Berikut ini yang dimaksud dengan Charter adalah bentuk perjanjian internasional?
- digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan
- digunakan oleh berbagai negara untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara
- sifatnya menambah dan mengubah ketentuan-ketentuan pada perjanjian
- mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
- mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasional
Jawaban: D. mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Rekomendasi:
- Perjanjian mengenai Kawasan Damai, Bebas, dan Netral…
- Pengertian Kerjasama Ekonomi Internasional, Manfaat…
- Arbitrase : Pengertian Menurut Para Ahli, Dasar…
- √ Pengertian Joint Venture, Karakteristik, Manfaat,…
- 11 Macam Perjanjian Di Indonesia (Pembahasan Lengkap)
- √ Pengertian Hukum Bisnis, Latar Belakang, Tujuan,…
- 6 Jenis Subjek Hukum Internasional
- NATO adalah : Pengertian, Sejarah, Tujuan dan Anggotanya
- √ Pengertian Hukum Perdata, Sejarah, Asas, Sumber…
- Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap)