23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) –  Berbicara masalah konstitusi pasti terbesit dibenak kita yaitu undang-undang dasar (UUD) yang ada di mata pelajaran PKN. Memang dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan UUD yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. Untuk mengetahui penjelasan lebih luas lagi mengenai konstitusi, mari kita simak pendapat para ahli berikut ini mengenai pengertian konstitusi.

23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Mari kita misak mengenai pengertian konstitusi menurut pendapat dari para ahli dibawah ini dengan seksama.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Berikut ini mrupakan penjelasan para ahli mengenai pengertian konstitusi:

1. Richard S. Kay

Menurut pendapt dari richard bahwa Konstitusi yaitu pelaksanaan dari aturan-aturan hukum yang terdapat dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapay untuk memupuk rasa aman sebab terdapat batasan dalam wewenang pemerintah yang telah ditetapkan  lebih awal.

2. Cart J. Friedrich

Ia menjelaskan bahwa pengertian dari Konstitusi yaitu sekumpulan kegiatan yang dibuat atas nama rakyat, namun hal ini dikenakan beberapa pembatasan  serta berharap bisa menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang mendapatkan tugas untuk memerintah.

3. Cf. Strong

Ia berpendapat bahwa deifinisi Konstitusi yakni sekumpulan asas yang mengatur, yang menetapkan pemerintah serta kekuasaannya,dan  hak-hak yang diperintah, juga yang berhubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

4. Chairul Anwar

Menurut pendapat dari Chairul Anwar, ia menjelaskan bahwa Konstitusi yaiut fundamental laws tentang pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.

5. Sri Soemantri

Beliau mengemukakan bahwa Konstitusi yaitu suatu naskah yang berisikan mengenai bangunan negara serta sendi-sendi dari sistem pemerintahan.

6. E. C. S. Wade

Ia menjelaskan bawha Konstutusi merupakan naskah yang menjelaskan mengani rangka serta tugas pokok dari suatu badan pemerintahan dalam suatu negara yang menentukan cara kerja dari badan pemerintahan itu sendiri.

7. Lord James Brice

Disini Lord James Brice berpendapat bahwa Konstitusi yaitu kerangka masyarakat yang ada pada dunia politik yang diatur oleh hukum, yang mana hukum tersebut menetapkan secara tetap dalam berbagai lembaga yang mempunyai fungsi dan hak yang diakui.

8. L. J. Van Apeldoorn

Beliau mengemukakan pendapatnya yang mana konsitusi yaitu sesuatu yang memuat mengenai peraturan tertulis dan tidak tertulis.

9. Miriam Budiarjo

Beliau berpendapah bahwa Konstitusi yaitu piagam yang menyatakan cita-cita suatu bangsa serta dasar organisasi pada suatu bangsa. Yang mana didalamnya berisikan tentang berbagai peraturan pokok dan utama yang ada hubungannya dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, serta ideologi negara, UU, kedaulatan masalah politi, ekonomi dan lain-lain.

10. A. A. H. Struijcken

Ia berpendapat bahwa Konstitusi itu sama halnya dengan UUD, yang mana hanya memuat garis-garis besar serta asas mengenai organisasi kenegaraan.

11. Herman Heller

Disini Herman Heller Membagi konstitusi menjadri tiga pengertian, yaitu:

  • Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah yaitu UU yang paling tinggi serta berlaku dalam suatu negara.
  • Konstitusi yakni satu kesatuan kaidah hidup yang terdapat pada suatu masyarakat, yang mana konstitusi ini mengandung pengertian yuridis.
  • Konstitusi yaitu sebuah cermin kehidupan politik yang merupakan sebagai realita dalam suatu masyarakat. Dalam hal ini konstitusi memiliki kandungan arti sosiologis dan politis.

12. K. C. Wheare

Ia berpendapat bahwa pengertian dari konstitusi yaitu seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa merupakan sekumpulan peraturan yang mengatur, serta membentuk maupun memerintah dalam suatu negara.

13. F. Lassalle

Beliau mengemukakan bahwa terdapat dua pengertian mengenai konstitusi, yakni:

  • Pengertian secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang isinya mengenai segala bangunan negara serta sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
  • Secara sosiologis dan politis, konstitusi yaitu sebuah sinthese faktor-faktor oleh kekuatan realita yang terdapat pada suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan mengenai hubungan antara kekuasaan yang terdapat pada suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol, dan lain sebagainya.

14. Ni’matul Huda

Menurut pendapat dari Ni’matul Huda Konstitusi terdiri atas konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Terdapat pula batas-batasannya diantaranya yaitu:

  • Gambaran dari lembaga-lembaga negara
  • Gambaran yang manyangkut HAM
  • Sekumpulan kaidah yang memberikan sebauh pembatasan kekuasaan terhdap penguasa
  • Dokumen tentang pembagian tugas sekaligus petugasnya oleh suatu sistem politik pada negara

15. James Bryce

Menurut pendapat dari James Bryce bahwa Konstitusi yaitu kerangka negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana hukum itu menetapkan:

  • Fungsi dari segala alat kelengkapan
  • Hak-hak yang telah ditetapkan oleh pemerintah
  • Pengaturan mengenai pendirian berbagai lembagayang permanen.

16. Koernimanto Soetopawiro

Disini Koernimanto Soetopawiro menjelaskan bahwa Konstitusi yaitu menetapkan secara bersama-sama. Yang mana diambil dari bahasa latin cisme berarti bersama, serta statute yang berarti membuat sesuatu agar dapat berdiri.

17. Prajudi Atmosudirjo

Menurut pendapat dari Prajudi Atmosudirjo Konstitusi yaitu hasil dari sejarah maupun proses oleh perjuangan bangsa yang bersangkutan, seperti apa sejarah perjuangannya, seperti itulah konstitusinya.

18. Carl Schmitt

Menurut pendapat dari Carl Schmitt Ada empat pengertian dari konstituisi, yaitu:

  • Dalam arti yang absolut: Yang mana konstitusi merupakan sebagai dari faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup oleh  setiap norma hukum paling tinggi yang terdapat dalam suatu negara, serta sebagai kesatuan organisasi.
  • Relatif: konstutusi yaitu sebagai tuntutan untuk golongan borjuis agar haknya dapat terjamin dalam negara serta konstitusi dalam arti yang formil yaitu konstitusi dapat berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
  • Positif: konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
  • Ideal: Yang mana kosntitusi ini memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.

19. Padhmo Wahjono

Menurut pendapat dari Padhmo Wahjono bahwa Konstitusi yaitu sebagai pola kehidupan dalam sebuah organisasi yang disebut dengan negara.

20. Sovernin Lohman

Menurut pendapat Sovernin Lohman Konstitusi terbagi atas tiga unsur yakni konstitusi yang dipandang sebagai perwujudan dari perjanjian masyarakat maupun dari warga negara; konstitusi sebagai piagam yang mana hal ini ada;ah jaminan atas hak-hak manusia dan masyarakat serta menentukan pembatasan antara hak dan kewajiban untuk warga dengan alat-alat pemerintahannya; konstitusi sebagai kerangka bangunan pemerintahan.

21. Bolingbroke

Ia menjelaskan bahwa Konstitusi yaitu sekumpulan hukum, lembaga, serta kebiasaan yang mana berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum serta masyarakat setuju diperintah yang berdasarkan sistem itu.

20 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli Terlengkap

22. Paul B. Barthollomew

Ia menjelaskan bahwa Konstitusi yaitu seperangkat hukum-hukum fundamental serta prinsip-prinsip yang mengatur mengenai bagaimana sebuah pemerintah politis ini dijalankan

23. Wikipedia

Dilansir dari wiki pedia yang menjelaskan Konstitusi atau UUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara pada umumnya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur menghenai hal yang terperinci, akan tetapi hanya menjabarkan prinsip yang merupakan dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Demikian pembahasan kali ini tentang 23 Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga bisa membantu bagi yang membutuhkannya dan memberi manfaat bagi para pembaca. Sekian terimakasih.

Daftar Isi