Syarat Wajib Haji, Rukun, Jenis dan Tata Cara

Syarat Wajib Haji, Rukun, Jenis dan Tata Cara – Haji merupakan rukun Islam yang ke lima. Rasanya tidak sempurna jika rukun Islam yang satu ini jika tidak dipenuhi. Namun, tidak semua orang bisa melaksanakan ibadah haji. Hanya bagi orang-orang yang mampu, baik materi maupun fisik.

Bagi orang yang mampu namun sebelum berangkat ke tanah suci telah wafat atau meninggal dunia, maka ibadah hajinya bisa dibadalkan. Haji itu sendiri secara bahasa artinya mengunjungi atau menyengaja.

Syarat Wajib Haji, Rukun, Jenis dan Tata Cara

Istilah haji berasal dari bahasa arab yang artinya berziarah atau berkunjung ke baitullah dengan niat ibadah lillahita’ala yang dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturannya. Berikut ini akan dijelaskan persyaratan wajib haji dan rukun haji.

Syarat Wajib Haji

Syarat yang harus dipenuhi seseorang agar wajib menunaikan ibadah haji, jika tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak wajib menunaikan ibadah haji. Adapun syarat-syarat wajib haji sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berakal, sehat jasmani rohani
  3. Baligh (Telah mencapai usia yang telah dikatakan dewasa)
  4. Merdeka (Bukan Seorang Budak atau Hamba sahaya), dan
  5. Mampu, Istilah mampu berarti sanggup melaksanakan Ibadah Haji.

Yang dimaksuda dari mampu dalam ibadah daji yaitu dalam segi:

Secara Fisik (jasmani):

Sehat, kuat, dan mampu menjalankan ibadah haji secara fisik.

Rohani:

  • Mengetahui dan memahami ritual haji.
  •  Memiliki akal sehat dan kesiapan mental yang baik untuk menjalankan ibadah haji dengan perjalanan jauh.

Ekonomi:

  • Mampu membayar Biaya Perjalanan Haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan bersumber dari usaha / properti yang halal.
  • Bahwa biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan, jika sumber kehidupan tersebut dijual akan mengakibatkan kemudharatan bagi dirinya dan keluarganya.
  • Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkan.

Keamanan:

  • Aman selama perjalanan dan pelaksanaan haji.
  • Aman untuk keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan.
  • Tidak terhalang, misalnya mendapatkan kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami larangan apapun.
  • Bagi wanita harus dengan suaminya atau dengan mahram atau dengan wanita lain yang memiliki mahram.

Rukun Haji

Ini adalah kegiatan yang wajib dilakukan selama ibadah haji. Jika tidak dilakukan, maka batal atau tidak sah ibadah hajinya. Adapun rukun haji sebagai berikut :

  • Ihram ialah, menunaikan ibadah haji atau umrah menggunakan baju ihram yang berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umrah di miqot.
    Terdapat lafaz yang harus diucapkan yaitu:
    “Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk. Laa syariika laka.”
    Artinya: “Aku datang ya Allah, aku datang untuk memenuhi panggilanmu, aku datang, tiada sekutu bagimu, aku datang, sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau, tiada sekutu bagimu.”
  • Wukuf berdiam diri, dzikir dan berdoa di Padang Arafah pada hari ke 9 dzulhiyyah dari matahari terbenam sampai subuh pada hari ke 10 dzulhiyyah.
  • Tawaf Ifadhah yakni, mengelilingi Ka’bah 7 kali dan melakukan lempar jumrah aqobah di dzulhijjah pada tanggal 10.
  • Sa’i yakni berlari-lari kecil diantara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali yang berawal dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
  • Tahallul yaitu memotong atau mencukur rambut kepala minimal tiga helai rambut.
  • Tertib yakni dikerjakan secara berurutan.

Syarat Haji, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap

Jenis Ibadah Haji

Berikut ini adalah jenis ibadah haji berseta penjelasanya.

  • Haji ifrad, artinya menyendiri. Pelaksanaan Haji Ifrad disebut ketika seseorang berniat mengisolasi, baik mengisolasi maupun memisahkan umrah haji. Dalam hal ini, haji diutamakan. Yakni, ketika memakai ihram pada miqatnya, seseorang berniat menunaikan ibadah haji pertama. Setelah haji selesai, maka orang tersebut menggunakan ihram kembali untuk menunaikan umrah.
  • Haji tamattu ‘, memiliki perasaan yang menyenangkan atau santai dengan melakukan umrah pada bulan sebelumnya – bulan haji, adalah tahallul yang lain. Kemudian ihram lagi untuk haji, tahun yang sama. Tamattu ‘juga bisa berarti mengamalkan agamanya pada bulan dan tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu kembali ke negara asalnya.
  • Haji qiran, menggabungkan metode, menyatukan atau meringankan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau makeihram dan melaksanakan haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan mengenakan baju ihram sejak miqat makani dan menerapkan semua rukun serta wajib haji hingga selesai, meski mungkin memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, menunaikan haji Qiran berarti melaksanakan dua kali dan dua sa’i tawaf.

Tata Cara Haji

Setelah mengetahui syarat dan rukun dari ibdah haji alangkah baiknya jika mengetahui dari ibadah haji, mari kita simak tata cara dari ibadah haji diantaranya sebagai berikut:

  1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, seluruh jamaah mulai menunaikan tawaf haji di Masjidil Haram (Makkah).
  2. Hari ke-8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) disebut sebagai hari tarwiyah, karena jamaah haji menyiapkan bekal yang cukup untuk berangkat ke Mina dan Padang Arafah, karena kedua tempat tersebut tidak memiliki sumber air.
  3. Semua jamaah melakukan ihram untuk menunaikan ibadah haji, dimulai dengan mandi, memakai pengharum, memakai baju ihram, dan mengaji talbiah haji.
  4. Berangkat ke Mina dan setelah berada di Mina, jamaah melakukan shalat Zuhur, Asar, Maghrib, Isya dan Subuh. Setiap sholat dilakukan tepat waktu, namun sholat yang berjumlah empat raka dilafalkan sehingga menjadi dua rakaat. Jemaat tetap di Mina sampai matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah.
  5. Pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah, seluruh jamaah berangkat ke Padang Arafah untuk wukuf yaitu berdiam diri dan shalat di Padang Arafah hingga Maghrib tiba.
  6. Ketentuan wajib wukuf saat menjalankan haji dinarasikan oleh
  7. Siapapun yang melaksanakan wukuf pada waktu itu, meskipun sebentar, dianggap telah melaksanakan wukuf, dan hajinya sah. Siapapun yang tidak melakukan wukuf pada saat itu memiliki haji yang tidak sah.
  8. Pada malam ke 9 Dzulhijjah, seluruh jamaah berangkat ke Muzdalifah to mabit (bermalam di Muzdalifah) dan mengambil batu untuk dilempar jumrah yang cukup.
  9. Pada tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam atau setelah menunaikan mabit, seluruh jamaah melanjutkan perjalanannya ke Mina untuk mengadakan jumrah.
  10. Pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah melaksanakan ibadah melempar 7x jumrah di Aqabah Jumrah sebagai simbol mengusir setan. Kemudian dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut lainnya.
  11. Jika jamaah mengambil nafar awal (waktu berpisah), maka mereka dapat melanjutkan perjalanan ke Masjidil Haram untuk Tawaf Haji atau menunaikan ibadah haji.
  12. Sedangkan jika jamaah mengambil nafar terakhir, jamaah akan tetap berada di Mina dan dilanjutkan dengan membuang sejumlah sambungan, yaitu jumrah ‘Ula (11 Dzulhijjah) dan Wustha (12 Dzulhijjah).
  13. Tata cara ibadah haji terakhir yaitu para jamaah kembali ke Makkah untuk melaksanakan tawaf wada, yaitu perpisahan tawaf sebelum kembali ke negaranya masing-masing. Bagi wanita yang sedang haid dilarang melakukan tawaf wada.

Demikian pembahasan kali ini mengenai Syarat Wajib Haji, Rukun, Jenis dan Tata Cara, dilain kesempatan akan kita lanjutkan lagi lebih dalam tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.

Daftar Isi