Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap)

Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap) – Setelah kita mengetahui pengertian hukum dan tujuan hukum dibuat, kali ini seputarpengetahuan.co.id akan membahas mengenai macam-macam hukum. Banyak sekali macam-macam hukum yang harus diketahui diantaranya: hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, waktu dan tempat berlakunya, sifatnya, cara mempertahankannya, wujudnya, dan berdasarkan isinya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap)

Perlu dihimbau bahwa materi ini cukup penting bagi anda yang memang sedang melakukan studi dibidang ini seperti si perguruan tinggi pada Fakultas Hukum.

Macam-Macam Hukum

Ada beberapa macam hukum yang berlaku di negara kita berdasarkan beberapa aspek, berikut ulasan lengkapnya:

Berdasarkan bentuknya

Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.

  1. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh: hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
  2. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh: hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Berdasarkan sumbernya

BErdasarkan sumbernya hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang-Undang, kebiasaan/adat, traktat, jurisprudensi, doktrin.

  1. Pertama, Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
  2. Kedua, Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
  3. Ketiga, Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
  4. Keempat, Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
  5. Kelima, Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.

Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya

  1. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu: Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
  2. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu: hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing. Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di sunia. Sedangkan hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.

Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya Terlengkap

Berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya hukum terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
  2. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.

Berdasarkan cara mempertahankannya

  1. Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
  2. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.

Berdasarkan wujudnya

Berdasarkan wujudnya hukum terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
  2. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Untuk Hukum ini disebut juga dengan hak.

Berdasarkan isinya

Hukum terbagi dua yakni:

1. Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
2. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara/mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

Demikianlah ulasan singkat mengenai Macam-Macam Hukum Dan Penjelasannya (Pembahasan Lengkap), semoga bermanfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih.

Daftar Isi