Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang

Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang – Menjadi seorang guru tidaklah mudah. Semua bisa menjadi seorang guru, namun guru saat ini haruslah memiliki standar kompetensi yang dapat menjadikan dunia pendidikan lebih bermutu dan berkualitas.

Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang

Pada kesempatan ini, Seputar Pengetahuan akan memaparkan apa saja yang menjadi standar kompetensi guru dalam dunia pendidikan. Berikut ini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian kompetensi dan guru secara singkat.

Pengertian Kompetensi Guru

Kompetensi menurut Undang-Undang merupakan suatu kemampuan kerja dalam setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

Jadi, kompetensi yairu suatu penguasaan terhadap aspek pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja dalam suatu pekerjaan. Sehingga kompetensi yang dimiliki oleh setiap pendidik (guru) akan menunjukkan kualitasnya sebagai guru yang profesional.

Sedangkan guru adalah seorang pendidik profesional yang mempunyai tugas yaitu mengajar, mendidik, membimbing serta mengarahkan peserta didiknya melalui jalur formal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah ke atas. Untuk lebih jelasnya silakan buka pengertian guru pada artikel sebelumnya.

Adapun tujuan standar dari kompetensi guru yaitu guna mendapatkan jaminan kualitas guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Dengan adanya standar kompetensi guru, maka tujuan dari pembelajaran akan dengan mudah untuk diterapkan dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Standar Kompetensi Guru

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 mengenai guru dan dosen menyatakan bahwa: Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 yaitu meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, serta kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Adapun keempat standar kompetensi tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru. Berikut adalah penjelasan keempat kompetensi tersebut:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah suatu kemampuan dalam pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan serta pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik guna mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Adapun kompetensi pedagogik yaitu meliputi: Mengenal anak didiknya, menguasai teori-teori menegenai pendidikan, bahan pelajaran, macam-macam teknik serta metode pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Kemampuan yang perlu dimiliki oleh guru mengenai dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:

  • Penguasaan kepada suatu karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional serta intelektual.
  • Penguasaan dalam teori belajar serta prinsip-prinsip dalam pembelajaran yang mendidik.
  • Mampu untuk mengembangkan kurikulum yang telah terkait dengan bidang pengembangan yang diemban.
  • Menyelenggarakan suatu kegiatan untuk pengembangan yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi yang berguna untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik agar dapat mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, serta santun terhadap peserta didik.
  • Melakukan penilaian dan juga evaluasi proses dan hasil belajar, dalam memanfaatkan hasil penilaian serta evaluasi guna kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif agar dapat peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi keperibadian yaitu suatu kemampuan individu atau personal yang mana mencerminkan suatu kepribadian yang stabil, bijaksana, dewasa, berwibawa, serta dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya dan mempunyai akhlak yang mulia. Kompetensi kepribadian ini berkemampuan dalam mengaktualisasikan diri menjadi pendidik yang disiplin, jujur, berwawasan luas, bertanggung jawab serta dapat menjadi sumber inspirasi posirif bagi para peserta didiknya.

Kompetensi kepribadian guru meli[uti sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen perilaku (behaviour) yang kaitannya dengan performance yang ideal serta sesuai dengan bidang pekerjaan yang didasari oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan juga pelatihan, dan legalitas kewenangan mengajar. Berikut merupakan beberapa pengertian mengenai kompetensi kepribadian diantaranya yaitu.

Kompetensi kepribadian yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, dalam pasal 28, ayat 3 yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, yang menjadi teladan untuk peserta didik, dan berakhlak mulia.

Menurut pendapat dari Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian dalam mencakup hal-hal sebagai berikut: a) berakhlak mulia, b) arif serta bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan untuk peserta didik dan juga masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau dan siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah suatu kemampuan guru dalam melakukan komunikasi baik lisan, tulisan maupun perbuatan terhdap peserta didik, tenaga-tenaga kependidikan, wali murid, ataupun masyarakat sekitar dengan cara yang efektif, ramah atau santun serta sesuai dengan adat dan norma yang berlaku. Tak hanya itu, dalam kompetensi sosial ini, guru mampu bekerjasama dan juga beradaptasi dengan keanekaragaman suku dan budaya di tempat melaksanakannya tugas.

Kompetensi atau kemampuan kepribadian merupakan suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh guru yang berkenaan dengan aspek Kompetensi Professional adalah :

  • Dalam menyampaikan pembelajaran, guru berperan serta bertugas sebagai sumber materi yang tak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya juga harus disambut oleh siswa yang mana sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang didapatkan melalui latihan, pengalaman, serta kemauan belajar yang tidak pernah putus.
  • Dalam melaksakan proses pembelajaran, keaktifan siswa selalu diciptakan dan terus belajar dengan menggunakan metode atau strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang bisa mendorong peserta didik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dengan konsep yang benar. Maka dari itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga hal ini dapat terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, serta belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya.
  • Dalam hal evaluasi, secara teori juga praktik, guru harus bisa melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin ia ukur. Jenis tes yang dapat digunakan untuk mengukur dari hasil belajar harus benar dan juga tepat. Diharapkan guru juga dapat menyusun butir secara benar, supaya tes yang dilakukan dapat memotivasi siswa untuk belajar.

4 Standar Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalahg suatu kemampuan dalam penguasaan materi pembalajaran secara mendalam dan luas. Tak hanya dalam penguasaan materi pelajaran saja, namun juga penguasaan terhadap materi-materi kurikulum yang berlaku, konsep serta struktur keilmuan, masalah-masalah pendidikan dan wawasan yang memadai kepada materi-materi yang bersangkutan.

Menurut pendapat dari Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial yaitu sebagai berikut.

  • Terampil dalam berkomunikasi terhadap peserta didik dan orang tua peserta didik.
  • Bersikap simpatik.
  • Dapat bekerja sama dengan baik dengan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.
  • Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
  • Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).

Sedangkan menurut pendapat dari Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi yaitu suatu kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan, yaitu sebagai berikut:

  • Berkomunikasi lisan, tulisan, dan isyarat.
  • Memanfaatkan teknologi komunikasi dan juga informasi secara fungsional.
  • Bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali murid.
  • Bergaul secara santun terhadap masyarakat sekitar dengan menggunakan norma dan sistem nilai yang berlaku.
  • Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati serta semangat dalam kebersamaan.

Demikianlah uraian singkat mengenai Kompetensi Guru : 4 Standar Berdasarkan Undang-Undang, semoga bermanfaat bagi yang membaca dan sekian terimakasih ?

Daftar Isi