Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli (Pembahasan Lengkap) – Dunia ini memerlukan peraturan atau hal yang di atur agar tidak melewati batas dan dapat di control agar tetap terjaga keadaannya. Bia tidak ada hukum dan aturan maka dunia ini akan hancur dengan sendirinya.

Bisa di perkirakan bila dunia tanpa aturan dan tanpa hukum maka apa jadinya dan bagaimana keadaan saat ini. Peraturan yang di buat telah di perhitungkan dengan seksama dan di setujui oleh beberapa ahli dan wali dari masyarakat atau organisasi yang terkait di dalamnya.

Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli (Pembahasan Lengkap)

Hukum yang sering di muncul adalah hukum rule of law. Jika anda belum paham maka akan di jelaskan sebagai berikut.

Pengertian Rule Of Law

Rule of law adalah suatu hukum yang telah muncul sejak abad ke 19. Bersama kelahiran negara konstitusi dan juga negara demokrasi. Lalu hukum ini lahir dan kemudian seiring berjalan dengan pertumbuhan demokrasi dan munculnya peranan parlemen atau senat meningkat dalam upaya penyelenggaraan negara dan juga sebagai reaksi terhadap negera yang bersikap absolute yang sebelum itu telah berkembang dengan baik.

Hukum ini adalah merupakan suatu konsep common law atau juga civil law yang dapat membuat seluruh lapisan yang ada di dalam masyarakat serta dari lembaga yang memang mengepankan supremasi hukum yang di landasi dengan prinsip keadilan dan juga egalitarian.

Sebab itulah hukum ini sering di sebut juga sebagai rule by the law dan bukan rule by the man. Di dalam hukum ini mendominasi oleh para kaum gereja, bangsawan dan juga kerajaan yang menggeser kerajaan dan setelah itu memunculkan negara konstitusi.

Pengertian dari hukum ini adalah suatu legalisme yang menggagas bahwa keadilan dapat di layani dengan melalui pembuatan peraturan. Serta prosedur yang sifatnya objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli

Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli

Hukum ini juga memiliki pengertian dari ahli yang memang ahli di bidang tersebut juga memiliki pandangan sebagai berikut:

Menurut Friedman 1959

Hukum ini di bagi menjadi dua bagian yaitu formal dan hakiki

  1. Pengertian formal yaitu sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi. Contohnya adalah negara.
  2. Pengertian hakiki yaitu sebagai penegakkan menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk.

Hukum ini berkaitan dengan keadilan dan karenanya maka hukum ini harus dapat menjamin keadaan masyarakat luas.

Sekian pengertian tentang Pengertian Rule Of Law Menurut Ahli (Pembahasan Lengkap) yang di jelaskan oleh seputerpengetahuan. Ada dan tidaknya dapat di lihat dari keadaan sekitar jika memang benar telah terwujud maka akan terlihat kesejahteraan penduduknya. Semoga bermanfaat 🙂

Baca juga:

Daftar Isi