Yurisprudensi adalah : Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Proses, Manfaat dan Contohnya

Yurisprudensi adalah : Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Proses, Manfaat dan Contohnya – Selamat datang kembali di Seputar Pengetahuan, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Yurisprudensi.

Yurisprudensi adalah : Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Proses, Manfaat dan Contohnya

Pembahasan yang meliputi pengertian yurisprudensi, fungsinya, unsur, jenis, dasar hukum, proses, manfaat dan contoh yurisprudensi yang akan dijelaskan dengan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih lengkapnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Yurisprudensi

Sebelum mengetahui pengertian yurisprudensi kalian harus tahu asal kata nya terlebih dahulu.Kata yurisprudensi berasal dari Yuris Prudensial (Bahasa Latin), Jurisprudentie (Bahasa Belanda) dan Jurisprudence (Bahasa Belanda) yang mempunyai arti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, Yurisprudensi yaitu tentang pengetahuan hukum yang positif dan berkaitan dengan hukum yang lain.

Dalam sistem statue law dan civil law, yurisprudensi merupakan beberapa keputusan hakim terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim  atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau perkara yang sama.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat didefinisikan secara umum bahwa yurisprudensi adalah keputusan-keputusan oleh hakim terdahulu untuk menanganni suatu perkara yang tidak diatur didalam Undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli

Selain pengertian secara umum diatas, berikut kami berikan juga pengertian yurisprudensi menurut beberapa ahli yang bisa menambah wawasan kalian. Sehingga menambah lengkap apa yang dimaksud dengan yurisprudensi.

  • Philipus M. Hadjin
    Menurut Philipus M. Hadjin yurisprudensi adalah produk kewenangan legislasi DPR dengan karakter yuridis yang bersifat abstrak umum, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudisial decision yang memiliki sifat yang konkrit individual, maka dalam undang-undang tidak dapat disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
  • Yan Paramdya Puspa (1977)
    Menurut Yan Paramdya Puspa adalah kumpulan atau seri keputusan Mahkamah Agung berbagai vonis beberapa dari berbagai macam jenis kasus perkara yang berdasarkan dari pemutusan kebijaksanaan di setiap hakim, sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus perkara yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak langsung dalam membentuk materi hukum atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.

Fungsi Yurisprudensi

Fungsi dari yurisprudensi adalah sebagai berikut, yaitu:

  • Ditegakkannya kepastian hukum
  • Untuk mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
  • Dijadikan landasan hukum
  • Terciptanya standar hukum

Unsur Yurisprudensi

Unsur yurisprudensi harus melalui beberapa proses, suatu keputusan wajib memenuhi beberapa unsur yang antara lain sebagai berikut:

  • Terpenuhinya kriteria adil
  • Keputusan terhadap sesuatu yang tidak jelas pengaturannya
  • Kasus yang sama berulangkali terjadi
  • Mahkamah Agung sudah membenarkan
  • Keputusan tetap

Dasar Hukum Yurisprudensi

Dalam yuris prudensi ada dasar hukumnya yang dapat dijaladikan landasan dalam menyelesaikan suatu perkara. Dasar hukum yurisprudensi adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang berisi tentang kekuasaan Hakim, yang bunyinya”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”

Proses Yurisprudensi

Dalam memutuskan suatu perkara ada beberapa proses yang harus dilakukan, yaitu:

  • Eksaminasi
    Proses ini merupakan proses dimana meneliti dan memeriksa suatu keputusan
  • Notasi
    Adalah proses penjelasan yang bersifat sementara atau permanen yang dicatat berdasarkan suatu perkara

Manfaat Yurisprudensi

Adapun manfaat dari yurisprudensi adalah:

  • Menjadi pedoman oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang sama
  • Membantu terbentuknya hukum tertulis

Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Proses, Manfaat, Contoh

Contoh Yurisprudensi

Contoh dari yurisprudensi adalah sebagai berikut:

  • Adanya pencurian terhadap arus listrik
  • Suatu perkara perceraian
  • Perjanjian internasional
  • Pewarisan harta gono gini
  • Gangguan jiwa yang dialami terdakwa
  • Suatu keputusan perdamaian

Demikianlah telah dijelaskan tentang Yurisprudensi adalah : Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Dasar Hukum, Proses, Manfaat dan Contohnya, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian serta bisa bermanfaat. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa untuk membaca artikel kami lainnya yang akan terus di update setiap harinya.

Daftar Isi