Tata Aturan dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan – Pembahasan kita kali ini mengenai Undang-Undang, apa yang akan kita bahas?
Kali ini Seputar Pengetahuan akan sedikit membahas tentang Peraturan Perundang-Undangan lengkap dari tata aturannya, prisnsip-prinsip dan landasan berlakunya.
Tata Aturan dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan
Simak pembahasannya berikut ini.
Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan
Mari simak pembahasan lengkapnya dibawah ini
Landasan Filosofis
Pertama Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar ideologi negara yaitu Pancasila
Landasan Sosiologis
Selanjutnya Landasan Sosiologis artinya peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat.
Landasan Yuridis
Landasan Yurdis artinya dasar yuridis/hukum dalam pembuatan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Harus ada kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.
- Harus ada kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
- Keharusan mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu.
- Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan
Adapun prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut:
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis, artinya hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan perauturan perundang-undangan lama.
- Pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI
UUD merupakan hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh suatu negara. Untuk melaksanakan hukum dasar tersebut maka dibuatlah instrumen yang dibuat oleh lembaga terkait. Apabila diurutkan dari yang paling atas sampai bawah maka akan tersusunlah suatu tata urutan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan berkembangnya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tata urutan peraturan perundang-undangan RI telah mengalami perubahan. Dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 2004 maka tata urutan peraturan perundang-undangan RI seperti yang tertuang dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menjadi tidak berlaku.
Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut UU No.10 tahun 2004 adalah sebagai berikut.
- UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah.
- Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah yang terdiri atas:
- Perda Provinsi
- Perda Kabupaten/Kota.
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat
Demikianlah pembahasan singkat mengenai Tata Aturan, Prinsip dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan, semoga bermanfaat buat kita semua. Terimakasih 🙂
Baca juga:
- Landasan Teori : Pengertian, Jenis dan Cara Penulisannya
- Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh
- Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban
- 15 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya
- 4 Tujuan Dan 5 Fungsi Negara Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)
Daftar Isi