√ Pengertian Kargo, Jenis dan Syaratnya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Kargo, Jenis dan Syaratnya (Pembahasan Lengkap) – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Cargo. Yang meliputi pengertian, jenis-jenis dan syarat penerimaan cargo dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami.

Pengertian Kargo, Jenis dan Syaratnya (Pembahasan Lengkap)

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Cargo

Cargo yaitu semua “goods” yang dikirim dengan pesawat terbang, laut (kapal) atau darat (truk container) yang seringkali untuk keperluan perdagangan, baik antar wilayah/kota yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri bahkan sampai ke negara yang jangkauannya intenasional atau yang lebih dikenal dengan ekspor-impor (Warpani 2009:95)

Jenis-jenis Cargo

Menurut penangannya, kargo dibedakan menjadi dua golongan besar yaitu general cargo dan special cargo. Sedangkan dari cara pelayanannya dan jenis produknya menurut IATA AHM, kargo dibedakan menjadi general cargo, speciap shipment seperti AVI, DG, LHO, HUM, VAL, PER dan VUL serta lain sebagainya dan specialized cargo products seperti express cargo courier shipments, same day delivery (Warpani 2009:101)

Jenis-jenis cargo antara lain sebagai berikut:

General Cargo

General cargo merupakan barang-barang kiriman biasa yang tidak membutuhkan penanganan secara khusus, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan aspek keamanan. Contoh barang yang termasuk general cargo diantaranya adalah: Barang-barang kebutuhan rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olah raga, pakaian garmen, tekstil dan lain sebagainya.

Special Cargo

Special cargo yaitu barang-barang kiriman yang membutuhkan penanganan khusus “special handling”. Jenis barang ini biasanya bisa dianggkat melalai angkutan udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi dari IATA dan atau pengangkut.

Barang ataupun jenis bahan yang mencakup kategori special cargo antara lain: AVI, DG, PER, PESPEM, HEA dan lain sebagainya.

Irregularity Cargo

Berdasarkan SBU Garuda, irregularity cargo yaitu permasalahan yang terjadi ketika menangani kargo. Selain itu irregularity juga bisa didefinisikan dengan kejadian penyimpangan yang terjadi pada pelayanan di lapangan yang penerapannya tidak seperti aturan yang sudah ditetapkan atau standard operation procedure.

Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa irregularity cargo merupakan kargo yang dalam proses diterima atau dirikim namun mengalami ketidakberesan sebab tidak sesuai dengan standard operation procedure yang berlaku, dibawah ini adalah jenis-jenis irregularity cargo:

Missing Cargo

Missing cargo merupakan kargo yang tidak bisa ditemukan dan menurut sumber pemberitahuan maka irregularitiesnya dibedakan menjadi:

  • Missing di stasiun pemberangkatan “origin stasiun” yang artinya bahwa kargo hilang di stasiun pemberangkatan.
  • Missing di stasiun kedatangan “Destination station” yang artinya bahwa kargo hilang dalam stasiun tujuan.

Damage Cargo

Damage cargo merupakan kargo yang ditemukan dalam kondisi rusak secara baik ataupun kerusakan packing, isi, mutu dari kargo itu sendiri. Damage cargo dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Pilferage, kargo yang didalamnya rusak ataupun hilang
  • Spoile. Kargo yang rusak dan tidak layak untuk dimanfaatkan lagi atau hancur
  • Torn. Kargo yang packingnya ditemukan dalam kondisi rusak atau sobek namun bemum dapat dipastikan apakah isis dari kargo itu hilang atau masih dakan kondisi komplit.
  • Breakage. Kargo rusak atau peah seringkali dipakai unutk kargo yang berlabel fragile.
  • Mortality. Seringkali dipakai untuk live animal cargo diantaranya adalah live fish, chicken atau binatang hidup lain yang diterima dari stasitun tujuan dalam kondisi mati.
  • Diterioration. seringkali dipakai untuk menyatakan kargo irregularity pada perishable cargo seperti ikan konsumsi, sayuran dan lainnya yakni terdapat kerusakan mutu atau terdapat penurunan mutu dari kargo

Overload Cargo

Overload cargo merupakan kargo yang telah dibuatkan manifest dan juga dokumen lain yang siap untuk diberangkatkan namun gagal karena terjadi kelebihan kapasitas muatan pada pesawat.

Found Cargo

Found cargo adalah kargo yang ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuannya.

Pengertian Kargo, Jenis-Jenis, Syarat

Syarat Penerimaan Cargo

IATA TACT Rules “2.3.2” pada umumnya terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian untuk menerima kargo.

Kargo harus masuk ke dalam kategori Ready For Carriage dengan ketentuan atau syarat sebagai berikut:

  • Air Way Bill. Di isi dengan benar, sesuai dengan aturan dari TACT Rules 6.2
  • Documentation. Seluruh domumen yang dibutuhkan untuk setiap pengiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lain yang dibutuhkan
  • Marking of package. Seluruh kargo dari setiap kiriman harus berisi tanda dengan hal-hal sebagai berikut. Menggambarkan nama Consignee, nama jalan dan alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
  • Packing. Isi dari masing-masing kiriman harus dikemas dengan baik sesuai dengan batas normal transportasi.
  • Dangerous goods. Harus dikemas menurut aturan IATA Dangerous goods regulation untuk live animal mengarah kepada aturan IATA live animal regulation.
  • Labellingo of Package. Label harus benar-benar terlihat dan seluruh label atau tanda yang telah lama harus segera diganti.
  • Shipper declaration for dangerous goods. Dokumen ini harus ditandatangai dan dilengkapi seperti yang telah ada pada aturan IATA dangerous goods regulations.
  • Shipper certification for live animals. Dokumen ini harus berisi tanda tangan dan dilengkapi dengan berkas yang telah ada di aturan IATA dangerous good regulations.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Kargo, Jenis dan Syaratnya (Pembahasan Lengkap), semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi