Letter of Credit adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme

Letter of Credit adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Letter of Credit. Yang meliputi pengertian letter of credit, fungsi dan tujuan, syarat, jenis dan mekanisme letter of credit yang dibahas dengan lengkap dan ringan. Untuk lebih detailnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Letter of Credit adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme

Mari kita bahas pengertiannya terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Letter of Credit

Letter of Credit atau disebut juga L/C, LC atau LOC merupakan cara pembayaran internasional yang menjadikan mungkin eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.

Dalam difinisi lain, pengertian Letter of Credit yakni surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issue bank atas permintaan pembeli dalam hal ini importir yang ditujukan kepada penjual dalam hal ini eksportir/beneficiary melewati conforming bank atau advicing dengan membuat pernyataan jika issue bank akan membayarkan sejumlah uang tertentu ketika semua pernyataan L/C yang ditetapkan telah dipenuhi.

Pengertian Letter Of Credit Menurut Para Ahli

Barikut ini adalah definisi dari Letter of Credit menurut ahlinya.

Uniform Customs and Practice for Documentary

Pengertian Letter of Credit menurut Uniform Customs and Practice for Documentary adalah setiap perjanjian, apapun nama atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintaan dan juga instruksi seorang nasabah (Appliant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C) atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayaran, atau untuk mengakses dan membayar bill of exchangee/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.

Hartono

Pengertian Letter of Credit menurut Hartono adalah surat piutang atau surat tagihan namun sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.

Bank Indonesia

Pengertian Letter of Credit menurut Bank Indonesia adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.

Amir

Pengertian Letter of Credit menurut Amir adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir yang langganan Bank tersebut ditujukan kepada eskportir di luar negeri yang memiliki relasi kepada importir, yang memberi hak kepada eskportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam suart itu.

Selanjutnya bank yang bersangkutan memberikan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.

Fungsi Dan Tujuan Letter Of Credit

Fungsi dan tujuan dari letter of credit adalah sebagai berikut:

  • Letter of credit mempunyai fungsi sebagai penampung dan menyelesaikan suatu masalah atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli ataupun pihak eksportir sebagai penjual.
  • Letter of credit juga memiliki fungsi untuk memberikan suatu keuntungan, kepada eksportir ataupun importir. Eskportir memberikan jaminan untuk menerima pembayaran, apabila mampu dalam menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertulis dalam L/C. Bank mempunyai kewajiban dalam memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah dicatat didalam L/C, tetapi tidak memiliki tanggung jawab terhadap kondisi fisik barang.
  • Letter of credit mempunyai fasilitas kredit eksportir ataupun importir dengan perbankan. Hal ini disebabkan L/C memberikan fasilitas pembayaran di awal ataupun pembayaran dengan tenggang waktu tertentu.
  • Letter of credit memberikan jaminan didalam proses pembayaran terhadap kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C fungsinya memberikan issuing bank kepada permintaan kontraktor, peminjam atau applicant dengan tujuan jeminan khusus terhadap pihak beneficiary ketika terjadi kegagalan didalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.

Syarat Letter Of Credit

Syarat terjadinya letter of credit, yiatu antara lain:

  • Letter of Credit yang akan dibuat adalah Commercial Documentary Letter of Credit.
  • Dokumen yang terkait setidaknya terdiri atas dokumen-dokumen yaitu:
  • Full set of Bill of Lading (Konosemen)
  • Commercial Invoice (Faktur perdangan)

Jenis-Jenis Letter Of Credit

Jenis-jenis atau macam-macam dari letter of credit antara lain:

  • Revocable Letter Of Credit
    Adalah jenis letter of credit yang disetiap waktu bisa dibatalkan ataupun dirubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada beneficiary.
  • Irrevocable Letter Of Credit
    Adalah jenis letter of credit yang tidak bisa dibatalkan ataupun diubah tanpa adanya persetujuan seluruh pihak yang berhubungan.
  • Sight Letter Of Credit
    Adalah jenis letter of credit yang memiliki syarat pembayaran yang secara langsung ketika dokumen diajukan oleh eskportir terhadap advise bank.
  • Usance Letter Of Credit
    Adalah jenis letter of credit yang sistem bayarnya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank tertentu yang mempunyai nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C)
  • Unserticted Letter Of Credit
    Adalah jenis letter of credit yang memberi kebebasan suatu negosiasi dokumen di bank manapun.
  • Red Clause Letter Of Credit
    Adalah jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C memberikan kuasa terhadap bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada beneficiary beberapa tertentu maupun semua nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.
  • Revolving Letter Of Credit
    Adalah jenis letter of credit yang mempunyai fungsi yang diulang-ulang.
  • Back To Back Letter OF Credit
    Adalah jenis letter of credit yang mana penerima (beneficiary) seringkali bukan pemilikk barang, tetapi hanya sebagai perantara. Oleh karena itu penerima L/C in terpaksa meminta bantuan bank nya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.
  • Dan lain sebagainya

Pengertian Letter Of Credit, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme

Mekanisme Letter of Credit

Tata cara atau mekanisme dari letter of credit adalah sebagai berikut:

  • Importir mengajukan permintaan kepada bank (bank devisa) untuk membuka L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak seabgai opener. Apabila importir telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor misalnya keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir.Dalam hal ini bank bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilaksanakan melewati salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut dengan advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut sebagai beneficiary.
  • Kemudian, Eksportir memberikan atau menyerahkan barang ke Carrier, sebagai pengantinya eksportir akan menerima atau mendapatkan bill of lading.
  • Lalu, Eskportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk memperoleh pembayaran. Paying bank selanjutnya menyerahkan sejumlah uang sesudah mereka mendapatkan bill of lading dari eksportir. Bill of lading itu kemudian diberikan kepada importir.
  • Importir memberikan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan eksportir.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Letter of Credit adalah : Pengertian, Fungsi, Tujuan, Syarat, Jenis, Mekanisme, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya.

Daftar Isi