√ Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur

Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Kementrian Negara. Yang meliputi pengertian, tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan struktur kementrian negara dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur

Untuk lebih lengkapnya silakan simak ulasan dibawah dengan seksama.

Pengertian Kementrian Negara

Kementrian negara merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak dibidang dan bertanggung jawab terhadap urusan tertentu pada pemerintahan negara.

Sebuah negara mempunyai banyak susunan kementrian yang bertugas sendiri dan masing-masing kementrian negara memiliki tanggung jawab di bidang masing-masing. Sebuah kementrian negara terletak di ibukota negara.

Tugas Kementrian Negara

Secara umum, tugas dari kementrian negara adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang sudah diletakkan di bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
  • Menampung segala masalah yang muncul dan mengupayakan terselsainya masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jendral dan pemimpin lembaga lainnya untuk dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang di koordinasikan dalam negara.

Menurut pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara, tugas dari kementrian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantuk Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara.

Dalam melaksanakan tugas, kementrian Negara harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku dan peraturan yang sudah ditetapkan.

Fungsi Kementrian Negara

Sedangkan untuk fungsi kementrian negara, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, fungsi kementrian negara adalah sebagai berikut:

1. Dalam menjalankan tugas, kementrian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1 melakukan fungsi, yaitu:

  • Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya
  • Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah

2. Dalam menjalankan tugasnya, kementrian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) malaksanakan fungsi, yakni:

  • Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang miliki/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya
  • Melakukan pengawaasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.
  • Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsi:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengkoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

Wewenang Kementrian Negara

Suatu kementrian negara memiliki kekuasaan atau wewenang, antara lain yaitu:

  • Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggan dan keprotokolan kepada PResiden dan wakil Presiden.
  • Melaksanakan tugas tertentu yang diberi oleh Presiden
  • Melaksanakan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada
  • Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku
  • Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan sebagai pelaksana hukum. Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementrian Negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  • Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif
  • Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden
  • Melaksanakan tata tertib negara baik dalam ataupun luar negeri.

Hak Dan Kewajiban Kementrian Negara

Hak kementrian Negara merupakan hak untuk mengatur rakyat, kemudian kewajiban kementrian Negara adalah untuk penyelenggaraan Negara bersama-sama dengan presiden dan wakil presiden.

Karena masuk dalam lembaga eksekutif, maka kementrian negara mampunyai hak dan kewajiban eksekutif menjadikan dalam melaksanakan kewajibannya kementrian negara harus memahami apa yang telah diatur dalam undang-undang agar tidak melenceng dalam menjalankan kewajibannya.

Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur

Struktur Keanggotaan Kementrian Negara

Struktur keanggotaan kementrian negara diterangkan pada pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementrian Negara.

1. Susunan organisasi kementrian yang mengurusi bidang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat (1) tersusun atas unsur:

  • Pemimpin, yakni menteri
  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
  • Pelaksanakan tugas pokok, yakni direktorat jenderal
  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal
  • Pendukung, yakni badan dan atau pusat
  • Pelaksanan tugas pokok pada daerah dan atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Susunan organisasi Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) tersusun atas unsur:

  • Pemimpin, yakni menteri
  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat jenderal
  • Pelaksana, yakni direktorat jenderal
  • Pengawas, yakni inspektorat jenderal
  • Pendukung, yakni badan dan atau pusat

3. Kementrian yang mengurusi urusan agama, hukum, keuangan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok didaerah.

4. Susunan organisasi kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana telah dimaksud pada pasal 5 ayat (3) tersusun atas:

  • Pemimpin, yakni menteri
  • Pembantu pemimpin, yakni sekretariat kementrian
  • Pelaksana, yakni deputi
  • Pengawas, yakni inspektorat

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kementrian Negara, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban, Struktur, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi