Pers adalah : Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenisnya

Pers adalah : Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenisnya – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Pers. Yang meliputi pengertian, ciri-ciri, dasar hukum, fungsi, peranan, jenis-jenis pers dengan penjelasan lengkap dan mudah dipahami.

Pers adalah : Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenisnya

Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Pers

Sebelum membahas tentang definisi menurut para ahli, mari kita lihat terlebih dahulu penjelasan tentang pers. Kata pers secara etimologis, berasal dari bahasa Belanda “Persen” yang didalam bahasa Inggris “Press” yang artinya menekan.

Maksudnya menekan disini mengarah pada mesin cetak kuno (mesin ketik) yang dalam penggunaanya harus dengan cara ditekan dengan kuat agar tercipta karya cipta yang tertulis dalam lembaran kertas.

Dari penjelasan diatas, Pers memiliki makna sebagai suatu karya yang dihasilkan dalam lembaran yang dibuat dengan menekaan suatu alat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat beberapa definisi pers, antara lain:

  • Pers adalah suatu bentuk usaha percetakan dan penerbitan
  • Pers adalah usaha pengumpulan berita dan penyiarannya
  • Pers adalah suatu cara penyiaran berita dengan surat kabar, majalah, radio, atau media lain.
  • Pers adalah orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita
  • Pers adalah suatu media yang dipakai untuk penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Definisi pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana yang digunakan sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisa, suara dan gambar, grafik dan juga data ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pengertian Pers Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui secara umum arti pers dan menurut KBBI. Berikut ini kami juga merangkum pengertian pers yang dikemukakan oleh beberapa ahli, antara lain:

1. Oemar Seno Adji

Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji adalah

  • Dalam arti sempit, pers merupakan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis
  • Dalam arti luas, pers merupakan penyampaian buah pikiran atua juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan semua alat media komunikasi yang ada.

2. Frederich S. Siebert

Pengertian Pers menurut Frederich S. Siebert adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyarakat peblistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan peblistik yang tertentu.

3. L. Taufik

Pengertian Pers menurut L. Taufik adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa, atau berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.

4. Weiner

Pengertian Pers menurut Weiner adalah mempunyai tiga arti. Pertama wartawan media cetak. Kedua publisitas atau peliputan. Ketiga mesin cetak-naik cetak.

5. Raden Mas Djokomono

Pengertian Pers menurut Raden Mas Djokomono adalah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.

6. Marshall McLuhan

Pengertian Pers menurut Marshall McLuhan adalah sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen yang bersamaan.

7. J.C.T Simorangkir

Pengertian Pers menurut J.C.T Simorangkir adalah

  • Dalam arti sempit, pers hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah
  • Dalam arti luas, pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tetapi mencakup juga radio, televisi dan film.

8. Kustadi Suhandang

Pengertian Pers menurut Kustadi Suhandang adalah seni atua kterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.

Ciri-Ciri Pers

Ciri-ciri dari pers, diantaranya yaitu:

  • Perioditas
    Sebuah lembaga disebut pers apabila dapat menerbitkan informasi dan berita dengan teratur dan periodik. Perioditas mementingkan jadwal terbit, irama terbit dan konsistensi.
  • Publisitas
    Pers harus dapat menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen
  • Aktualitas
    Seluruh berita/informasi yang dipublikasikan harus ada unsur hal baru atau up to date.
  • Universalitas
    Banyak informasi yang ada di pers tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama.
  • Objektivitas
    Dalam menjalankan profesi, nilai moral dan etika harus dijunjung tinggi oleh media massa baik cetak ataupun online.

Dasar Hukum Dalam Pers

Sebagai media komunikasi, pers mempunyai dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
    Dalam UUD Tahun 1945 ada pasal yang menerangkan tentang hal yang berhubungan dengan pers yakni pasal 28 F yang menerangkan tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 28 F dijelaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berinformasi
  2. Undang-Undang No. 40 tahun 1999 mengenai pers
  3. Kode etik jurnalistik

Fungsi Pers

Secara sederhana, pers merupakan salah satu sarana untuk menemukan informasi dan juga dipakai dalam komunikasi.

Sedangkan fungsi pers berdasarkan pasal 3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, yaitu:

  • Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi
  • Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media pendidikan
  • Pers nasional mempunyai fungsi sebagai sarana hiburan
  • Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media kontrol sosial
  • Pers nasional mempunyai fungsi sebagai lembaga ekonomi

Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright, fungsi pers adalah:

  • Dijadikan Alat Pengamat Sosial (Social Surveilance)
  • Dijadikan Alat Sosialisasi (Socialization)
  • Dijasikan Alat KOrelasi Sosial (Social Correlation)

Peranan Pers

Secara umum, peranan pers adalah memberikan informasi dan dipakai untuk berkomunikasi. Sedangkan peranan pers dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999, adalah:

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui segala informasi
  • Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong mewujudkan supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia dan juga menghormati kebhinekaan.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap segala hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.
  • Mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat dan benar.

Jenis-Jenis Pers

Terdapat jenis-jenis pers atau media massa antara lain:

  • Pers/Media Massa Tradisional
    Ini adalah seluruh media dengan otoritas dan mempunyai organisasi yang jelas sbeagai media. Contoh pers atau media tradisional antara lain: Surat kabar, majalah, radio, film, layar lebar ataupun televisi.
  • Pers/Media Massa Modern
    Ini adalah seluruh media dengan otoritas dan tidak mempunyai otoritas dan juga mempunyai organisasi media. Contoh pers atau media massa modern antara situs berita online, media sosial, aplikasi chat dan lain sebagainya.

Perusahaan Pers

Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tahun 1999 tentang Pers. Pengertian perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang melakukan penyelenggaraan usaha pers mencakup perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita dan juga perusahaan media yang secara khusus melakukan penyelenggaraan, penyiaran, atau penyaluran informasi.

Kantor Berita

Menurut pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, pengertian kantor berita merupakan suatu perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya dan juga masyarakat umum dalam mendapatkan informasi.

Wartawan

Wartawan merupakan orang yang mempunyai tugas untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menulis karya jurnalistik. Sedangkan pengertian wartawan menurut pasal 1 ayat (4), wartawan merupakan orang yang secara teratur menjalankan aktivitas jurnalistik.

Pengertian Pers, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan, Jenis

Surat Kabar

Surat Kabar merupakan kumpulan kertas yang didalamnya berisikan mengenai berita.

Berita

Berita merupakan suatu tulisan yang dibuat oleh seorang jurnalis atau seorang penulis. Berita itu kemudian akan disiarkan dengan media pers seperti surat kabar, majalah dan lain sebagainya. Berhubungan dengan berita, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi perusahaan pers, antara lain:

  • Batas pemberian
  • Kelayakan berita
  • Bentuk berita yang disampaikan dalam fakta atau opini.

Dewan Pers

Berdasarkan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pers, dewan pers dibentuk di Indonesia sebagai usaha untuk pengembangan kebebasan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional. Sedangkan fungsi pers dijelaskan dalam pasal 15 ayat (2), fungsi dewan pers adalah:

  • Melakukan pengkajian dengan tujuan untuk pengembangan kehidupan pers
  • Sebagai penetap dan pengawas dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik
  • Melakukan pengembangan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah
  • Memfasilitas organisasi pers dalam penyusunan peraturan pada bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Sebagai pendata perusahaan pers

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pers adalah : Pengertian, Ciri, Dasar Hukum, Fungsi, Peranan dan Jenisnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.

Daftar Isi