Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Sejarah, Batas Landas Kontinen, Batas Laut Teritorial Dan Hak Lintas Damai

Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Sejarah, Batas Landas Kontinen, Batas Laut Teritorial Dan Hak Lintas Damai –  Apakah itu yang di maksud dengan zone ekonomi eksklusif ?,Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.


Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Sejarah, Batas Landas Kontinen, Batas Laut Teritorial Dan Hak Lintas Damai


Zona ekonomi eksklusif atau ZEE merupakan kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Pada kawasan tersebut Indonesia berhak untuk mengambil dan memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.

Kekayaan laut merupakan kekayaan yang sangat penting bagi Indonesia, oleh karena itu sangat perlu ditentukan batas wilayah negara Indonesia, bukan hanya di daratan saja maupun juga di perairan. Mengenai batas perairan negara Indonesia, kita mengenal yang namanya Zona Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat dengan ZEE.

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut yang dihitung dari garis pangkal. Di Zona Ekonomi Eksklusif ini negara pantai mempunyai hak- hak yang berdaulat yang eksklusif untuk keperluan eksplorasi dan juga eksploitasi sumber daya alam dan juga yuridiksi tertentu terhadap :

  • Pembuatan dan juga pemakaian pulau buatan, instalasi serta bangunan
  • Riset ilmiah kelautan
  • Perlindungan dan juga pelestarian lingkungan laut

Batas perairan laut Indonesia ditetapkan tahun 1957 pada saat mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Dalam deklarasi Juanda tersebut telah ditentukan bahwa batasan perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil daru garis dasar pantai pada masing- masing pulau sampai dengan titik yang paling luar. Namun setelah ditetapkannya batas jarak ini, aturan yang berlaku mengenainya tidak langsung keluar.

Aturan mengenai batas ZEE Indonesia ini baru dikeluarkan pada tahun 1980, yakni sepanjang 200 mil yang diukur dari pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Ekslusif ini diukur ketika air laut sedang surut.

Dalam Zona Ekonomi Eksklusif yang luasnya 200 mil ini, maka negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam yang ada di wilayah laut tersebut dan juga berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya ataupun melakukan penanaman kabel dan juga pipa- pipa.


Sejarah Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif

Konsep tentang Zona Ekonomi Eksklusif ini telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh negara Kenya pada Asian- African Legal Constitutive Committee yang berlangsung pada bulan Januari 1971 dan juga pada Sea Bed Committee PBB yang berlangsung pada tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan juga Afrika.

Pada waktu yang hampir bersamaan, banyak pula Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep yang serupa atas laut Patrimonial. Dua hal yang serupa tersebut telah muncul secara efektif ketaika UNCLOS dimulai, dan juga konsep baru mengenai Zona Ekonomi Eksklusif telah dimulai.


Batas Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan perkara yang sangat diperhatikan oleh setiap negara yang mempunyai wilayah perairan atau laut. Salah satu yang paling diperhatikan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah mengenai batasnya dan juga lebar zona ini.

Dikemukakan bahwa lebar Zona Ekonomi Eksklusif mempunyai lebar 200 mil atau setara dengan 370,4 km. Angka yang telah ditetapkan ini tidak menimbulkan kesukaran dan sekaligus dapat diterima oleh negara- negara berkembang maupun negara maju semenjak dikemukakannya gagasan zona ekonomi ini.

Batas dalam Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas luar dari laut teritorial. Zona batas luar ini tidak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah ditentukan. Pernyataan dalam ketentuan ini memberikan saran bahwa 200 mil merupakan batas maksimum dari Zona Ekonomi Eksklusif. Hal ini memberikan ketentuan bahwa apabila ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayah ZEE nya lebih kecil dari itu, maka negara tersebut dapat mengajukannya.

Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengeluaran deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Deklarasi ini melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi Juanda tersebut telah ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing- masing pulau hingga ke titik yang paling luar.

Dan pada tanggal 21 Maret tahun 1980 Pemerintah Indonesia mengeluarkan batas dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau yang terluar dan diukur ketika air laut sedang mengalami masa surut.


Batas Zona Tambahan

Berbicara mengenai Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE, kita tidak akan terlepas dari yang namanya Batas Zona Tambahan. Zona tambahan sendiri mempunyai pengertian sebagai laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal.

Di zona tamabahan ini kekuasaan negara tidak mutlak, namun hanya terbatas untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran terhadap praktik bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di wilayah laut teritorialnya. Mengenai batas zona tambahan ini sendiri sepanjang 12 mil atau tidak melebihi 24 mil dari garis pangkal wilayahnya.

