6 Jenis Subjek Hukum Internasional

6 Jenis Subjek Hukum Internasional – Definisi dari subjek Hukum Internasional adalah sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dan kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek Hukum Internasional.

Pengertian lain dari subjek hukum internasional menurut (Istanto, Ibid: 16; Mauna, 2001:12) adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dan semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional.

6 Jenis Subjek Hukum Internasional

Mari kita bahas ciri-ciri sybjek Hukum Internasional terlebih dahulu dengan seksama.

Ciri-ciri subjek Hukum Internasional

Ada pun ciri-ciri dari subjek hukum internasional adalah:

  1. Dimiliki oleh semua entitas.
  2. Memiliki kemampuan memiliki dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut hukum internasional.

Belakangan ini ada beberapa subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, antara lain:

a. Negara

Menurut konvensi dari montevideo 1949, tentang sebuah Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional yakni, penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain atau hubungan diplomatik.

Selain itu juga ada beberapa literatur yang juga menyebutkan bahwa sebuah negara merupakan subjek hukum internasional yang utama, bahkan ada beberapa literatur yang menyebutkan bahwa negara adalah satu-satunya subjek hukum internasional.Alasan yang mendasari pendapat yang menyatakan bahwa negara adalah subjek hukum internasional yang utama adalah:

  1. Hukum internasional telah mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diatur oleh hukum internasional hal yang utama adalah Negara.
  2. Pearjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama dimana negara yang paling berperan menciptakannya.

b. Organisasi Internasional

Menurut Theodore A Couloumbis dan James 11. Wolfe klasifikasi organisasi internasional adalah:

  1. Sebuah organisasi internasional memiliki jumlah keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  2. Sebuah organisasi internasioal memiliki tujuan global dari organisasi internasional adalah memiliki tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain.
  3. Sebuah organisasi global yang memiliki keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

Ada pun dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subje. hukum internasional adalah pasal 104 piagam PBB.

Jenis-jenis Subjek Hukum Internasional

Berikut ini adalah 6 jenis subjek hukum internasional di antaranya adalah:

1. Negara

Sebuah negara memiliki peran yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegar. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa negara merupakan subjek hukum internasional yang dijadikan sebagai hal paling utama.

Syarat Negara bisa disebut sebagai subjek hukum Internasional ialah jika memiliki 4 unsur yaitu; pemerintahan, memiliki penduduk yang menetap, adanya wilayah tertentu, dan memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain, baik itu bentuk kerjasama atau yang lainnya. Terdapat berbagai sumber literatur yang menyatakan bahwa Negara merupakan satu-satunya subjek hukum internasional, dan merupakan subjek hukum internasional utama.

2. Organisasi Internasional

Sebuah organisasi internasional juga merupakan subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan lintas Negara, atau dari berbagai Negara merupakan subyek hukum internasional.

Salah satu yang sering muncul dalam pemberitaan adalah organisasi internasional PBB. Selain PBB organisasi nternasional lainnya yang memiliki tujuan lebih spesifik seperti WHO, World Bank, termasuk dalam subjek hukum internasional. Organisasi internasional yang bersifat kawasan regional seperti ASEAN juga dapat dogolongkan sebagai organisasi internasional.

3. PMI atau Palang Merah Internasional

Sejarah mencatat bahwa PMI menjadi subjek hukum internasional yang keberadaannya sangat penting dan strategis. Pada mulanya PMI merupakan organisasi nasional yang didirikan oleh lima orang berkebangsaan Swiss yang bergerak dibidang kemanusiaan. Kemudian hingga saat ini PMI dijadikan sebagai subjek hukum internasional yang mendunia.

4. Vatikan

Jika mendengar vatikan, maka kita akan teringat bahwa vatikan lebih dikenal atau populer dengan tahta Suci vatikan masuk dalam subyek hukum internasional berdasarkan sumber Traktat Lateran pada tahun 1929.

Isi perjanjian tersebut ialah penyerahan sebidang tanah di Roma oleh Italia kepada Tahta Suci vatikan. Dikatakan tahta Suci Vatikan sebagai sebuah Negara kecil, tetapi hanya fokus pada hal yang bernuansa kerohanian dan kemanusiaan.

6 Jenis Subjek Hukum Internasional Lengkap

5. Belligerent

Belligerent adalah sebuah kelompok yang melakukan pemberontakan dan juga merupakan salah satu subjek hukum internasional. Jika pemberontak semakin meluas dan menyangkut banyak pihak, maka pemberontak harus diakui eksistensinya.

6. Individu

Pertama kali dimaknai dengan lahirnya deklarasi hak asasi manusia pada tahun 1948,dan diadakannya berbagai konvensi tentang hak asasi manusia, menyebabkan eksistensi manusia semakin terlihat. Salah satu dasarnya ialah perjanjian London pada tahun 1945.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai 6 Jenis Subjek Hukum Internasional, semoga artikel diatas dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂

Daftar Isi