Pengertian Asuransi, Fungsi dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Asuransi, Fungsi dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap) – Kata asuransi diambil dari kata insurance yang berarti pertanggungan. Asuransi ialah sebuah perjanjian antara nasabah atau tertanggung dengan penanggung/perusahaan asuransi.

Pengertian Asuransi, Fungsi dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap)

Dalam hal ini pihak penanggung berkenan menanggung sejumlah kerugian yang bisa jadi terjadi dikemudian hari setelah pihak tertanggung menyetujui pembayaran sejumlah uang yang disebut dengan premi. Premi ialah sejumlah uang yang dikeluarkan oleh pihak tertanggung sebagai upah atau imbalan kepada pihak penanggung.

Pengertian Asuransi

Secara umum, yang terdapat pada perundang-undangan, artidari asuransi yaitu sebagai salah satu perjanjian yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak si penanggung yang mengkaitkan diri kepada pihak tertanggung, yang menerima nominal uang maupun premi asuransi, guna memberikan pengganti terhadap pihak tertanggung sebab terjadinya kerugian, kehilangan maupun kerusakan, keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum dari pihak ke 3 (tiga) yang mungkin saja akan diderita dari pihak tertanggung, yang mana hal ini muncul dari suatu kejadian yang tidak pasti atau memberikan sejumlah pembayaran yang berdasarkan atas hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Yang mana hal ini didasari oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD, Arti dari asuransi yaitu sebuah perjanjian yang mana pihak penanggung mengkaitkan diri terhadap pihak yang tertanggung, dengan menerima sejumlah nominal premi, guna memberikan seutau pengganti kepadanya yang disebabkan atas terjadinya suatu kerugian, kehilangan maupun kerusakan yang mungkin untuk terjadi dikemudian hari tanpa ada dugaan.

Terdapat beberapa syarat dari perjanjian asuransi yang disertai dengan hak & kewajiban oleh kedua belah pihak yang tertera pada sebuah polis asuransi. Beberapa contoh dari asuransi diantaranya yaitu asuransi jiwa, kesehatan, terdapat juga kehilangan, kecelakaan serta asuransi kebakaran.

Terdapat juga pihak yang memberikan resiko Yang disebut dengan tertanggung, yang merupakan suatu nasabah atau masyarakat yang memberikan resiko yang akan menimpanya, sedangkan pihak yang menerima risiko desebut juga dengan penanggung yang merupakan perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam membuat perjanjian dengan nasabah.

Perjanjian ini terjadi dari kedua belah pihak ini dinamakan sebagai kebijakan. Kebijakan ini yaitu suatu kontrak legal yang menerangkan setiap istilah serta kondisi yang akan dilindungi. Jumlah nominal yang dibayar oleh pihak tertanggung untuk sipenanggung dalam resiko yang ditanggungnya dinamakan dengan premi.

Besarnya nominal premi biasanya ditentukan oleh si penanggung yang terdiri atas sejumlah dana yang dapat diklaim yang di masa depan kelak, biaya administratif, serta keuntungannya.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

1. Menurut Robert I. Mehr

Ia menyatakan bahwa Asuransi merupakan salah satu alat dalam mengurangi resiko dengan menggabungkan antara jumlah unit-unit yang beresiko suapaya suatu kerugian individu secara kolektif ini dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi yang merupakan selanjutnya dibagi serta didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan itu.

2. Mark R. Greene

Disini ia berpendapat bahwa Asuransi yaitu suatu institusi ekonomi yang mengurangi suatu resiko dalam menggabungkan antara di bawah satu manajemen serta kelompok objek pada sebuah kondisi sehingga kerugian besar yang terjadi dan diderita oleh sebuah kelompok yang sudah bisa diprediksi pada suatu lingkup yang lebih rinci.

3. C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins

Merekan berpendapat bahwa Asuransi merupakan salah satu alat dimana suatu resiko dari dua orang atau lebih atau pada sebuah perusahaan-perusahaan yang bergabung melalui suatu kontribusi premi yang pasti atau yang sudah ditentukan sebagai dana yang mana digunakan untuk membayar suatu klaim.

4. Wirdjono Prodjodikoro

Disini beliau berpendapat mengenai pengertian dari asuransi yang terdapat pada buku Hukum Asuransi di Indonesia, yang mana didalam buku tersebut mendefiniskan asuransi yaitu sebagai sebuah persetujuan yang mana suatu pihak ini menjamin serta berjanji terhadap suatu pihak yang telah dijamin, agar memperoleh sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mana hal ini dapat dijadikan sebagai diderita oleh yang dijamin, sebab hal ini dikarenakan dari suatu peristiwa yang belum jelas.

5. D.S. Hansell

Disini beliau menjelaskan ppengertian dari asuransi yang terdapat pada buku Elements of Insurance yang mendefinisikan bahwa asuransi ini akan selalu berkaitan dengan suatu resiko (Insurance is to do with risk).

Fungsi Tujuan Asuransi

Fungsi utama dari sebuah asuransi yaitu sebagai mekanisme pengalihan atau transfer resiko atau dikenal dengan risk transfer mechanism, yang merupakan untuk mengalihkan resiko dari satu pihak yang merupakan pihak tertanggung kepada pihak lain yaitu si penanggung.

Dalam pengalihan resiko ini bukan berarti digunakan untuk menghilangkan kemungkinan misfortune, akan tetapi pihak penanggung ini menyediakan fasilitas keamanan keuangan (financial security) dan juga ketenangan (peace of mind) untuk pihak tertanggung. Sebagai imbalannya, maka daru pihak tertanggung wajib untuk membayar sejumlah premi dalam nominal yang relatif kecil jika dibandingkan kepada potensi kerugian yang mungkin nantinya akan dialaminya.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam sebuah lembaga ataupun suatu perusahaan yang bergerak pada bidang bisnis asuransi juga harus memenuhi prinsip dasar berikut:

  • Insurable Interest merupakan suatu Hak untuk mengasuransikan, yang muncul dari suatu hubungan keuangan, dari pihak tertanggung dengan pihak yang diasuransikan serta diakui dimata hukum.
  • Utmost Good Faith yaitu salah satu langkah dalam mengutarakan secara akurat dan juga lengkap, segala fakta yang material (material fact) Tentang sesuatu yang akan diasuransikan baik itu diminta atau tidak.
  • Proximate Cause yakni salah satu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan berbagai rangkaian peristiwa yang dapat menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang dimulai serta secara aktif oleh sumber yang baru dan juga independen.
  • Indemnity yaitu salah satu mekanisme dimana pihak penanggung ini menyediakan kompensasi terhadap finansial dalam usahanya yang menempatkan pihak tertanggung ke posisi keuangan yang dimiliki sesaat sebelum adanya terjadi suatu kerugian.
  • Subrogation yaitu pengalihan dalam hak tuntut dari pihak tertanggung terhadap pihak penanggung setelah uang klaim dibayar.
  • Contribution yaitu suatu hak penanggung guna mengajak penanggung lainnya agar bersama-sama menanggungnya, namun tidak harus sama dalam kewajibannya terhadap pihak tertanggung agar ikut memberikan indemnity.

Pengertian Asuransi Berikut Fungsi Dan Tujuannya Lengkap

Manfaat Asuransi

  • Bisa digunakan untuk membantu mengelola dalam keuangan
  • Bisa digunakan untuk suatu jaminan serta perlindungan dari risiko-risiko dari kerugian yang diderita oleh nasabah
  • Bisa untuk meningkatkan suatu efisiensi
  • Transfer Resiko
  • Bisa digunakan untuk menyeimbangkan biaya
  • Dasar bagi pihak bank guna memberikan kredit sebab bank membutuhkan suatu jaminan perlindungan dari suatu bangunan yang telah diberikan oleh peminjam uang.
  • Sebagai tabungan
  • Digunkan sebagai penutup Loss of Earning Power oleh pengguna maupun suatu badan usaha ketika ia sedang tidak bisa berkerja

Itulah tadi pembahasan mengenai Pengertian Asuransi, Fungsi dan Tujuannya (Pembahasan Lengkap) yang dijelaskan secara lengkap dan jelas. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Daftar Isi