Seperti halnya yang tercantum dalam pasal 24 ayat 1 UNCLOS III mengenai Zona Tambahan, bahwasannya suatu zona yang terdapat dalam laut lepas yang bersambungan dengan laut teritorial negara pantai itu mempunyai kewenangan melakukan pengawasan yang dibutuhkan untuk melakukan hal- hal sebagai berikut:

Mencegah pelanggaran perundang- undahan yang berkaitan dengan permasalahan praktik bea cukai, perpajakan, keimigrasian da juga kesehatan.
Kewenangan untuk menghukum pelanggaran- pelanggaran atau peraturan- peraturan mengenai perundang- undangan yang telah disebutkan di atas.

Kemudian dalam pasal yang sama, dan dalam ayat 2 ditegaskan mengenai lebar maksimum dari zona tambahan tidak boleh hingga melampaui dari 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Hal ini mempunyai arti bahwa zona tambahan tersebut hanya mempunyai arti bagi negara- negara yang mempunyai lebar laut teritorial yang ukurannya kurang dari 12 mil laut berdasarkan pada konvensi hukum laut tahun 1982.

Sementara menurut pasal 33 ayat 2, konvensi hukum laut tahun 1982, zona tambahan tidak melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari tempat dimana lebar laut teritorial tersebut diukur.


Batas Landas Kontinen

Batas landas kontinen atau batas landas benua adalah batas bagian dasar laut yang paling ujung dan masih terhubung dengan benua daratan atau kelanjutan benua yang terdapat di laut.

Lautan pada batas laut tersebut yaitu laut dangkal yang memiliki kedalaman kurang dari 200 meter. Karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut.

Jika ada dua negara memiliki wilayah yang terlalu dekat dan memiliki wilayah laut pada batas landas kontinen yang sama, maka jarak antarpantai kedua negara diukur dan dibagi menjadi dua. Hal seperti itu terjadi di kawasan Selat Malaka yang berada di antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura.


Batas Laut Teritorial

Batas laut teritorial adalah batas perairan suatu negara yang ditarik dari pantai terluar atau pulau terluar sejauh 12 mil atau 19,3 km ke arah laut lepas.

Pada batas laut teritorial ini, negara mempunyai kedaulatan penuh sama halnya di wilayah daratan. Jika ada suatu negara kepulauan yang memiliki jarak antarpulau yang renggang dan lebih dari 24 mil, maka lautan yang berada di kawasan tersebut diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.

Pengertian dari laut teritorial sendiri merupakan laut yang terletak di sisi luar dari garis pangkal dan jaraknya tidak melebihi dari 12 mil laut. Laut teritorial merupakan wilayah laut yang menjadi hak suatu negara teritorial secara penuh atau mutlak, yakni meliputi kekayaan bawah laut dan juga ruang udara yang ada di atasnya.

Ukuran laut teritorial ini tidak melebihi dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini pula hak lintas damai diakui oleh kapal- kapal asing yang melintas di atas wilayah laut tersebut.

Mengenai hak lintas damai itu sendiri, menurut konvensi hukum laut 1982 merupakan hak untuk melintas secepat- cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban negara pantai. Sehingga dapat kita ketahui bahwa laut teritorial merupakan wilayah laut yang sangat diketatkan masalah keamanannya.

Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Sejarah, Batas Landas Kontinen, Batas Laut Teritorial Dan Hak Lintas Damai


Hak Lintas Damai

Hal lintas damai akan diberlakukan ketika ada kapal negara asing melintas di laut teritorial suatu negara. Mengenai pelaksanaan hak lintas damai ini haruslah :

  • Tidak mengancam atau menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan juga politik negara pantai.
  • Tidak melakukan latihan militer dan sejenisnya tanpa seizin negara pantai.
  • Tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai.
  • Tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun tremasuk juga kapal militer
  • Tidak melakukan propaganda yang dapat melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai.
  • Tidak melakukan bongkar muat komoditas, penumpang, serta mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan juga hukum negara pantai.
  • Tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Tidak melakukan kegiatan penelitian
  • Tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran
  • Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ke sistem komunikasi negara pantai
    Dan untuk kapal selam, semua kapal selam yang melakukan lintas damai maka harus menampakkan dirinya di permukaan laut serta menunjukkan bendera negara kapal tersebut.

Hal lintas damai merupakan hak bagi kapal asing sehingga merupakan kewajiban bagi negara pantai untuk memberikannya. Pemberian hak lintas damai oleh Indonesia ini diatur dalam Undang Undang No. 43 Tahun 2008.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Zona Ekonomi Eksklusif , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi