Pengertian Zakat, Macam-Macam dan Hak Penerima Zakat

Pengertian Zakat, Macam-Macam dan Hak Penerima Zakat – Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Kita sudah melaksanakan zakat sejak kecil, bahkan sejak lahir ke dunia. Apa si zakat itu? Dalam pembahasan kali ini, seputarpengetahuan.co.id akan membagikan penjelasan tentang zakat, dan macam-macamnya serta siapa saja orang yang berhak untuk menerima zakat. Pasti kita semua sudah tahu dan mengerti tentang rukun Islam yang satu ini. Namun, agar lebih jelas dan bermanfaat untuk yang belum tahu dan masih belajar. Langsung saja berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat, Macam-Macam dan Hak Penerima Zakat

Mari kita bahas pengertian zakat terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian Zakat

Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan secara istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.

Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).

Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat ”.

Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:

Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya. Menurut Imam Syafi’iyah ukuran zakat fitrah yakni:

1. 1 sha’ : 2 Qodah Mesir
2. 1 sha’ : 4 Mud
3. 1 mud :1⅓ kati Baghdad
4. 1 kati : 128 4/7 Dirham
5. 1 Dirham : 4 gram
6. Jadi jumlah 1 sha’ sama dengan 2,743 Kg

Zakat Maal

Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.

Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan Hak Penerima Zakat

Mustahiq Zakat

Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:

Fakir

Adalah orang-orang yang tidak memiliki harta untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari dan tak mampu bekerja ataupun berikhtiar.

Miskin

Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari atau kekurangan.

Amil

Mereka adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Bisa juga disebut dengan panitia zakat.

Muallaf

Orang yang baru masuk kedalam Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena keimanannya masih lemah.

Gharim

Yakni orang yang memiliki hutang piutang, namun tidak mampu untuk membayarnya.

Hamba Sahaya

Atau disebut juga budak. Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan.

Sabilillah

Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ustadzah yang mengarkan ilmu agama di pesantren ataupun di musholla dll.

Ibnu Sabil

Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan seperti contoh, orang yang sedang bertholabul ‘ilmi, melakukan dakwah dls.

Demikianlah pembahasan mengenai zakat, semoga kita sebagai muslim tidak melupakan kewajiban untuk membayar zakat. Sekian artikel tentang Pengertian Zakat, Macam-Macam Dan Hak Penerima Zakat, semoga memberikan faedah dan kemanfaatan bagi para pembaca semua. Terimakasih.

Daftar Isi