Pengertian Sertifikasi Guru

Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Sertifikasi Guru. Yang meliputi pengertian sertifikasi guru, tujuan, landasan hukum, kegunaan atau manfaat, dan prosedur dari sertifikasi guru yang dijelaskan dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih mendalamnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur

Mari kita bahas pengertian sertivikasi terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah suatu usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu dan juga uji kompetensi tenaga pendidik didalam mekanisme teknis yang sudah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang memiliki kompeten yang akhirnya diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.

Tenaga pendidikan yang sudah memperoleh Sertifikat Pendidik maka Pendidik atau guru tersebut sudah dinilai profesional didalam membuat sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru/pendidik yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik hendaknya bisa membawa perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun output.

Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli

Adapun beberapa ahli mengemukakan pengertian sertifikasi guru, antara lain:

  1. Shoimin (2013:81)

    Pengertian sertifikasi menurut Shoimin adalah suatu proses pemberina serfitkat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang diberikan kepada guru yang sudah memenutih standar profesional guru. Guru profesional adalah syarat wajib untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

  2. UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

    Pengertian sertifikasi menurut UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah suatu proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen

  3. Masnur Muslich (2007:2)

    Pengertian sertifikasi menurut Masnur Muslich adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani  dan rohani, dan juga mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengna meningkatnya kesejahteraan yang layak.

  4. Martinus Yamin (2006:2)

    Pengertian sertifikasi menurut Martinus Yamin adalah pemberian sertifikas pendidik kepada guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

  5. Mulyasa (2007:34)

    Pengertian sertifikasi menurut Mulyasa adalah prose uji kompetensi yang dibuat untuk mengungkapkan penguasaan komptensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.

  6. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

    Pengertian sertifikasi menurut KBBI adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang bisa digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.

Manfaat Sertifikasi Guru

Manfaat dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak berkompentensi, yang bisa merusak citra profesi guru.
  • Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak profesional dan tidak berkualitas.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru.

Tujuan Sertifikasi Guru

Tujuan dari sertifikasi guru didalam buku panduan Kemendiknas adalah sebagai berikut:

  • Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan suatu proses dan mutu pendidikan
  • Meningkatkan martabat guru atau pendidik
  • Meningkatkan profesionalisme guru pendidikMenurut Jalal (2007), tujuan dari sertifikasi guru antara lain:
  • Dapat sebagai penentu kelayakan guru didalam melakukan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan Nasional.
  • Peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan
  • Peningkatan martabat guru
  • Peningkatan profesionalitas guruSedangkan menurut Wibowo dalam bukunya E. Mulyasa, tujuan dari sertifikasi adalah sebagai berikut:
  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melindungi masyarakat dari praktik yang tidak berkompeten, sehingga bisa merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan memberikan rambu-rambu dan instrumen untuk melaksanakan seleksi terhadap pelamar yang berkompeten
  • Membangun citra di masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Memberikan jalan keluar dalam rangka peningkatan mutuk pendidik dan tenaga kependidikan

Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Landasan atau dasar hukum dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

  • Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2006 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik
  • Fatwa Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang Setifikasi untuk Guru dalam Jabatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan Mendiknas No.057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan
  • Keputusan Mendiknas No.122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan

Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.5 Tahun 2012, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan bisa mengikuti sertifikasi dengan prosedur pelaksanaan sebagai berikut:

Pengertian Sertifikasi Guru

Pola PSPL (Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung)

Dengan pola PSPL proses sertifikasi guru diawali dengan verifikasi berkas. Peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL yaitu:

  • Guru yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang di ampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b
  • Guru kelas yang sudah memiliki kualitas akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b
  • Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditias di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/B atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengann golongan IV/b; atau
  • Guru yang telah memiliki golongan paling rendah IV/c, atau yang sudah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/c (melewati in passing)

Pola PF (Pola Portofolio)

Dengan menggunakan pola Portofolio sertifikasi guru dilaksanakan dengan penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan dokumen yang menampilkan kompetensi guru. Komponen dalam penilaian portofolio adalah sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik
  • Pendidikan dan pelatihan (diklat)
  • Pengalaman dalam mengajar
  • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran
  • Menilai dari atasan dan pengawas
  • Prestasi akademi
  • Karya pengembangan profesi
  • Keikutsertaan dalam forum ilmiah
  • Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial
  • Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikanPara peserta sertifikasi dalam pola portofolio yaitu guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang sudah terpenuhi syarat akademi dan administrasi dan juga mempunyai prestasi dan persiapan diri.Sementara untuk guru yang sudah memenuhi syarat akademi dan administrasi tetapi tidak mempunyai persiapan diri untuk ikut dalam sertifikasi dengan poa PF, tetap mendapatkan izin untuk ikut dalam sertifikasi pola PLPG jika sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA)

Pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yaitu pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi.

Pembelajaran dalam pola PLPG membutukan beban belajar sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilaksanakan untuk menguatkan materi bidan studi, model-model pembelajaran dan karya ilmiah.

Workshop dilakukan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Di akhir PLPG dilakukan uji kompetensi. Para peserta sertifikasi PLPG yaitu guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi pola PLPG, pola PF yang statusnya tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio dan PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan yang lulus UKA.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Sertifikasi Guru, Manfaat, Tujuan, Landasan Hukum, Prosedur, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.

Daftar Isi