23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli

23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang desa. Penjelasan disini merupakan berdasarkan menurut para ahli. Simak uraian lengkapnya dibawah ini dengan seksama.

23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Untuk lebih jelasnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Desa Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari desa menurut ahlinya.

1. Wikipedia

Pengertian desa menurut Wikipedia adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

2. W.S. Thompson

Pengertian desa menurut W. S. Thompson adalah salah satu tempat yang menampung penduduk.

3. I Nyoman Beratha

Pengertian desa menurut I Nyoman Beratha adalah kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli yang memiliki badan pemerintah di dalam suatu wilayah kecamatan.

4. R.H Unang Soenardjo

Pengertian desa menurut R.H Unang Soenardjo adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

5. Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha

Pengertian desa menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.

6. P.J. Bournen

Pengertian desa menurut P.J. Bournen adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan dari mereka hidup dari sektor pertanian, perikanan, dan usaha-usaha lainya yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga.

7. Rifhi Siddiq

Pengertian desa menurut Rifhi Siddiq adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermata pencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

8. D. Anderson

Pengertian desa menurut D. Anderson adalah suatu tempat yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit 2.500 jiwa.

9. Koentjaraningrat

Pengertian desa menurut Koentjaraningrat adalah komunitas kecil yang menetap tetap di suatu tempat.

10. Egon E. Bergel

Pengertian desa menurut Egon E. Bergel adalah setiap pemukiman para petani.

11. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Pengertian desa menurut KBBI adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

12. Saniyanti Nurmuharimah

Pengertian desa menurut Saniyanti Nurmuharimah adalah wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

13. Paul H Landis

Pengertian desa menurut Paul H Landis adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  • Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
  • Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

14. UU No 6 Tahun 2014

Pengertian desa menurut UU. No. 6 Tahun 2014 adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. UU No. 22 Tahun 1999

Pengertian desa menurut UU. No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

16. UU. No. 5 Tahun 1979

Pengertian desa menurut UU. No 5 Tahun 1979 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. William Ogburn Dan MF. Nimkoff

Pengertian desa menurut William Ogburn Dan MF. Nimkoff adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas

18. S. D Misra

Pengertian desa menurut S.D. Misra adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.

19. R. Bintarto

Pengertian desa menurut R. Bintarto adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.

20. Sutarjo Kartohadikusumo

Pengertian desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarkat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli

21. Bambang Utoyo

Pengertian desa menurut Bambang Utoyo adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

22. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005

Pengertian desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

23. UU. No. 32 Tahun 2004

Pengertian desa menurut UU. No. 32 Tahun 2004 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang untuk mengatur dan mengurus tugas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota.

Demikianlah telah dijelaskan tentang 23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli, semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian. Terimakasih telah berkunjung

Daftar Isi