√ Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap)

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Desa. Pembahasan yang meliputi pengertian desa dari para ahli, ciri-ciri desa, fungsi desa, unsur-unsur desa, klasifikasi desa, potensi desa dan pemerintahan desa yang akan dijelaskan dengan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap)

Untuk lebih jelasnya simaklah ulasan lengkap dibawah ini dengan seksama.

Pengertiann Desa Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari desa menurut ahlinya.

  1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005

    Pengertian desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. UU No. 6 Tahun 2014

    Pengertian desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyakarat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyakarat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. UU No. 5 Tahun 1979

    Pengertian desa menurut UU No.5 Tahun 1979 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai Kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. UU No. 22 Tahun 1999

    Pengertian desa menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakuik dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

Ciri-Ciri Desa

Ciri-ciri desa adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat di desa mempunyai hubungan yang erat dengan lingkungan alam tempat tinggalny.
  • Jumlah penduduk di desa tidak terlalu besar
  • Struktur ekonomi di desa adalah dominan agraris (pertanian)
  • Cuaca dan iklim mempunyai peranan besar kepada petani dalam menentukan musim tanam
  • Rata-rata pendidikan orang di desa tergolong rendah
  • Lambatnya proses sosial di desa

Fungsi Desa

Fungsi sebuah desa adalah sebagai berikut:

  • Desa adalah pemasok terhadap kebutuhan di kota atau yang disebut dengan hinterland
  • Desa adalah sumber tenaga kasar untuk perkotaan
  • Desa adalah mitra atau rekan bagi pembangunan kota
  • Desa adalah bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

Unsur-Unsur Desa

Berdasarkan pengertiannya, desa mempunyai 3 unsur utama, seperti dijelaskan dibawah ini:

  1. Daerah atau Wilayah: Hal ini termasuk didalamnya lokasi atau letak, batas wilayah, jenis tanah, luas, keadaan lahan dan pola dalam memanfaatkannya
  2. Penduduk: Termasuk didalamnya adalah jumlah penduduk, tingkat kelahiran, tingkat kematian, pertumbuhan, kepadatan, mata pencaharian penduduk desa dan persebaran penduduknya.
  3. Tata Kehidupan: Termasuk didalamnya pola dan ikatan dalam pergaulan, adat istiadat serta norma yang berlaku di desa.

Klasifikasi Desa

Desa dapat diklasifikasikan dari beberapa yang akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Aktivitasnya

    • Desa Agraris: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunan.
    • Desa Industri: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
    • Desa Nelayan: Yaitu desa yang bermatapencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
  2. Berdasarkan Tingkat Perkembangannya

    • Desa Swadaya
      Yaitu desa yang mempunyai potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya. Ciri-ciri desa ini:

      • Daerahnya terpisah atau terisolir dengan daerah lain
      • Masih sedikit penduduknya atau jarang
      • Bematapencaharian homogen yang sifanya agraris
      • Memiliki sifat tertutup
      • Adat istiadat dipegang teguh oleh penduduknya
      • Rendahnya teknologi di desa ini
      • Kurangnya fasilitas sarana dan prasarana
      • Eratnya hubungan antar manusia
      • Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga
    • Desa Swakarya
      Yaitu desa dengan peralihan yang semula desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah:

      • Kebiasaan atau adat istiadat tidak lagi mengikat secara penuh
      • Mulai menggunakan alat-alat dan teknologi
      • Tidak terisolasi walau letaknya jauh dengan pusat perekonomian
      • Meningkatnya perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lainya
      • Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah mulai lancar.
    • Desa Swasembada
      Yaitu desa yang masyarkatnya telah mampu atau bisa memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembagunan regional. Ciri-ciri desa swasembada adalah:

      • Lokasinya kebanyakan sudah di ibukota kecamatan
      • Padatnya penduduk
      • Tidak ada ikatan dengan adat istiadat
      • Adanya fasilitas-fasilitas yang terpenuhi dan lebih maju daripada desa lain
      • Masyarakat sudah lebih efektif dalam berpartisipasi
  3. Berdasarkan Ikatannya

    • Desa Genealogis: Merupakan desa yang dipersatukan dengan penduduk yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau hubungan darah
    • Desa Teritorial: Merupakan desa yang dipersatukan oleh kesamaan kepentingan dan wilayah dengan batas tertentu
    • Desa Campuran: Yaitu desa yang dipersatukan dari hubungan darah dan juga kesamaan kepentingan
  4. Berdasarkan Potensi Fisk dan Nonfisik

    • Desa Terbelakang
    • Desa Sedang Berkembang
    • Desa Maju
  5. Berdasarkan Potensi Desa

    • Desa Nelayan
    • Desa Persawahan
    • Desa Perladangan
    • Desa Perkebunan
    • Desa Peternakan
    • Desa Kerajinan (industri kecil)
    • Desa Industri Besar
    • Desa Jasa dan Perdagangan
  6. Berdasarkan Jumlah Penduduknya

    • Desa Terkecil: Jumlah penduduknya kurang dari 800 orang
    • Desa Kecil: Jumlah pendudukya antara 800-1600 orang
    • Desa Sedang: Jumlah penduduknya antara 1600-2400 orang
    • Desa Besar: Jumlah penduduknya antara 2400-3200 orang
    • Desa Terbesar: Jumlah penduduknya lebih dari 3200 orang
  7. Berdasarkan Kepadatan Penduduknya

    • Desa Terkecil: Kepadatan penduduknya kurang dari 100 jiwa/km2
    • Desa Kecil: Kepadatan penduduknya antara 100-500 jiwa/km2
    • Desa Sedang: Kepadatan penduduknya antara 500-1500 jiwa/km2
    • Desa Besar: Kepadatan penduduknya antara 1500-3000 jiwa/km2
    • Desa Terbesar: Kepadatan penduduknya antara 3000-4500 jiwa/km2
  8. Berdasarkan Luas Wilayahnya

    • Desa Terkecil: Dengan luas wilayah desanya kurang dari 2 km2
    • Desa Kecil: Dengan luas wilayah desanya antara 2-4 km2
    • Desa Sedang: Dengan luas wilayah desanya antara 4-6 km2
    • Desa Besar: Dengan luas wilayah desanya antara 6-8km2
    • Desa Terbesar: Dengan luas wilayahnya desanya antara 8-10 km2

Pengertian Desa Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri Desa, Fungsi, Unsur, Klasifikasi, Potensi Desa Dan Pemerintah Desa

Potensi Desa

Potensi desa dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

  1. Potesi fisik: meliputi tanah, air, iklim dan cuaca, flora dan fauna
  2. Potensi non fisik: meliputi masyarakat desa, lembaga sosial desa, dan aparatur desa. Apabila potensi sebuah desa dimanfaatkan dan dikembangkan dengan baik, maka desa akan bertambah berkembang dan maju, dan desa akan mempunyai fungsi bagi daerah lain ataupun bagi kota.

Pemerintah Desa

Dalam sebuah desa mempunyai pemerintahan sendir. Pemerintahan didalam desa terdiri atas Pemerintah desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kebayan, Lado, Modin, Patengan, Ketua BUMDes dan Kamituo)

Demikianlah tadi telah dijelaskan tentang Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Penjelasannya (Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung

Daftar Isi