Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan Tugasnya

Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan Tugasnya – MPR merupakan lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. Namun setelah adanya amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan Tugasnya

Berikut ini akan dibahas mengenai fungsi-fungsi MPR dan tugas-tugasnya.

Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Susunan keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu.  Adapun fungsi MPR sebelum dan sesudah adanya amendemen UUD 1945 tetap sama yaitu sebagai berikut:

MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan

Fungsi MPR yang pertama adalah mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif  (presiden). Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan atau menindas rakyat.

Sebagai pemegang kekuasaan legislatif

Dalam hal ini MPR memiliki fungsi untuk membuat dan menyusun undang-undang sesuai  keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam undang-undang, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara umum dan luas.

Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Sebagai lembaga legislatif, MPR juga memiliki tugas dan wewenang. Adapun tugas dan wewenang MPR tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Mengubah dan Menetapkan UUD

Tugas dan wewenang dari lembaga MPR yang pertama ialah mengubah dan  menetapkan UUD. Seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 adalah salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Terkadang perubahan pada undang-undang dibutuhkan, sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang terjadi secara luas di lingkungan masyarakat. Karena itu, tugas dan wewenang MPR ialah untuk melakukan proses perubahan dan sekaligus penetapan UUD 1945.

2. Melantik Presiden dan Wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna

Tugas selanjutnya yang dimiliki oleh MPR ialah melantik presiden baru. Presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sudah dinyatakan terpilih dalam pemilihan umum yang dilakukan. Setelah itu, barulah MPR dalam sidang paripurna yang akan mengangkat dan melantik presiden dan wakilnya untuk mengabdi kepada negara dan memimpin negara Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif

MPR bertugas dan memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif (presiden atau wakil presiden) dalam masa jabatan yang masih berjalan. Hal itu dapat dilakukan jika kaduanya atau salah satunya terbukti melakukan pelanggaran hukum, kode etik dan lain sebagainya. Jika terbukti, maka hal ini dapat menjadi acuan bagi MPR untuk melakukan pemberhentian terhadap kekuasaan eksekutif.

4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya baik itu diberhentikan ataupun mengundurkan diri

Banyak hal yang dapat atau kmemungkinkan terjadinya pengunduran diri seorang presiden untuk meninggalkan kursi jabatannya. Bisa karena sakit, tidak mampu mengayomi kebutuhan rakyat, ataupun terlibat suatu kasus. Ketika presiden telah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka disinilah MPR memiliki kewenangan dan tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden.

5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, jika ada kekosongan jabatan wakil presiden

MPR juga memiliki tugas dan wewenang untuk memilih wakil presiden jika posisi wakil presiden dalam keadaan kosong. Dalam hal inilah MPR berkeweangan memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden untuk menduduki jabatan wakil presiden.

Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Tugasnya Lengkap

Hak-hak MPR

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR juga memiliki hak-hak sebagai berikut:

  • Mengajukan usul dalam perubahan undang-undang dasar.
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
  • Berhak memilih dan dipilih.
  • Hak kekebalan hukum yakni hak dimanaa anggota MPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Protokoler yakni hak anggota MPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

Itulah pembahasan singkat tentang Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan Tugasnya, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih 🙂

Daftar Isi