Relatif lebih cepat disebabkan karna tidak ada banding serta proses-proses seperti di arbitrase atau juga pengadilan
  • Informal
    Proses konsiliasi ini memang diperbolehkan untuk kemudian dilakukan dengan cara lisan
  • Less expensive
    Relatif lebih murah disebabkan karna biasanya menggunakan 1 konsiliator saja,
  • Win-win solution
    Menghasilkan solusi yang menguntungkan seluruh pihak

Tujuan Konsiliasi

Tujuan dari pertemuan konsiliasi yaitu untuk membawa para pihak yang terlibat bersama-sama untuk menemukan jalan keluar dari memecahkan masalah atau sengketa. Sebuah tanah tengah kemudian dicari bahwa kedua belah pihak dapat atau dapat diterima dalam menyelesaikan masalah, sehingga masalah antara kedua belah pihak atau sengketa dapat atau dapat diselesaikan.

Karena dalam proses Mediasi ini memungkinkan kedua belah pihak untuk kemudian mendiskusikan masalah mereka, adalah mungkin bagi salah satu pihak untuk kemudian mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari pihak lain.

Ini dapat atau dapat membantu untuk menghilangkan kesalahpahaman karena bias atau informasi yang salah ketika mencapai perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang diperoleh dalam proses Mediasi ini akan diperlakukan secara rahasia dan tidak akan dibuat dalam konteks proses peradilan.


Manfaat Utama Konsolisiasi

Berikut dibawah ini beberapa manfaat utama dari konsolisiasi, adalah:

  • Konsolisiasi menjamin otonomi para pihak.
  • Para pihak dapat memilih waktu, bahasa, tempat, struktur dan isi dari proses Konsolisiasi.
  • Konsolisiasi menyediakan keterampilan membuat keputusan.
  • Para pihak bebas memilih mediator mereka.
  • Seorang mediator tidak perlu memiliki latar belakang profesional tertentu.
  • Para pihak dapat mendasarkan pilihan mereka pada kriteria seperti: pengalaman, profesional dan/atau keterampilan pribadi, ketersediaan, bahasa dan keterampilan budaya.
  • Mediator tidak memihak dan independen.
  • Konsolisiasi dapat menghemat waktu dan biaya. Karena sifat informal dan fleksibel dari proses Konsolisiasi, para pihak dapat melakukan atau menetap relatif cepat dan biaya-efisien.
  • Konsolisiasi menjamin kerahasiaan.
  • Para pihak biasanya menyetujui kerahasiaan. Hal ini membuat lebih nyaman untuk menyelesaikan sengketa dan melestarikan rahasia dagang.

Petugas Konsiliasi

  • Seluruh petugas konsiliasi di EOC tersebut berasal dari latar belakang yang beragam
  • Pelatihan mereka diperbaharui secara berkala
  • Mereka diharuskan untuk bersikap adil, mandiri dan tidak memihak

Keuntungan Konsiliasi

  • Bebas biaya
  • Proses penyelesaian itu dengan melalui konsiliasi ini lebih singkat dibandingkan proses Pengadilan.
  • Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
  • Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
  • Konsiliasi bersifat sukarela

Penyebab Sengketa Internasional

Berikut dibawah ini penyebab sengketa internasional, adalah:

  • Salah sau pihak tidak menepati perjanjian antar negara
  • Adanya inventebsi terhadap kedaulatan negara lain
  • Adanya perbedaan kepentingan
  • Perluasan pengaruh politik dan ideologi terhadap negra lain
  • Perebutan sumber – sumber ekonomi , dll.

Perbedaan Konsiliasi dan Mediasi


  • Konsiliasi

Konsiliasi adalah proses dimana para pihak dalam sengketa setuju untuk memanfaatkan jasa seorang konsiliator, yang kemudian bertemu dengan pihak-pihak secara terpisah dalam upaya untuk menyelesaikan perbedaan mereka. Konsiliasi berbeda dari arbitrase dalam proses konsiliasi, dalam dan dari dirinya sendiri, tidak memiliki legal standing, dan konsiliator biasanya tidak memiliki kewenangan untuk mencari bukti atau memanggil saksi-saksi, biasanya menulis ada keputusan, dan tidak membuat penghargaan.

  • Mediasi

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih dengan efek nyata. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk bernegosiasi penyelesaian. Bersengketa dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti komersial, hukum, diplomatik, hal kerja, masyarakat, dan keluarga.

Istilah “mediasi” secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang negosiasi “biasa” kekurangan. Proses ini pribadi dan rahasia, mungkin diberlakukan oleh hukum. Partisipasi biasanya sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses.

Konsiliasi : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Tujuan, Manfaat, Keuntungan, Dan Perbedaannya Dengan Mediasi


Contoh Konsiliasi

Contoh dari konsiliasi daintaranya adalah sengketa yang terjadi antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.

Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Konsiliasi

Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.

Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Konsiliasi , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi