23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Berbicara masalah konstitusi pasti terbesit dibenak kita yaitu undang-undang dasar (UUD) yang ada di mata pelajaran PKN. Memang dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan UUD yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. Untuk mengetahui penjelasan lebih luas lagi mengenai konstitusi, mari kita simak pendapat para ahli berikut ini mengenai pengertian konstitusi.
Daftar Isi
- 23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
- Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
- 1. Richard S. Kay
- 2. Cart J. Friedrich
- 3. Cf. Strong
- 4. Chairul Anwar
- 5. Sri Soemantri
- 6. E. C. S. Wade
- 7. Lord James Brice
- 8. L. J. Van Apeldoorn
- 9. Miriam Budiarjo
- 10. A. A. H. Struijcken
- 11. Herman Heller
- 12. K. C. Wheare
- 13. F. Lassalle
- 14. Ni’matul Huda
- 15. James Bryce
- 16. Koernimanto Soetopawiro
- 17. Prajudi Atmosudirjo
- 18. Carl Schmitt
- 19. Padhmo Wahjono
- 20. Sovernin Lohman
- 21. Bolingbroke
- 22. Paul B. Barthollomew
- 23. Wikipedia
- Share this:
- Related posts:
- Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
Mari kita bahas pengertian konstitusi menurut para ahli dibawah ini dengan seksama.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Berikut penjelasan para ahli mengenai pengertian konstitusi:
1. Richard S. Kay
Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
2. Cart J. Friedrich
Konstitusi merupakan sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.
3. Cf. Strong
Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
4. Chairul Anwar
Konstitusi merupakan fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
5. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
6. E. C. S. Wade
Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.
7. Lord James Brice
Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.
8. L. J. Van Apeldoorn
Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
9. Miriam Budiarjo
Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok dan utama yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
10. A. A. H. Struijcken
Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi kenegaraan.
11. Herman Heller
Membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
- Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
- Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
- Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
12. K. C. Wheare
Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
13. F. Lassalle
Ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni:
- Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
- Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan tentang hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dls.
14. Ni’matul Huda
Konstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu:
- Gambaran dari lembaga-lembaga negara
- Gambaran yang manyangkut HAM
- Sekumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa
- Dokumen mengenai pembagian tugas sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara
15. James Bryce
Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum menetapkan:
- Fungsi dari segala alat kelengkapan
- Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
- Pengaturan tentang pendirian berbagai lembagayang permanen.
16. Koernimanto Soetopawiro
Konstitusi ialah menetapkan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar bisa berdiri.
17. Prajudi Atmosudirjo
Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.
18. Carl Schmitt
Ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu:
- Dalam arti yang absolut: dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma hukum yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
- Relatif: konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis supaya haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi bisa berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
- Positif: konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
- Ideal: dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
19. Padhmo Wahjono
Konstitusi merupakan pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.
20. Sovernin Lohman
Konstitusi terdiri dari tiga unsur yaitu konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakat atau warga negara; konstitusi sebagai piagam yang merupakan jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat dan juga menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban bagi warga dengan alat-alat pemerintahannya; konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
21. Bolingbroke
Konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
22. Paul B. Barthollomew
Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan
23. Wikipedia
Konstitusi atau Undang-undang Dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya
Demikian pembahasan kali ini tentang 23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga bisa membantu bagi yang membutuhkannya dan memberi manfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih.