11 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

11 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Disini kita akan membahas mengenai Koperasi, kita mungkin sudah sering mengenal koperasi. Jika anda seorang siswa, pasti di sekolah anda terdapat koperasi dan dinamakan koperasi sekolah. Begitu juga di berbagai instansi, misalnya Rumah Sakit, Kantor Pemerintah Daerah dan lain sebagainya, masing-masing mempunyai koperasi. Nah, apa itu koperasi? Koperasi diambil di ekstrak dari dua buah kata yakni “co” dan “operatio” yang artinya bekerjasama untuk mencapai sebuah tujuan.

11 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Pak Mohammad Hatta pernah berkata bahwa Koperasi merupakan salah satu usaha bersama yang tujuannya guna memperbaiki nasib dalam kehidupan ekonomi yang didasari dengan asas gotong royong. Beliau menyatakan bahwa gerakan koperasi termasuk dalam suatu lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari dengan asas tolong-menolong diantara anggotanya, sehingga hal ini mampu untuk membuat rasa saling mempercayai terhdap diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi dipicu dengan adanya keinginan guna memberi jasa terhdap rekan anggotanya.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi koperasi menurut ahlinya.

1. Arifinal Chaniago

Menurut pendapat dari Arifinal Chaniago Koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dengan menjalankan suatu usaha guna meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2. Munkner

Disini Munkner berpendapat bahwa Koperasi yaitu suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan dalam ‘urusniaga’, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas urusniaga semata-mata tujuannya untuk ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

3. UU No. 25 / 1992

Yang menyatakan bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang maupun badan hukum koperasi, yang melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

4. P.J.V. Dooren

Ia berpendapat bahwa Koperasi taknya hanya berisikan sekumpulan orang-orang saja, namun terdapat pula kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)

5. Dr. Fay

Ia menjelaskan bahwa Koperasi merupaka perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau dari badan hukum, yang memberikan kebebasan terhdap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan yang menjalankan usaha guna meningkatkan kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

6. Richard Kohl dan Abrahamson

Disini Richard Kohl dan Abrahamson berpendapat bahwa Koperasi merupaka sebagai dari badan usaha dengan kepemilikan serta penggunaan jasa yang merupakan angota dari koperasi itu sendiri dan pengawasan dari badan usaha tersebut perlu  dilakukan oleh yang menggunakan jasa serta pelayanannya

7. R. S. Soeraatmadja

Beliau berpendapat bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang merupakanpelanggan serta dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka yang berdasarkan nirlaba atau dasar biaya

8. International Labour Organization (ILO)

Koperasi merupakan Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking

9. Rudianto (2010:3)

Beilau menjealaskan bahwa Koperasi merupakan perkumpulan orang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang dalam meninggikan kesejahteraan ekonomi mereka dengan melalui pembentukan badan usaha yang dikelola secara demokratis

10. Adenk (2013:4)

Beliau juga berpendapat bahwa Koperasi merupak perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang maupun dari badan-badan hukum koperasi yang mempunyai keterbatasan kemampuan ekonomi, yang tujuannya untuk memperjuangkan serta meninggikan kesejahteraan anggotanya

11. UU Nomor. 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) tentang perkoperasian

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai-nilai. dan prinsip koperasi.

Menurut UUD 1945, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan hakekat dari keberadaan koperasi, yaitu suatu kerjasama yang terjalin antar anggotanya untuk terwujudnya suatu kesejahteraan bagi anggota masyarakat dan membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi bukan hanya milik masyarakat kelas bawah, tetapi juga milik masyarakat menengah ke atas, karena koperasi milik seluruh rakyat Indonesia.

Ada beberapa landasan koperasi Indonesia yang melandasi kegiatan koperasi di Indonesia, yaitu:

  • Landasan Idiil (Pancasila)
  • Landasan Mental (Setia kawan & kesadaran diri sendiri)
  • Landasan Struktural & Gerak (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1)

Koperasi juga merupakan gerakan terorganisir yang digerakkan oleh cita-cita rakyat untuk mencapai masyarakat yang maju, adil & makmur sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Serta “membangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi”. Karena dorongan cita-cita rakyat, maka undang-undang tentang perkoperasian no. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain sebagai badan usaha juga merupakan gerakan ekonomi rakyat.

Prinsip Koperasi

Dalam UU RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertulis dalam pasal 5 bahwa dalam penyelenggaraannya koperasi harus melaksanakan prinsip perkoperasian. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi:

  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Sisa hendapatan usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besaran jasa masing-masing anggota.
  4. Modal diberi balas jasa secara terbatas.
  5. Koperasi bersifat mandiri.

Ciri-Ciri Koperasi

Koperasi di Indonesia pada umumnya mempunyai ciri sebagai berikut:

  • Koperasi ialah kumpulan dari beberapa orang dan bukan dari kumpulan modal. maksudnya yaitukoperasi berfungsi guna menyejahterakan para anggotanya.
  • Semua kegiatan yang terdapat dalam koperasi dilakukan secara kerja sama serta dengan bergotong royong yang berdasarkan dengan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya, artinya koperasi yaitu sebuah wadah ekonomi dan sosial.
  • Semua kegiatan yang terdapat pada koperasi didasari dengan kesadaran dari para anggota, bukan atas dasar intimidasi, ancaman, maupun campur tangan dari berbagai orang lain yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan koperasi.
  • Tujuan ideal dari koperasi yaitu untuk kepentingan bersama oleh para anggotanya.

Nilai-Nilai Koperasi

Berikut ini merupakan nilai-nilai yang terdapat dalam koperasi, diantaranya yaitu:

  • Terdapat nilai kekeluargaan
  • Terdapat nilai dalam menolong diri sendiri
  • Terdapat nilai dalam bertanggung jawab
  • Terdapat nilai Demokrasi
  • Terdapat nilai berkeadilan
  • serta memiliki nilai kemandirian

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Terlengkap

Fungsi Koperasi

Berikut ini merupakan beberapa fungsi dari koperasi diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Beruna sebagai pusat yang penting untuk perekonomian yang ada di Indonesia
  • Merupakan salah satu upaya dalam mendemokrasikan sosial ekonomi yang ada Indonesia
  • Guna meninggikan Kesejahteraan yang ada didalam anggota serta Masyarakat
  • Koperasijuga berfungsi untuk membangun sebuah tatanan perekonomian nasional guna mewujudkan agar menjadi masyarakat yang maju, adil, dan Makmur yang dilandari dengan sebuah dasar hukum negara.

Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai 11 Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) yang bisa kita simak, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Daftar Isi